Monday, February 2, 2015

Pemilik Hotel Tejowulan Mojokerto Sony Mujiono Hari Ini Di Polisikan' Korban dikawal Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto, dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus, melalui Ponselnya  0821412941xx  tidak memberikan statement apapun, sehingga berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum, bersambung ( Pria Sakti ).

0 comments: