Tuesday, January 20, 2015

Pelaku Kasus Penipuan Motor Mio Di Amankan Polres Madiun Kota

Madiun, www.jejakkasus.info- Kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib. Polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan Subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot di dampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan kronologisnya sebagai berikut:Andik k, madiun,umur 30 tahun, Swasta, beralamatkan Jl. singosari kecamatan manguharjo kota madiun. BB:1 unit sepeda Motor Yamaha Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember 2014 pukul 10.30 Wib. terlapor meminjam 1 unit sepeda motor yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah dibawa dan dijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti dan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Humasresta Madiun

0 comments: