MOJOKERTO,www.jejakkasus.info-Para korban penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp1,59 miliar di Mojokerto menuntut uang mereka dikembalikan. Tuntutan inidisampaikan dalam pertemuan antara korban dan tersangka yang dimediasi Kepolisian Resor Mojokerto, Kamis (16/10) petang. "Kami menuntut uang dan paspor kami dikembalikan, kata Ahmad Suud, salah satu korban, warga Mojokerto.
Total seluruh korban penipuan dan penggelapan dana umrah ini mencapai 102 orang. Mereka juga sekaligus para jemaah KH Masrikhan Asy'ari, ulama setempat.
Ratusan korban itu dijanjikan berangkat umrah sejak Januari 2014 dan tertunda beberapa kali hingga akhirnya ada indikasi bahwa uang setoran umrah itu digelapkan. Korban akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi pada April 2014.
Polres Mojokerto menetapkan KH Masrikhan dan Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Hartono selaku makelar biro jasa perjalanan umrah tersebut sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 10 Oktober 2014. Masrikhan termasuk salah satu kiai kondang di Mojokerto sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Desa Jatirejo. Ia juga masuk dalam jajaran Majelis Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojokerto.
"Kami sudah muak karena dibohongi terus," kata korban lain, Sriyani, warga Surabaya. Para korban juga menolak tawaran perwakilan keluarga Masrikhan yang akan mengembalikan Rp 12 juta per orang. Padahal tiap orang telah menyetor mulai dari Rp 16,5 juta hingga Rp 17,5 juta untuk biaya berangkat ke Tanah Suci. "Kami minta semuanya dikembalikan utuh," kata Sholihin yang juga merasa tertipu.
Salah seorang santri Masrikhan yang ditunjuk mewakili keluarga, Imron Rosadi, berharap para korban memahami dan memberi waktu pada pihak keluarga. "Pasti dikembalikan, namun butuh waktu," katanya. Imron mempertanyakan status penahanan Masrikhan jika seluruh uang korban dikembalikan. "Apakah nanti ketika uangnya dikembalikan akan tetap ditahan?" katanya.
Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muji Ediyanto mengatakan, pihaknya sengaja mempertemukan korban penipuan dengan tersangka. Tujuannya untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat," katanya.
Soal harapan dari keluarga agar penahanan Masrikhan ditangguhkan, Muji mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan. "Proses hukum tetap berjalan, pertemuan tadi diluar konteks penyidikan," lanjut Kapolres. (ps/tem)
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.
0 comments:
Post a Comment