Thursday, October 16, 2014

2 Bandar Ditangkap BNN di Mal di Jakarta Timur, Sebanyak 1.292 Butir Ekstasi Diamankan



Jakarta, www.jejakkasus.info- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang diduga sindikat peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pekan lalu di mal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan 9 Oktober 2014. Kedua tersangka yang ditangkap adalah JL (laki-laki) dan ZM (perempuan).
"Saat penyidik menggeledah kosan ZM di Jl Pendidikan, Cijantung, ditemukan barang bukti ekstasi 1.292 butir dan 53,02 gram," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, Kamis (16/10/2014).
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan enam hari pasca penangkapan. Para tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar. Sementara "Untuk pengendali masih dalam pencarian DPO," ujar Sumirat. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca artikel kami. Salam damai.

0 comments: