Banyuwangi, www.jejakkasus.info-
Perusahaan jamu tradisional yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang izin edarnya
tidak jelas, bahkan bisa dikatakan fiktif akan tetapi marak beredar . Yang
menjadi anehnya lagi, aparat penegak hukum yang terkait sama sekali tidak ada
respon terkait hal ini.
Padahal jamu
tradisional yang beredar luas di masyarakat dapat membahayakan jika dikonsumsi.
Salah satu Contoh kecil, jamu tradisional yang diproduksi oleh Perusahan SAMBIROTO
milik HASANAH yang beralamat di Dusun
Srono Rt 02 Rw 02 Desa Kebaman Kecamatan Srono diduga kuat tidak mengantongi
izin CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
Kuat dugaan
pula Izin IKOT SAMBIROTO yang dikantongi
penuh rekayasa betapa tidak produksi jamu saat ini tidak sesuai dengan izin dan
dapat diindikasikan telah mengelabui
Dr. H ABDUL KADIR.M.Si. selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten
Banyuwangi yang telah mengeluarkan Izin (SIUP) Perusahan SAMBIROTO pada 22 april 2013 dengan No. 510/1613/429.312/SIUP.K/2004. Yang pada intinya Perusahan harus mentaati
segala peraturan yang tertera pada Izin tersebut tapi kenyataannya Perusahan
telah melanggar
Fenomena para
pengusaha nakal di banyuwangi patut sekiranya mendapatkan perhatian khusus oleh
pihak-pihak terkait, karena jika dibiarkan maka berdampak kepada masyarakat
luas yang tidak paham dengan kandungan komposisi dalam kemasan jamu tradisional
yang legalitasnya tidak jelas hal ini dikarenakan tidak memiliki izin edar dari
BPOM.
ROCKY SAPULETE Biro Hukum LSM AMPUH Banyuwangi
menjelaskan kepada media JEJAK KASUS,
ketika ditemui kamis (28/8/2014)di kantornya bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang
“INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL” (2) Setiap UKOT wajib memiliki
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Teknis Kefarmasian Warga Negara
Indonesia sebagai Penanggung Jawab yang memiliki sertifikat pelatihan CPOTB.
akan tetapi terbukti banyak sekali Produk jamu tradisional di Banyuwangi penanggung
jawabnya tidak memiliki sertifikat CPOTB dan diduga Fiktif.
Rocky menambahkan,
kami akan segera melakukan langkah langkah untuk pertemuan dengan Paguyuban
jamu Banyuwangi dalam rangka pembahasan terkait izin sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan sehingga produk jamu kedepan lebih jelas sebab pada umumnya, bahan
kimia obat yang dicampurkan ke dalam obat tradisional ini kebanyakan masuk ke
dalam kategori obat keras dengan dosis yang jauh daripada dosis yang
dianjurkan. Sehingga jika masyarakat mengonsumsi obat ini secara terus menerus,
maka nantinya bisa merusak ginjal dan hati.
Bukan rahasia
lagi Sebagian besar hasil temuan BPOM kusus
beberapa pengusaha jamu tradisional Banyuwangi merupakan produk ilegal atau
tidak terdaftar di Badan POM, tapi mencantumkan nomor pendaftara fiktif pada
labelnya "Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan terhadap apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Jika masyarakat mengonsumsi obat ini biasanya
langsung terasa cespleng," ujar Rocky.
Dia menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengonsumsi obat tradisional yang termasuk ke dalam kategori public warning. Karena produk-priduk ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Kita tidak ingin masyarakat pada akhirnya mendapatkan penyakit yang kritikal setelah mengonsumsi obat-obat tradisonal ini," ungkapnya.
Dia menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengonsumsi obat tradisional yang termasuk ke dalam kategori public warning. Karena produk-priduk ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan bisa berakibat fatal.
"Kita tidak ingin masyarakat pada akhirnya mendapatkan penyakit yang kritikal setelah mengonsumsi obat-obat tradisonal ini," ungkapnya.
Memang dengan
adanya Peraturan Menteri No. 6 tahun 2012 ini kata Rocky sedikit memberatkan Pengusahan
jamu disebabkan sebelum adanya permohonan persetujuan prinsip Perusahan
(Pemohon) harus mengajukan permohonan pengajuan Rencana Induk Pembangunan (RIP)
kepada Kepala Badan sebab merupakan
bagian dari persyaratan mendapatkan Izin CPOTB namun hanya dengan cara ini Jamu
Tradisional akan berguna bagi kesehatan terutama menjamin keamanan,
khasiat/manfaat, mutu produk obat tradisional yang dihasilkan Perusahaan
Diharapkan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyuwangi agar segera tinjau lapang terkait izin perusahan
jamu tradisional Banyuwangi dan apabila ditemukan pelanggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten sesuai dengan Permen Kesehatan Republik Indonesia No.6 tahun 2012 dapat
melakukan langkah langkah sebagai berikut : 1. Peringatan 2. Peringatan keras
3. Penghentian kegiatan sementara sebab selama ini kinerja Dinas Kesehatan terkait
jamu Tradisional Banyuwangi seperti “Api jauh dari panggangnya” Tutur Rocky.
Himbauan media JEJAK KASUS kepada Seluruh Pengusaha Jamu Tradisional yang
ada di Banyuwangi bardasarkan Surat Edaran BADAN POM
RI.Se.No.HK.05.02.43.01.14.382 tanggal 24 Januari 2014 tentang Percepatan Izin Industri
Usaha Obat Tradisional(IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) kepada
Kepala Balai Besar / Balai POM agar sesegera mungkin melengkapi Izin Usaha Jamu
tradisional sehingga dapat mengajukan
permohonan sertifikasi untuk bentuk sediaan yang belum mendapatkan sertifikat
CPOTB batas maksimal sampai tanggal 1 Januari 2015. Dan apabila hal ini
diabaikan maka jelas hal ini harus di tindak tegas oleh pihak terkait.(Tim
Jejak Kasus bwi).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar
Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com
– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih
sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment