Sunday, October 12, 2014

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Toni



Madiun, www.jejakkasus.info- Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten Kota Madiun, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Madiun, Selasa (30/9/2014). Menurut penasehat hukum tersangka Toni, Massri Mulyono, alasan pengajuan permohonan penangguhan, karena kliennya menjadi tulang punggung keluarga. Alasan lain, kliennya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, selama ini kliennya sangat koorperatif.

"Klien saya tidak mungkin melarikan diri. Madsud saya, kalau tidak bisa penangguhan, ya peralihan penahanan. Klien saya ini tulang punggung keluarga," kata penasehat hukum tersangka Toni, Massri Mulyono, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

Namun meski penasehat hukum telah mengajukan berbagai alasan, pihak kejaksaan bergeming, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi penangguhan maupun peralihan penahanan terhadap tersangka Toni. Alasannya, kejaksaan mempunyai wewenang penuh untuk menolak. Selain itu, kasus yang melibatkan tersangka Toni, akan segera disidangkan sekitar pertengahan Oktober mendatang.

"Jangankan cuma surat permohonan satu lembar. Biar surat seribu macam alasan, tidak ada akan saya beri (penangguhan/pengalihan tahanan)", kata Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

Masih dalam kasus pembangunan Cafetaria, hari ini (30/9) kejaksaan kembali memeriksa beberapa orang saksi untuk mencari alat bukti tambahan, seperti yang telah diberitakan sebelumnya.Kejaksaan Negeri  Madiun, Jawa Timur, menahan Toni, warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, selaku pelaksana proyek pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten, Kota Madiun, Jumat 26 September 2014.

Sebelum melakukan penahanan terhadap Toni, Kejaksaan Negeri Madiun telah terlebih dahulu menahan direktur CV Bhisma  Jaya, Gatot Purnomo (46 tahun), warga Jalan Tuntang Nomor 10 Kota Madiun, dalam kasus dugaan kasus yang sama, Selasa 23 September 2014. Nama terakhir ini bendera perusahaannya dipinjam oleh Toni untuk mengerjakan proyek Cafetaria.

Penahanan ini dilakukan kejaksaan setelah hasil pemeriksaan tim ahli teknik sipil dari Universitas Brawijaya Malang atas bangunan Caretaria, menyatakan bangunan yang dikerjakan oleh CV.Bhisma Jaya milik Gatot, tidak sesuai spesifikasi, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, pembangunan Cafetaria RSUD Sogaten Kota Madiun yang dikerjakan tahun 2013 dengan cara PL (penunjukkan langsung), sudah diselidiki kejaksaan sejak awal 2014 lalu. Pembangunan proyek Cafetaria ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung untuk jantung dan paru, anak dan kamar VIP serta pavilyun dengan nilai sekitar Rp.6 milyar. (tok).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: