Sunday, October 12, 2014

Pabrik Tahu Sumengko Memakai Sampah' Diduga melanggar UU no. 32 tahun 2009 dan UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Seolah ingin hidup sendiri seorang pengusaha pembuat Tahu diwilayah Kecamatan Jatirejo ini sangat mengabaikan kesehatan baik produk yang dihasilkan atau kesehatan pekerja dan yang lebih terpenting lingkungan disekitar pabrik karena setiap hari harus menghirup udara Bahan Baku Beracun (B3) yang ditimbulkan oleh pembakaran tahu milik SS (bukan nama sebenarnya) yang memakai sampah dari segala jenis.
Saat kru media ini komfirmasi ke lokasi perusahaan tahu dipinggir jalan raya Sumengko Jatirejo berdasarkan pengaduan dari warga sekitar  beberapa hari yang lalu, membenarkan adanya pengaduan tersebut hal ini kami telah menjumpai  pemandangan yang sangat kotor dan kumuh dilokasi tersebut,  bagaimana tidak ditempat pembuatan makanan pokok bagi masyarakat banyak yaitu Tahu  antara pekerja dan bahan bakar utama yaitu Sampah yang berbau menyengat menjadi satu,  jadi tidak menutup kemungkinan produk tahu yang dihasilkan juga diduga tidak sehat.

Lebih dalam saat kru media ini menanyakan kepada SS apa yang menjadikan alasan mengapa sampah dari kotoran berbagai macam ada bekas celana dalam, helm pecah, BH, karet sandal dan  lain-lain menjadi bahan bakar untuk memasak tahu dan SS dengan santainya menjawab “oalah mas kalau pake kayu ya untungnya cuman sedikit dan lagi pula walaupun sampah dibakar ya jadinya api” kilas SS dengan santai.

Menurut biro Hukum LSM NGO HDIS Hermawan, SH perusahaan Tahu ngawor ini namanya, secara tidak langsung apa yang dilakukan SS (pengusaha nakal) ini dapat diartikan meracuni orang dan lingkungan secara berlahan yaitu dari tahu yang dihasilkan dan pencemaran udara yang ditimbulkan belum lagi dari pembuangan limbahnya yang seenaknya sendiri yang menurut keterangan warga limbah langsung dibuang kesungai kecil disekitar pabrik dan atas dasar temuan ini kami dan YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) Jawa timur akan membuat DUMAS (pengaduan masyarakat) ke Polda dan BLH karena pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik tahu milik SS ini diduga melanggar UU no. 32 tahun 2009 dan UU no. 8 tahun 1999 (perlindungan Konsumen) yang dalam UU No. 32 th. 2009 pasal 98 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambie.baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000 (tiga milyart) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyart rupiah).  

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: