Jakarta, www.jejakkasus.info- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang diduga sindikat peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pekan lalu di mal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan 9 Oktober 2014. Kedua tersangka yang ditangkap adalah JL (laki-laki) dan ZM (perempuan).
"Saat penyidik menggeledah kosan ZM di Jl Pendidikan, Cijantung, ditemukan barang bukti ekstasi 1.292 butir dan 53,02 gram," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, Kamis (16/10/2014).
Keduanya resmi ditetapkan
sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan enam hari pasca
penangkapan. Para tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan
paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar. Sementara "Untuk
pengendali masih dalam pencarian DPO," ujar Sumirat. Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif
Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email
beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga
bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca
artikel kami. Salam damai.
0 comments:
Post a Comment