Tuesday, January 27, 2015

Kasus Pornografi Pegawai PLN Mojosari Heri dengan Istri Beredar

MOJOKERTO, www.jejakkasus.info - Entah apa motif dibalik beredarnya video porno yang diduga diperankan seorang oknum pegawai PLN Mojosari, Kabupaten Mojokerto Heri dengan Juanik, isterinya sendiri ini.Video pendek ini sempat menggegerkan masyarakat di sekitar wilayah setempat.

Pimpinan LSM H-DIS (Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum), Supriyanto menyayangkan beredarnya video porno tersebut. Ia merasa khawatir jika video ini dikonsumsi oleh kalangan generasi muda. "Tentu akan mengganggu perkembangan moral kaum muda," katanya.

Dia juga menjelaskan, kasus video porno sepasang suami isteri ini harusnya tidak patut disebarluaskan. "Jika benar pelaku di video itu pasangan suami isteri, harusnya menjadi konsumsi sendiri. Tidak patut disebarluaskan karena bertentangan dengan UU ITE pasal 27 ayat (1). Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Supriyanto.

Pihaknya juga mengaku, jika sudah menghubungi oknum pegawai PLN Mojosari yang diduga menjadi pelaku di video porno tersebut. "Setelah kami konfirmasi, oknum tersebut mengatakan kasusnya akan diselesaikan oleh saudaranya yang menjadi anggota polisi," terangnya. Bersambung. (pria sakti)

0 comments: