Mojokerto,
www.jejakkasus.info- Seolah ingin hidup sendiri
seorang pengusaha pembuat Tahu diwilayah Kecamatan Jatirejo ini sangat mengabaikan
kesehatan baik produk yang dihasilkan atau kesehatan pekerja dan yang lebih
terpenting lingkungan disekitar pabrik karena setiap hari harus menghirup udara
Bahan Baku Beracun (B3) yang ditimbulkan oleh pembakaran tahu milik SS (bukan
nama sebenarnya) yang memakai sampah dari segala jenis.
Saat
kru media ini komfirmasi ke lokasi perusahaan tahu dipinggir jalan raya
Sumengko Jatirejo berdasarkan pengaduan dari warga sekitar beberapa hari yang lalu, membenarkan adanya
pengaduan tersebut hal ini kami telah menjumpai pemandangan yang sangat kotor dan kumuh
dilokasi tersebut, bagaimana tidak
ditempat pembuatan makanan pokok bagi masyarakat banyak yaitu Tahu antara pekerja dan bahan bakar utama yaitu
Sampah yang berbau menyengat menjadi satu,
jadi tidak menutup kemungkinan produk tahu yang dihasilkan juga diduga tidak
sehat.
Lebih
dalam saat kru media ini menanyakan kepada SS apa yang menjadikan alasan
mengapa sampah dari kotoran berbagai macam ada bekas celana dalam, helm pecah,
BH, karet sandal dan lain-lain menjadi
bahan bakar untuk memasak tahu dan SS dengan santainya menjawab “oalah mas
kalau pake kayu ya untungnya cuman sedikit dan lagi pula walaupun sampah
dibakar ya jadinya api” kilas SS dengan santai.
Menurut
biro Hukum LSM
NGO HDIS Hermawan,
SH perusahaan Tahu ngawor ini namanya, secara tidak langsung apa yang dilakukan
SS (pengusaha nakal) ini dapat diartikan meracuni orang dan lingkungan
secara berlahan yaitu dari tahu yang dihasilkan dan pencemaran udara yang
ditimbulkan belum lagi dari pembuangan limbahnya yang seenaknya sendiri yang
menurut keterangan warga limbah langsung dibuang kesungai kecil disekitar
pabrik dan atas dasar temuan ini kami dan YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan
Konsumen Nasional) Jawa timur akan membuat DUMAS (pengaduan masyarakat) ke
Polda dan BLH karena pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik tahu milik SS ini
diduga melanggar UU no. 32 tahun 2009 dan UU no. 8 tahun 1999 (perlindungan
Konsumen) yang dalam UU No. 32 th. 2009 pasal 98 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambie.baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000.000 (tiga milyart) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyart rupiah).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser
Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com
– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih
sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment