Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan
kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota
Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang
arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan
Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui
posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto
(Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin
tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto,
dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman
pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar
hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di
handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual
diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan
kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus
akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan
Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus,
melalui Ponselnya 0821412941xx tidak memberikan statement apapun, sehingga
berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum,
bersambung ( Pria Sakti ).