TUBAN,
www.jejakkasus.info- Pelaku penimbunan dan
penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang digunakan untuk
alat berat proyek pembangunan Waduk Jabung yang berada di Desa Simorejo,
Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mendapatkan Solar dari Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU).
M Nur Sodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban, yang merupakan
pelaku penyelewengan BBM subsidi itu membeli Solar Subsidi dengan menggunakan
jurigen dengan jumlah yang banyak. Alasannya, solar subsidi yang didapatkan
dari SPBU tersebut akan digunakan untuk bahan bakar diesel pengairan sawah,
Kamis (16/10/2014).
"Pelaku selama ini membeli Solar Subsidi dari SPBU kemudian dijual ke proyek. Saat beli di SPBU pelaku mengaku bahwa Solar itu akan digunakan untuk mesin pengairan sawah," ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Solar Subsidi yang telah didapatkan dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Widang tersebut kemudian dikumpulkan di rumah pelaku. Selanjutnya Solar ditaruh dalam jurigen lalu dibawa pelaku ke lokasi proyek untuk diisikan alat berat.
"Ini kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Supaya jangan sampai ada kelangkaan BBM gara-gara ada penimbunan," jelasnya.
Dalam kasus penimbunan dan penyelewengan BBM Subsidi itu, M Nur Sodik, pemilik BBM itu dijerat dengan pasal 53 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukumannya selama-lamanya adalah empat tahun penjara.
"Untuk tersangka tidak kita tahan dan wajib lapor, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti nanti akan kita jual dan hasilkan kita lampiran, karena ini merupakan bahan mudah terbakar," lanjut Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis yang digunakan untuk alat berat proyek. Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 jurigen yang berisikan solar dengan totol sekitar 1.365 liter. Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus: Pelaku wajib di berikan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan hukum tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.Jelas.
"Pelaku selama ini membeli Solar Subsidi dari SPBU kemudian dijual ke proyek. Saat beli di SPBU pelaku mengaku bahwa Solar itu akan digunakan untuk mesin pengairan sawah," ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Solar Subsidi yang telah didapatkan dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Widang tersebut kemudian dikumpulkan di rumah pelaku. Selanjutnya Solar ditaruh dalam jurigen lalu dibawa pelaku ke lokasi proyek untuk diisikan alat berat.
"Ini kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Supaya jangan sampai ada kelangkaan BBM gara-gara ada penimbunan," jelasnya.
Dalam kasus penimbunan dan penyelewengan BBM Subsidi itu, M Nur Sodik, pemilik BBM itu dijerat dengan pasal 53 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukumannya selama-lamanya adalah empat tahun penjara.
"Untuk tersangka tidak kita tahan dan wajib lapor, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti nanti akan kita jual dan hasilkan kita lampiran, karena ini merupakan bahan mudah terbakar," lanjut Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis yang digunakan untuk alat berat proyek. Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 jurigen yang berisikan solar dengan totol sekitar 1.365 liter. Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus: Pelaku wajib di berikan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan hukum tentang Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar.Jelas.
infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor
sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos.
61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk
mengetahui berita harian Jejak Kasus.
0 comments:
Post a Comment