Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kisah sedih terjadi
dalam keluarga Riya Noviyanti (19) warga dusun pakis Desa Songgon Kecamatan
Singojuruh yang bernasib malang RIYA dijadikan tersangka di Polsek Genteng sejak
(21/6/2014) berdasarkan laporan polisi oleh salah seorang karyawan KDS
Ari Apriyanti (28) jabatan personalia pada (20/6/2014) dalam tuduhan
penggelapan UANG pasal 374 KUHP saat itu juga diterima dan ditindak lanjuti
begitu saja, tersangka di gelandang 0leh pelapor (ari) didampingi seorang
security dengan barang bukti CCTV elektronik milik KDS.
Mengapa bukan polisi yang menangkap ?
dan mengapa meja kerja RIYA (tersangka) tidak di pasang garis polisi dan
membuat berita acara penyitaan untuk menyita barang bukti yang berkaitan dengan
kasus penggelapan yang dituduhkan seperti Komputer yang digunakan tersangka
sebagai kasir PDS berikut cctv tersebut ?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia
dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat
1 yaitu dalam melakukan tindakan pemeriksaan TKP petugas wajib,(a) melaksanakan
tindakan pemeriksaan TKP sesuai peraturan perundang-undangan,(b)melakukan
pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan,mengumpulkan bukti,menjaga
keutuhan TKP dan memeriksa semua obyek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan
pengolahan TKP,(c)Menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki TKP,dengan cara wajar tegas dan sopan.(d) Mencari informasi yang
penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan
sopan.(e) melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam
kewenanganya.(f) memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan
keterangan secara bebas.(g) melakukan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya
dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai.(h) mencatat
semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara
pemeriksaan TKP dan (i) membubuhkan tanda tangan pemeriksa,terperiksa/saksi
dan/atau orang yang menyaksikan pemeriksaan TKP.
Surat penangkapan ( 20/6/14) serta surat
penahanan ( 21/6/14) terhadap tersangka karyawan kasir KDS (RIYA) yang dikeluarkan
oleh Kapolsek Genteng Riyamun SH dalam berita acara penahan dan penangkapan
dalam tuduhan penggelapan UANG pasal 374 KUHP patut di kritisi,pasalnya dalam
surat berita acara penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Kompol Riyamun SH
selaku penyidik tidak menyebutkan tempat, tanggal dan waktu pada saat
penangkapan,dengan demikian sumber keterbukaan dan informasi public oleh badan
public yang akan digali di lembaga
institusi kepolisian khususnya Polisi Sektor Genteng sangat membingungkan.
Dalam hal penegakan supermasi hukum
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di soroti awak media terutama pada pasal17
angka 2 yaitu setelah melakukan penangkapan,setiap petugas wajib membuat berita
acara penangkapan yang berisi serta menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan berdasarkan pada huruf (c),tentang
surat Penangkapan Nomor SP.Kap.134/VI/2014/Polsek tanggal 20-6-2014 yang tidak
menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan.
Berdasarkan informasi serta keterangan
tersangka Riya Noviyanti yang diterima oleh awak media bahwa tersangka menjadi
karyawan sudah 8 bulan sebagai kasir KDS,tersangka menjelaskan kepada awak
media selama menjabat kasir mengaku tidak pernah ada masalah tentang audit
keuangan dengan menejemen keuangan KDS,terkait permasalahan yang terjadi
bersumber dari kesalahan STRUK penjualan yang tidak keluar angka akan tetapi
dilakukan dengan cara manual dan tidak ada masalah laporan keuangan sesuai
lakunya barang yang dijual oleh pihak counter terhadap konsumen.
Kejadian hari jumat tanggal 20 Juni 2014
telah terjadi percek-cokan antar karyawan counter/penjual dengan tersangka yang pada akhirnya pihak
personalia dan keamanan selaku pelapor turun tangan,tersangaka di dibawa ke
ruang kantor untuk di introgasi sedemikian rupa dengan cara di paksa untuk
menulis surat pernyataan pengakuan menggelapkan uang sebesar Rp 800.000 delapan
ratus ribu rupiah.
Menurut RIYA kepada media, kalimat demi
kalimat itu yang ditulis oleh tersangka adalah dari kata-kata yang diucapkan
oleh pelapor (RIA)dan pada saat itu ada kesepakatan agar uang yang digelapkan
diganti sebesar Rp 5.000.000 lima juta rupiah,tapi tersangka menawar Rp
2.000.000 dua juta rupiah,tetapi pihak pelapor tidak mau,dan pada akhirnya
tersangka minta bantuan kepada keluarga untuk mengusahakan uang kesepakatan
tersebut,karena pihak keluarga yang diwakili oleh Lukman belum bisa
mengusahakan dan minta waktu tetapi pihak pelapor minta langsung dibayar dengan
alasan itu uang untuk denda biar kapok. kata RIYA.
Akibat dari tidak tersedianya uang
sebesar Rp 5.000.000 dari tersangka pelapor menggelandang tersangka dengan cara
dimasukan kemobil dan membawa tersangka ke kantor polisi sector Genteng dan
dilaporkan dengan barang bukti surat pengakuan tersangka menggelapkan uang
sebesar Rp 800.000 delapan ratus ribu diserahkan ke polisi dan rekaman CCTV dan
langsung di tangkap di kantor polisi dengan dasar pasal 5 ayat I huruf (b)
angka 1 tentang ternagkap tangan 20-6-2014 dan dijadikan tersangka.
Ada hal yang penting di tambahkan oleh
keterangan tersangka kepada awak media bahwa penggelapan uang Rp 800.000
delapan ratus ribu rupiah tersebut ternyata polisi menyuruh tersangka untuk
mengambil uang pribadinya di rumah kos-kosan untuk agar supaya menjadi barang
bukti uang hasil penggelapan yang di sangkakan tersebut berarti kinerja aparat
polsek Genteng Harus di puji dan bangga karena sangat BERBOBOT !!!
Bahwa atas kejadian ini polisi sebagai
pengayom masyarakat khususnya masyarakat kecil
dalam tindakan penahanan,pasal 22 huruf (b) tidak seorangpun dapat
ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang-wenang.Huruf (c) tidak seorangpun
boleh dirampas kemerdekaanya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai
dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum.
Pasal 23 tentang tidakan penahanan harus
senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan standar Internasional HAM dalam
penahanan pada huruf (s) bahwa tahanan tidak boleh dipaksa untuk mengaku dan
memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain.
Sebelum berita ini di turunkan awak
media mendapat keterangan langsung dari pelapor bahwa atas kejadian ini ada
kesalahan menejemen di KDS,dan pihak Kapolsek Genteng belum bisa di temui awak
media dikarenakan sibuk tugas dilapangan.
Media JEJAK
KASUS Menghimbau kepada POLRI agar Memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace)
sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis berikut menegakkan
hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa
keadilan.
Memberikan
bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat
meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law
abiding Citizenship).
(Rocky S).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar
Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL
melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor
sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos.
61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan
kami.
0 comments:
Post a Comment