Wednesday, January 28, 2015

Polsek Sumobito dan Polres Jombang Lemah Dalam Penanganan Hukum




Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan tindakan aparat kepolisian lemah dalam penanganan hokum, bahwa’ limbah bahan berhaya dan beracun yang disebut B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

0 comments: