BOJONEGORO, jejakkasus.com- Merasa geram dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, perwakilan warga Desa Lengkong mendatangi Kejari setempat, Senin (14/4/2014) lalu. Mereka menanyakan kejelasan kasus pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan Kades Lengkong, Solikin saat proses sertifikasi massal.
Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta.
Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.
Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa.
Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
Sertifikat massal pada tahun 2008 sebanyak 192 bidang tanah yang pengurusannya dibiayai oleh Bank Jatim itu, dimanfaatkan Kades Solikin dengan memungut warga pemilik tanah secara variatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta.
Tidak hanya pungli pada proyek sertifikasi massal, pada tahun 2011 Kades Solikin juga diduga memanfaatkan bantuan dana senilai Rp 447 juta dari pemerintah pusat, yang disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) Subur desa setempat, yang gagal panen atau sawah puso. Dana tersebut akhirnya tidak dibagikan sesuai prosedur, karena telah dibagi rata kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mestinya dana itu dibagikan untuk yang bersangkutan yakni petani yang memiliki sawah yang gagal panen atau sawah puso. Sementara dana yang dibagikan kepada masyarakat desa Lengkong sekitar Rp 200 juta. "Sisanya setengahnya dimanfaatkan untuk apa oleh Kades Solikin," tanya seorang warga.
Selain itu, program bedah rumah bagi warga tidak mampu atau punya rumah yang sudah tidak layak huni pada tahun 2012/2013. Dari progam ini, Dinas Sosial mengucurkan dana Rp 6 juta kepada setiap warga penerima program sebanyak 30 warga. Tapi, oleh panitia bedah rumah dibelanjakan material dengan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Itu pun termasuk material kayu atau kusen-kusen yang diambilkan dari batang kayu jati milik desa.
Menanggapi persoalan ini, Kasi Pidsus Daniel Pananangan SH dan Kasi Intel Nusirwan Sahrul SH menegaskan, akan menidak Kades Solikin apabila ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Tapi, Daniel Pananangan SH belum bisa memastikan kapan Kejari bisa menjerat Kades Solikin. "Tapi sudah pasti saya proses, saya tangani dan saya panggil. Tapi tolong, saya jangan ditekan dan dipaksa," kata Daniel kepada perwakilan warga Lengkong yang didampingi Jejak Kasus. (heri susilo/rief).
Penanggung Jawab Berita: SUPRIYANTO (PRIA SAKTI) Direktur Eksekutif NGO HDIS / Jejak Kasus Radar Bangsa : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto – Jawa timur- Indonesia, atau Kontak Person : 082141523999 - Visi & Misi Berita Jejak Kasus & LSM NGO HDIS: Perangi Korupsi Kolusi Nepotisme, Membantu Mengembalikan Aset Negara
0 comments:
Post a Comment