INDRAMAYU, www.jejakkasus.info- Wali murid SMK
Negeri 1 Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meresahkan
kebijakan kepala sekolah yang mewajibkan seluruh siswanya membayar Rp 135 ribu,
dengan perincian dana sumbangan pendidikan (DSP), sebesar Rp 90 ribu per siswa,
biaya praktikum Rp 20 ribu, dan biaya kesiswaan sebesar Rp 25 ribu.
Selain itu, sekolah ini juga
memberlakukan pungutan, diantaranya SPP Rp. 150 ribu, kartu perpustakaan Rp 15
ribu, kartu Osis Rp 25 ribu, alat praktek Rp 100 ribu, CD Rp 50 ribu, buku
Ramadhan Rp 10 ribu, dan Buku Tabungan Rp 15 ribu.
Dalam memberlakukan kebijakannya,
Kepsek sangat disiplin. Siswa yang belum membayar DSP dan pungutan lainnya
bakal dikenai sanksi tidak mendapat kartu semester. Bahkan, tidak diperbolehkan
mengikuti pembelajaran.
"Benar, siswa di SMKN 1 Bongas
yang belum bayar DSP dan lain-lainnya tidak diberi kartu semester, juga tidak
boleh mengikuti proses belajar mengajar alias dikeluarkan dari kelas. DSP
tersebut per bulan sebesar Rp 135 ribu per siswa, belum bayaran yang lainnya.
Apa kebijakan
pemerintah juga seperti itu dimana
biaya pendidikan yang sangat mahal. Jujur kami merasa resah dan kesal atas
kebijakan Kepala SMK Negeri 1 Bongas," ungkap para wali murid sekolah ini
sambil meminta namanya tidak dicantumkan.
Sementara itu, beberapa siswa SMKN
membenarkan adanya pungutan dan sanksi yang diberikan pihak sekolah,
"Banyak temen kita yang tidak dapat kartu semester dan dikeluarkan dari
kelas tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran karena belum membayar pungutan
tersebut," katanya
Sayangnya, Kepala SMKN 1 Bongas, H
Armawi Charli SPd MPdI saat hendak dikonfirmasi tidak sedang di tempat.
"Pak Kepseknya tidak ada, lagi ke Bandung, ada kepentingan dinas,"
kata Security dan salah seorang Guru SMK Negeri 1 Bongas. (rastam ken
aji/karmin).
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI
PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan
Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti
berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment