JAKARTA, www.jejakkasus.info- Jajaran
Polsek Kemayoran membekuk dua pria berinisial HK (53) dan AG (41) di Jalan
Sumur Batu, Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014) dini
hari, Pasalnya dua pria tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis putau seberat
0,25 gram.
Menurut
Kapolsek Kemayoran, Kompol Suyud, awal mula ditangkapnya pelaku lantaran adanya
informasi warga sekitar. Diketahui, AG dan HK tengah menggunakan narkoba di
rumah AG.
"Beberapa
warga sering melihat rekan AG ini datang ke rumahnya. Salah seorang warga atau
saksi curiga dan melihat kedua orang itu sedang asik pesta narkoba. Saat itulah
warga itu langsung menghubungi kami," kata Suyud.
AG dan HK
diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu staf
di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot)
Jakarta Timur.
Kedua tersangka
ini akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat empat petugas kepolisian berpakaian
preman.
Kedua pelaku
dijerat dengan pasal 112 (1) Junto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009, tentang
narkotika. "Ancaman hukuman untuk kedua tersangka ini, minimun 4 tahun dan
maksimun 12 tahun," katanya.
Untuk
mengetahui barang yang haram yang diperoleh pelaku, hingga kini, kata Suyud,
kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, hingga kini
status kedua tersangka masih aktif bekerja sebagai PNS. "Dipecat
atau belum saya belum tahu, yang pasti kedua pelaku sudah kami tangkap. Untuk
mengetahui barang itu di mana mereka peroleh, masih dalam pemeriksaan
kepolisian," kata Suyud. Sumber Humas
PoLda Metro Jaya Direkomendasikan www.jejakkasus.info
infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor
sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos.
61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.
Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk
mengetahui berita harian Jejak Kasus.
0 comments:
Post a Comment