Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 Tentang: Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C, Jenis Lepas Di Dataran.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang: a. bahwa untuk melestarikan fungsi
dan tatanan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap usaha
atau kegiatan penambangan;
b. bahwa usaha atau kegiatan penambangan
bahan galian golongan C merupakan salah satu kegiatan yang mempunyai potensi
dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
c. bahwa dari
berbagai usaha atau kegiatan
penambangan bahan galian golongan C yang perlu diprioritaskan pengendaliannya adalah
kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis
lepas di daratan
d. bahwa sehubungan dengan hal
tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan
Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas
di Daratan;
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 831);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2816);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan- bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4147);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan
Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah
Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3487);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1993 tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12. Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1993 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Serta
Susunan Organisasi Stat Menteri Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
14. Keputusan Menteri Da Negeri
Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Orgariisasi dan Tata Kerja
BAPEDALDA; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG KRITERIA KERUSAKAN LINGKUNGAN BAGI USAHA ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C JENIS
LEPAS DI DATARAN
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Dataran adalah suatu wilayah dengan
lereng yang relatif homogen dan datar dengan kemiringan lereng maksimum 8% yang
dapat berupa dataran aluvial, dataran banjir, dasar lembah yang luas, dataran
di antara perbukitan, ataupun dataran tinggi;
2. Bahan Galian Golongan C Jenis
Lepas adalah bahan galian golongan C yang berupa tanah urug, pasir, sirtu, tras
dan batu apung;
3. Lingkungan Penambangan adalah
area penambangan yang diizinkan dalam Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD);
4. Kerusakan Lingkungan Penambangan
adalah berubahnya karakteristik lingkungan penambangan sehingga tidak dapat
bertungsi sesuai dengan peruntukannya;
5. Kriteria Kerusakan Lingkungan
Penambangan adalah batas kondisi lingkungan penambangan yang menunjukkan indicator
- indikator terjadinya kerusakan lingkungan;
6. Menteri adalah Menteri yang
ditugasi mengelola lingkungan hidup;
7. BAPEDAL adalah Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan;
8. Gubernur adalah Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala
Daerah Istimewa.
Pasal 2
Setiap penanggung jawab usaha atau
kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis lepas di dataran wajib untuk
melaksanakan persyaratan persyaratan yang telah ditetapkan baginya.
Pasal 3(1) Kriteria kerusakan lingkungan
bagi kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis lepas di dataran
sebagaimana tersebut dalam Lampiran
I Keputusan ini ditetapkan sesuai
dengan peruntukan:
a. Pemukiman dan daerah industri;
b. Tanaman tahunan;
c. Tanaman pangan lahan basah;
d. Tanaman pangan lahan kering/peternakan;
(2) Penjelasan teknis dan tata cara
pengukuran kriteria kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
seperti tersebut dalam Lampiran
II Keputusan ini.
Pasal 4 (1) Peruntukan lahan paska
penambangan ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II
(RTRWK).
(2) Apabila peruntukan lahan paska
penambangan belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka Gubernur/Bupati/ walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II yang bersangkutan dapat menetapkannya di dalam Surat Izin Penambangan
Daerah (SIPD).
(3) Apabila tidak ditetapkan di
dalam Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD), peruntukan ditetapkan berdasarkan
peruntukan sebelum dilakukanpenambangan.
Pasal 5 (1) Menteri menetapkan
kriteria kerusakan lingkungan bagi kegiatan penambangan bahan galian golongan C
untuk jenis galian lain di luar bahan galian golongan C seperti tersebut dalam
Pasal 1 butir 2 dan peruntukan Pasal 3 Keputusan ini.
(2) Apabila kriteria kerusakan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan
.
Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II dapat menetapkan kriteria kerusakan lingkungan setelah
berkonsultasi dengan Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri memberikan petunjuk
penetapan kriteria kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berdasarkan pertimbangan Kepala Bapedal.
Pasal 6
Pembinaan bagi kegiatan penambangan
bahan galian golongan C jenis lepas di dataran:
a. Umum dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri.
b. Teknis penambangan dilakukan oleh
Menteri Pertambangan dan Energi.
c. Teknis pengendalian kerusakan
lingkungan dilakukan oleh Bapedal.
Pasal 7
Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II dalam proses Pemberian Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD),
selain berpedoman kepada peraturan yang selama ini berlaku, wajib mencantumkan
kriteria kerusakan lingkungan yang tidak boleh dilanggar oleh penanggung jawab
usaha atau kegiatan dalam Surat Izin
Penambangan Daerahnya (SIPDnya)
Pasal 8
Bagikegiatan penambangan bahan
galian golongan C jenis Lepas, Di dataran yang wajib menyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL), apabila hasil studi mewajibkan persyaratan
pengendalian kerusakanlingkungan lebih ketat dan kriteria kerusakan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka persyaratan yang lebih
ketatberlaku baginya.
Pasal 9
Penanggung jawab usaha atau kegiatan
penambangan bahan galian golongan C jenis Lepas di dataran wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada:
a. Gubernur/Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II
b. Kepala BAPEDAL;
c. Menteri;
d. Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen
Bangda;
Umum;
f. Instansi terkait lain yang
dipandang perlu.
Pasal 10 Gubernur/Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II, BAPEDAL dan instarisi teknis melakukan pemantauan
terhadap usaha atau kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis lepas didataran.
Pasal 11Apabila hasil pemantauan
dimaksud dalam ayat (1), menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan maka Gubernun/
Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II segera menetapkan
langkah kebijaksanaan setelah mendapat
pertimbangan dari Bapedal dan instansi teknis.
Pasal 12 (1) Bagi kegiatan
penambangan bahan galian golongan C jenis lepas di dataran:
a. Yang sedang berlangsung atau yang
masa penambangannya telah berakhir, wajib dilakukan evaluasi oleh Gubernur/ Bupati/
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II berdasarkan kriteria
kerusakan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam keputusan ini.
b. Bagi kegiatan yang sedang dalam
proses permohonan dan perpanjangan Surat Izin Penambangan Daerah SIPD) setelah ditetapkan
Keputusan ini wajib disesuaikan dengan kriteria kerusakan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
(2) Berdasarkan basil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II menetapkan langkah pengendaliannya dengan memperhatikan pertimbangan
dan Kepala Bapedal.
Pasal13 Keputusan inimulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di
Jakarta
Pada tanggal: 25 Oktober 1996
Menteri Negara LingkunganHidup,
ttd,
Sarwono Kusumaatmadja
.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP
NO. 43 TAHUN 1996 TANGGAL 25 OKTOBER
1996
Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi
Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran
PENJELASAN TEKNIS DAN TATA CARA
PENGUKURAN KRITERIA KERUSAKAN LINGKUNGAN BAGI USAHA ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN
BAHAN GALIAN GOLONGAN C JENIS LEPAS DI
DATARAN
1. TOPOGRAFI
Topografi adalah gambaran bentuk
tiga dimensi dari permukaan bumi, yaitu : keadaanyang menggambarkan permukaan
bumi terutama mengenai keadaan tinggi rendahnya, yang meliputi sungai, lembah, pegunungan,
dataran, kota, jalan kereta api, bendungan dan lain-lainnya. Bentuk akhir
Topografi lahan bekas penambangan merupakan salah satu faktor yang menentukan
kemampuan/daya dukung lahan bekas penambangan bagi suatu peruntukan aspek-aspek
Topografi yang dijadikan indikator daya dukung lahan bekas penambangan adalah :
1. Lubang galian
2. Dasar galian
3.Dinding galian1.
1. Lubang galian Lubang galian
adalah lubang yang terbentuk akibat penambangan galian golongan C. Parameter
lubang galian yang digunakan dalam penilaian kerusakan lahan bekas penambangan
ini adalah :
a. Kedalaman Kedalaman lubang galian
adalah jarak vertical dari permukaan lahan hingga ke dasar lubang galian .Permukaan
disini adalah permukaan awal pada tepi lubang atau garis lurus yang menghubungkan
tepi galian sebelum ada galian, sedangkan dasar galian adalah lubang galian
yang terdalam. Pengukuran kedalaman lubang galiandilakukan dengan mengukur
jarak dari permukaan awal dengan dasar lubang terdalam (lihat Gambar 1)
GAMBAR 1. KEDALAMAN LUBANG GALIAN
Pemantauan batas kedalaman lubang
galian ini dapat dilakukan secara reguler sepanjang periode penambangan. Penentuan
batas kedalaman galian yang ditolelir untuk setiap peruntukan lahan ditentukan
oleh letak muka air tanah. Muka air tanah adalah batas lapisan tanah yang jenuh
air dengan lapisan tanah yang belum
jenuh air. Letak lapisan ini bervariasi tergantung pada tempat dan keadaan musim.
Di daerah dataran rendah muka air
tanah umumnya dangkal, sedangkan di daerah yang lebih tinggi
letak muka air tanah lebih dalam.
Pada musim penghujan letak muka air tanah biasanya lebih dangkal dibandingkan dengan
musim kemarau. Pengukuran letak muka air tanah dapat diketahui dengan
mengamati sumur gali dan sumur
pemboran. Letak muka air tanah ditunjukkan oleh permukaan air sumur gali.
Cara pengukuran letak muka air tanah
adalah dengan mengukur jarak permukaan air pada sumur gali
permukaan lahan (lihat Gambar 2)
GAMBAR 2. PENGUKURAN MUKA AIR TANAH
DENGAN SUMBER GALIAN
Pengukuran untuk muka air tanah dari
pemboran pada prinsipnya menyerupai pengukuran sumur galian (lihat Gambar 3)
GAMBAR 3. PENGUKURAN MUKA AIR TANAH
DENGAN PEMBORAN
Batas kedalaman lubang galian selalu
ditentukan olehletak muka air tanah karena adanya persyaratan minimal yang
harus dipenuhi untuk kelayakan dan keberhasilan setiap peruntukan lahan yang
telah ditetapkan.
Areal areal yang memenuhi
persyaratan kelayakan bagi peruntukan pemukiman/industri adalah areal-areal
yang bebas banjir dan masih dapat menyerap air sehingga permukaan
tanahnya tetap kering. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kedalaman galian
bagi areal seperti ini dibatasi minimum 1 m di atas muka air tanah pada musim
penghujan.
Persyaratan lahan bagi peruntukan tanaman
tahunan adalah areal yang berdrainase baik, minimum sebatas wilayah perakaran
tanaman tahunan. Sehubungan dengan hal tersebut maka kedalaman galian bagi
areal seperti ini dibatasi minimum mencapai letak permukaan
air tanah dimusim hujan
Dengan adanya pengembalian tanah penutup ke permukaan lahan bekas
tambang, maka persyaratan minimal bagi
perkembangan perakaran tanaman tersebut akan terpenuhi.Persyaratan lahan bagi peruntukan
tanaman pangan lahan basah adalah areal berdrainase buruk tetapi sewaktu- waktu
harus dapat dikeringkan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka
kedalaman galian bagi areal seperti ini dibatasi minimum 10 cm di bawah
permukaan air tanah dimusim hujan. Dengan adanya pengembalian tanah penutup ke
permukaan lahan bekas tambang, maka persyaratan minimal bagi perkembangan
perakaran tanaman tersebut akan terpenuhi.
Persyaratan lahan bagi peruntukan
tanaman pangan lahan kering/ peternakan adalah areal berdrainase baik, minimum
sebatas areal perakaran. Sehubungan dengan hal tersebut maka kedalaman galian
bagi areal seperti ini dibatasi minimum mencapai letak permukaan air tanah dimusim
hujan. Dengan adanya pengembalian tanah penutup ke permukaan lahan bekas
tambang, maka persyaratan minimal bagi perkembangan perakaran tanaman tersebut
akan terpenuhi.
b. Jarak: Yang dimaksud dengan jarak
adalah jarak antara titik terluar lubang dengan titik terdekat dari batas SIPD.
Pengukuran dapat dilakukan dengan mengukur jarak kedua titik tersebut. Jarak
lubang galian dari batas SIPD merupakan zona penyangga agar lahan di luar batas
SIPD tidak terganggu oleh kegiatan penambangan. Dalam hal ini jarak minimal 5 m
dari batas SIPD merupakan batas aman untuk bahan galian lepas sehingga kegiatan
tersebut tidak mengganggu areal diluar SIPD.
Pemantauan untuk pengamatan jarak
lahan galian dari batas SIPD ini dapat dilakukan secara reguler sepanjang periode
penambangan.
Jika ada dua atau lebih SIPD yang
berdampingan maka jarak lubang galian dimasing-masing SIPD dapat mencapai batas
SIPD yang berdampingan/ bersinggungan, sedangkan jarak lubang
galian pada
batas SIPD yang tidak
berdampingan/bersinggungan minimal 5 (lima) meter dari batas SIPD (Gambar 4b).
GAMBAR 4a. JARAK GALIAN DENGAN BATAS
LAHAN PENAMBANGAN
GAMBAR 4b. JARAK GALIAN DENGAN BATAS
LAHAN PENAMBANGAN YANG BERSINGGUNGAN 1.2. Dasar Galian
Dasar galian adalah permukaan dasar
lubang galian. Parameter Dasar galian ada 2(dua), yaitu :
a. Perbedaan Relief Dasar Galian Permukaan
dasar lubang galian umumnya tidak pernah rata, karena selalu terdapat tumpukan
atau onggokan material sisa galian. Perbedaan relief dasar galian adalah
perbedaan ketinggian permukaan onggokan/tumpukan tersebut dengan permukaan
dasar galian disekitarnya.
Pengukuran dilakukan dengan mengukur
kedua permukaan tersebut (lihat Gambar 5)
GAMBAR 5. SKETSA RELIEF DASAR GALIAN
Pemantauan perbedaan relief dasar
galian dapat dilakukan sepanjang periode penambangan, tetapi
penentuan perbedaan relief akhir
dasar galian hanya dapat ditentukan pada akhir masa penambangan.
Adanya tumpukan tersebut akan
menyulitkan pemanfaatan lahan, sesuai dengan peruntukannya, karena itu
toleransi yang diberikan untuk perbedaan relief tersebut dibatasi maksimum 1 m.
Tumpukan yang kurang dari 1 m
relatif mudah diratakan/ disiapkan sehingga tidak menyulitkan dalam
penyiapan untuk pemanfaatan lahan
selanjutnya.
b. Kemiringan Dasar Galian Kemiringan
lahan merupakan salah satu faktor yang menentukan daya dukung lahan bagi suatu
peruntukan. Persyaratan kelayakan lahan untuk pemukiman/industri
adalah tidak lebih dari 8% sehingga
untuk peruntukan tersebut kemir ingan dasar galian dibatasi maksimum 8%.Persyaratan
kelayakan lahan untuk tanaman tahunan adalah tidak lebih dari 15% sehingga
untuk peruntukan tersebut kemiringan dasar galian dibatasi maksimum 15%.
Persyaratan kelayakan lahan untuk
lahan basah adalah tidak lebih dari 3% sehingga untuk peruntukan tersebut
kemiringan dasar galian dibatasi
maksimum 3%.Persyaratan kelayakan lahan untuk lahan kering adalah
tidak lebih dari 8% sehingga untuk
peruntukan tersebut kemiringan dasar galian dibatasi maksimum 8 %
.
Pengukuran kemiringan dasar galian
dilakukan dengan menggunakan levelling atau waterpass.
Pemantauan kemiringan dasar galian
dapat dilakukan sepanjang periode penambangan sesuai dengan rencana penambangannya,
tetapi penentuan kemiringan akhir dasar galian hanya dapat ditentukan pada
akhir masa penambangan.1.3. Dinding Galian
Dinding galian adalah pinggiran
lubang secara menyeluruh dari permukaan sampai dasar lubang. Untuk menjaga
stabilitas dinding galian, kemiringan lereng dinding galian secara umum dibatasi
maksimum 50% dan harus dibuat berteras-teras. Setiap teras terdiri dari tebing
teras dan dasar teras sebagai parameter yang diamati (lihat Gambar 6)
Tinggi tebing teras dibatasi,
maksimum 3 meter sehingga batas toleransi bagi keamanan lingkungan disekitarnya.
Sedangkan lebar dasar teras minimum 6 m untuk mempertahankan agar kemiringan dinding
galian tidak lebih curam dari 50 %. Pemantauan tebing dan dasar teras dapat
dilakukan sepanjang
periode penambangan sesuai dengan
rencana penambangannya, tetapi penentuan kemiringan akhir dasar galian hanya
dapat ditentukan pada akhir masa penambangan. Pengukuran tebing dan dasar teras
dilakukan dengan menggunakan meteran.
GAMBAR 6. SKETSA RELIEF DINDING
GALIAN YANG
DISYARATKAN UNTUK SEMUA PERUNTUKAN
2. TANAH
Tanah adalah bahan lunak hasil
pelapukan batuan dan atau bahan organik, dan merupakan tempat tumbuhnya tumbuhan.
Tanah yang dikembalikan sebagai penutup pada areal bekas penambangan adalah tanah-tanah
yang sebelumnya terdapat diareal SIPD tersebut, yang dikupas dan diamankan
sebelum areal tersebut ditambang. Akan tetapi karakteristiknya harus
disesuaikan sedemikian rupa sehingga mampu mendukung pertumbuhan tanaman sesuai
dengan peruntukan lahannya, baik dengan penambahan bahan organik maupun pupuk buatan.
Ketebalan tanah penutup ini akan bervariasi sesuai dengan persyaratan pada
setiap peruntukan lahannya.
Persyaratan minimal ketebalan tanah
untuk pertumbuhan tanaman budi daya di areal pemukiman adalah 25 cm, sehingga
untuk peruntukan lahan pemukiman dan industri ini ketebalan tanah yang dikembalikan
sebagai penutup ini minimum 25 cm. Persyaratan minimal ketebalan tanah untuk
pertumbuhan tanaman
tahunan atau tanaman perkebunan
adalah 50 cm, sehingga untuk peruntukan lahan tanaman tahunan ketebalan tanah
yang dikembalikan sebagai penutup ini minimum 50 cm.
Persyaratan minimal ketebalan tanah
untuk pertumbuhan tanaman pangan lahan basah adalah 25 cm, sehingga untuk
peruntukan lahan tanaman pangan lahan basah dan peternakan ini ketebalan tanah
yang dikembalikan sebagai penutup ini minimum 25 cm.
Persyaratan minimal ketebalan tanah
untuk pertumbuhan tanaman pangan lahan kering dan peternakan ternak adalah 25
cm, sehingga untuk peruntukan lahan tanaman pangan lahan kering dan peternakan
ini ketebalan tanah yang
dikembalikan sebagai penutup ini minimum 25 cm.
Pemantauan ketebalan tanah yang
dikembalikan sebagai penutup ini dapat dilakukan secara periodic sesuai dengan
rencana penambangan, tetapi penentuan akhir dari ketebalan tanah yang
dikembalikan ini
hanya dapat ditentukan setelah akhir
masa penambangan.
3. VEGETASI
Pertumbuhan Vegetasi di atas lahan
bekas penambangan menunjukkan bahwa tanah yang dikembalikan mempunyai kondisi yang
layak untuk pertumbuhan vegetasi tersebut, karena pertumbuhan vegetasi tidak
hanya membuktikan adanya usaha reklamasi tetapi juga membuktikan bahwa galian
tersebut dapat
dimanfaatkan kembali sesuai dengan
peruntukannya.
Persyaratan minimal tersedianya
jalur hijau diareal pemukiman adalah 20 persen, sehingga digunakan juga sebagai
persyaratan pertumbuhan tanaman budi daya minimal 20 persen dari seluruh areal pertambangan.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar
Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL
melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor
sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos.
61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan
kami. ttd. Pria Sakti
0 comments:
Post a Comment