Sunday, October 12, 2014

JAMU TRADISIONAL BANYUWANGI TIDAK JELAS’’ TIDAK KANTONGI SERTIFIKAT CPOTB



Banyuwangi,  www.jejakkasus.info- Perusahaan jamu tradisional yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang izin edarnya tidak jelas, bahkan bisa dikatakan fiktif akan tetapi marak beredar . Yang menjadi anehnya lagi, aparat penegak hukum yang terkait sama sekali tidak ada respon terkait hal ini.
Padahal jamu tradisional yang beredar luas di masyarakat dapat membahayakan jika dikonsumsi. Salah satu Contoh kecil, jamu tradisional yang diproduksi oleh Perusahan SAMBIROTO milik HASANAH  yang beralamat di Dusun Srono Rt 02 Rw 02 Desa Kebaman Kecamatan Srono diduga kuat tidak mengantongi izin CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
Kuat dugaan pula Izin IKOT  SAMBIROTO yang dikantongi penuh rekayasa betapa tidak produksi jamu saat ini tidak sesuai dengan izin dan dapat diindikasikan telah mengelabui         Dr. H ABDUL KADIR.M.Si. selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi yang telah mengeluarkan Izin (SIUP) Perusahan SAMBIROTO  pada 22 april 2013                  dengan  No. 510/1613/429.312/SIUP.K/2004.  Yang pada intinya Perusahan harus mentaati segala peraturan yang tertera pada Izin tersebut tapi kenyataannya Perusahan telah melanggar
Fenomena para pengusaha nakal di banyuwangi patut sekiranya mendapatkan perhatian khusus oleh pihak-pihak terkait, karena jika dibiarkan maka berdampak kepada masyarakat luas yang tidak paham dengan kandungan komposisi dalam kemasan jamu tradisional yang legalitasnya tidak jelas hal ini dikarenakan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
ROCKY  SAPULETE Biro Hukum LSM AMPUH Banyuwangi menjelaskan kepada media JEJAK  KASUS, ketika ditemui kamis (28/8/2014)di kantornya bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang “INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL” (2) Setiap UKOT wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Teknis Kefarmasian Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab yang memiliki sertifikat pelatihan CPOTB. akan tetapi terbukti banyak sekali Produk jamu tradisional di Banyuwangi penanggung jawabnya tidak memiliki sertifikat CPOTB dan  diduga Fiktif.

Rocky menambahkan, kami akan segera melakukan langkah langkah untuk pertemuan dengan Paguyuban jamu Banyuwangi dalam rangka pembahasan terkait izin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan sehingga produk jamu kedepan lebih jelas sebab pada umumnya, bahan kimia obat yang dicampurkan ke dalam obat tradisional ini kebanyakan masuk ke dalam kategori obat keras dengan dosis yang jauh daripada dosis yang dianjurkan. Sehingga jika masyarakat mengonsumsi obat ini secara terus menerus, maka nantinya bisa merusak ginjal dan hati.
Bukan rahasia lagi Sebagian besar hasil temuan BPOM  kusus beberapa pengusaha jamu tradisional Banyuwangi merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di Badan POM, tapi mencantumkan nomor pendaftara fiktif pada labelnya "Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan terhadap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika masyarakat mengonsumsi obat ini biasanya langsung terasa cespleng," ujar Rocky.
Dia  menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengonsumsi obat tradisional yang termasuk ke dalam kategori public warning. Karena produk-priduk ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Kita tidak ingin masyarakat pada akhirnya mendapatkan penyakit yang kritikal setelah mengonsumsi obat-obat tradisonal ini," ungkapnya.
Memang dengan adanya Peraturan Menteri No. 6 tahun 2012 ini kata Rocky sedikit memberatkan Pengusahan jamu disebabkan sebelum adanya permohonan persetujuan prinsip Perusahan (Pemohon) harus mengajukan permohonan pengajuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) kepada Kepala Badan  sebab merupakan bagian dari persyaratan mendapatkan Izin CPOTB namun hanya dengan cara ini Jamu Tradisional akan berguna bagi kesehatan terutama menjamin keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk obat tradisional yang dihasilkan  Perusahaan

Diharapkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi agar segera tinjau lapang terkait izin perusahan jamu tradisional Banyuwangi dan apabila ditemukan pelanggaran Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan Permen Kesehatan Republik Indonesia No.6 tahun 2012 dapat melakukan langkah langkah sebagai berikut : 1. Peringatan 2. Peringatan keras 3. Penghentian kegiatan sementara sebab selama ini kinerja Dinas Kesehatan terkait jamu Tradisional Banyuwangi seperti “Api jauh dari panggangnya” Tutur Rocky.

Himbauan media JEJAK KASUS kepada Seluruh Pengusaha Jamu Tradisional yang ada di Banyuwangi bardasarkan Surat Edaran BADAN POM RI.Se.No.HK.05.02.43.01.14.382 tanggal 24 Januari 2014 tentang Percepatan Izin Industri Usaha Obat Tradisional(IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) kepada Kepala Balai Besar / Balai POM agar sesegera mungkin melengkapi Izin Usaha Jamu  tradisional sehingga dapat mengajukan permohonan sertifikasi untuk bentuk sediaan yang belum mendapatkan sertifikat CPOTB batas maksimal sampai tanggal 1 Januari 2015. Dan apabila hal ini diabaikan maka jelas hal ini harus di tindak tegas oleh pihak terkait.(Tim Jejak Kasus bwi).

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: