Thursday, October 16, 2014

FBM Wonosobo Kritik PMA tentang Wali Nikah

WONOSOBO, WWW.JEJAKKASUS.INFO - Forum Bahsul Masail (FBM) Wonosobo mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2007 tentang wali nikah yang dianggapnya berseberangan dengan Peraturan Agama. FBM tersebut digelar pada hari Kamis (25/9) yang berpusat di Pondok Pesantren (Ponpes) Salaf Dusun Tawangsari, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto.

Menurutnya, ketidak sesuaian tersebut terletak pada poin ketiga yakni "Baligh, Sekurang-Kurangnya Umur 19 Tahun". Puluhan santri dari forum tersebut mengkritik PMA tersebut. Pasalnya, para santri meyakini, bahwa baligh itu mulai dari umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam (mimpi basah), jika belum ditunggu sampai umur 14 tahun itu sudah sah menjadi wali nikah sebagai menurut madzhab Imam Safi'i. Selain itu, bagi madzhab Imam Hanafi masuk umur 19 tahun baru dibolehkan menjadi wali.

Forum debat tersebut dihadiri pula Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kecamatan Mojotengah Drs H Hamzah, dan pengasuh Ponpes salaf desa setempat KH Abdul Halim yang memberikan apresiasi kepada forum tersebut. Diharapnya, FBM bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yang belum mengerti tentang UU dan hukum wali nikah. Pada acara tersebut sangatlah penting, karena membahas bab wali nikah karena masih banyak masyrakat yang belum mengerti tentang UU tentang wali nikah.

“Melalui bahsul masail ini, para peserta bisa memberikan hasil yang sangat bermanfaat. hasil dari forum ini nantinya bisa memberikan pengetahuan terhadap masyarakat, sehingga bisa memberikan pelajaran agar masyarakat tidak bodoh,” kata KH Abdul Halim.

Selain itu, tim perumus dari FBM Ulin Albab yang kerap disapa Gus Ulin, PMA No. 11 Tahun 2007 Pasal 18 Ayat 2 tersebut menjadi kontroversi. Sebab, dari keenam persyaratan menjadi wali nikah, yang menjadikan perbedaan yakni pada poin 3 c. Dalam madzhab Imam Safii dalam kitabnya tertulis umur baligh yaitu mulai umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam dan sudah sah menjadi wali nikah.

"Dalam kitab tafsir Al futu hal hilaiyah juz 2 hal 61 dan kitab tafsir fahrurrozi juz 24 hal 30 itu sudah tertulis dengan jelas. Madzhab Safii dikatakan baligh itu mulai umur 9 tahun jika sudah Ikhtilam jika belum di tunggu sampai umur 14 tahun itu sudah sah menjadi wali nikah. sedangkan imam hanafi dikatakan baligh baru masuk umur 19." terang Gus Ulin kepada Jejak Kasus.

Dirinya juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Kasi Bimas Kemenag) Kabupaten Wonosobo, Drs H Mahbub. Dirinya tidak mendapat jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan kepada kepala seksi bimas, apa yang menjadi dasar persyaratan tersebut. Ia hanya mendapat surat rekomendasi dari Kasi Bimas Kemenag Wonosobo, dikarenakan yang mempunyai wewenang atas PMA tersebut adalah dari Menteri Agama Prof Dr KH Tolhah Hasan pada waktu dirinya masih menjabat Menteri Agama.

"Saya sudah menanyakan kepada Pak Mahbub sebagai Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Wonosobo. Dia tidak bisa menjawab apa yang menjadi dasar keputusan wali nikah. Karena yang mempunyai kebijakan adalah Menteri Agama. Ia hanya memberikan surat rekomendasi. Surat tersebut berisi, wali nikah yang sudah baligh sebelum umur 19 tahun boleh menjadi wali nikah setelah melalui tes dan mendapat ijin dari Pengadilan Agama (PA). Artinya wali nikah datang dulu ke PA untuk mendapat surat ijin," jelas ulin.

Pada kenyataanya, lanjut Gus Ulin, penyuluh agama tidak pernah memberikan pengertian hal tersebut kepada wali nikah, yang sudah baligh yang belum berumur 19 tahun. Bagi wali nikah yang belum berumur 19 tahun tidak diijinkan menjadi wali tanpa adanya petunjuk dari penyuluh kepada wali nikah dan dianggap tidak sah dalam hukum negara.

"Saya sudah melakukan riset kecil-kecillan. Bahwa kenyataanya, wali nikah tersebut tidah sah secara negara padahal secara agama sudah sah kalo sudah ikhtilam. Yang saya sayangkan kepada penyuluh agama, tidak memberikan rekomendasi atau petunjuk agar ijin ke PA sehingga nantinya agar malalui tes dulu dan mendapat surat ijin dari PA." imbuhnya.

Dari hasil FBM tersebut, akan dilayangkan surat kepada kemenag agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Sebab, dikhawatirkan malah tidak sah secara agama, meskipun nantinya yang tertulis di buku nikah yang menjadi wali nikah saudara yang lain(Paman) tapi dalam acara ijab nantinya yang menjadi wali nikah adalah adiknya yang sudah baligh meskipun belum umur 19 tahun. (burhan).
Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca artikel kami. Salam damai.

0 comments: