Sunday, October 12, 2014

PENANGKAPAN RIYA OLEH POLSEK GENTENG'' DI DUGA TIDAK SESUAI PERATURAN KAPOLRI NO.8 TH 2009



Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kisah sedih terjadi dalam keluarga Riya Noviyanti (19) warga dusun pakis Desa Songgon Kecamatan Singojuruh yang bernasib malang RIYA dijadikan tersangka di Polsek Genteng sejak (21/6/2014) berdasarkan laporan polisi oleh salah seorang karyawan  KDS  Ari Apriyanti (28) jabatan personalia pada (20/6/2014) dalam tuduhan penggelapan UANG pasal 374 KUHP saat itu juga diterima dan ditindak lanjuti begitu saja, tersangka di gelandang 0leh pelapor (ari) didampingi seorang security dengan barang bukti CCTV elektronik milik KDS.
Mengapa bukan polisi yang menangkap ? dan mengapa meja kerja RIYA (tersangka) tidak di pasang garis polisi dan membuat berita acara penyitaan untuk menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus penggelapan yang dituduhkan seperti Komputer yang digunakan tersangka sebagai kasir PDS berikut cctv tersebut ?
Berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 yaitu dalam melakukan tindakan pemeriksaan TKP petugas wajib,(a) melaksanakan tindakan pemeriksaan TKP sesuai peraturan perundang-undangan,(b)melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan,mengumpulkan bukti,menjaga keutuhan TKP dan memeriksa semua obyek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP,(c)Menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP,dengan cara wajar tegas dan sopan.(d) Mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan sopan.(e) melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam kewenanganya.(f) memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas.(g) melakukan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai.(h) mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan TKP dan (i) membubuhkan tanda tangan pemeriksa,terperiksa/saksi dan/atau orang yang menyaksikan pemeriksaan TKP.

Surat penangkapan ( 20/6/14) serta surat penahanan ( 21/6/14) terhadap tersangka karyawan kasir KDS (RIYA) yang dikeluarkan oleh Kapolsek Genteng Riyamun SH dalam berita acara penahan dan penangkapan dalam tuduhan penggelapan UANG pasal 374 KUHP patut di kritisi,pasalnya dalam surat berita acara penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Kompol Riyamun SH selaku penyidik tidak menyebutkan tempat, tanggal dan waktu pada saat penangkapan,dengan demikian sumber keterbukaan dan informasi public oleh badan public yang akan digali  di lembaga institusi kepolisian khususnya Polisi Sektor Genteng sangat membingungkan.

Dalam hal penegakan supermasi hukum berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009,tentang prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di soroti awak media terutama pada pasal17 angka 2 yaitu setelah melakukan penangkapan,setiap petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang berisi serta menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan berdasarkan pada huruf (c),tentang surat Penangkapan Nomor SP.Kap.134/VI/2014/Polsek tanggal 20-6-2014 yang tidak menyebutkan tempat,tanggal dan waktu penangkapan.

Berdasarkan informasi serta keterangan tersangka Riya Noviyanti yang diterima oleh awak media bahwa tersangka menjadi karyawan sudah 8 bulan sebagai kasir KDS,tersangka menjelaskan kepada awak media selama menjabat kasir mengaku tidak pernah ada masalah tentang audit keuangan dengan menejemen keuangan KDS,terkait permasalahan yang terjadi bersumber dari kesalahan STRUK penjualan yang tidak keluar angka akan tetapi dilakukan dengan cara manual dan tidak ada masalah laporan keuangan sesuai lakunya barang yang dijual oleh pihak counter terhadap konsumen.

Kejadian hari jumat tanggal 20 Juni 2014 telah terjadi percek-cokan antar karyawan counter/penjual  dengan tersangka yang pada akhirnya pihak personalia dan keamanan selaku pelapor turun tangan,tersangaka di dibawa ke ruang kantor untuk di introgasi sedemikian rupa dengan cara di paksa untuk menulis surat pernyataan pengakuan menggelapkan uang sebesar Rp 800.000 delapan ratus ribu rupiah.

Menurut RIYA kepada media, kalimat demi kalimat itu yang ditulis oleh tersangka adalah dari kata-kata yang diucapkan oleh pelapor (RIA)dan pada saat itu ada kesepakatan agar uang yang digelapkan diganti sebesar Rp 5.000.000 lima juta rupiah,tapi tersangka menawar Rp 2.000.000 dua juta rupiah,tetapi pihak pelapor tidak mau,dan pada akhirnya tersangka minta bantuan kepada keluarga untuk mengusahakan uang kesepakatan tersebut,karena pihak keluarga yang diwakili oleh Lukman belum bisa mengusahakan dan minta waktu tetapi pihak pelapor minta langsung dibayar dengan alasan itu uang untuk denda biar kapok. kata RIYA.

Akibat dari tidak tersedianya uang sebesar Rp 5.000.000 dari tersangka pelapor menggelandang tersangka dengan cara dimasukan kemobil dan membawa tersangka ke kantor polisi sector Genteng dan dilaporkan dengan barang bukti surat pengakuan tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 800.000 delapan ratus ribu diserahkan ke polisi dan rekaman CCTV dan langsung di tangkap di kantor polisi dengan dasar pasal 5 ayat I huruf (b) angka 1 tentang ternagkap tangan 20-6-2014 dan dijadikan tersangka.

Ada hal yang penting di tambahkan oleh keterangan tersangka kepada awak media bahwa penggelapan uang Rp 800.000 delapan ratus ribu rupiah tersebut ternyata polisi menyuruh tersangka untuk mengambil uang pribadinya di rumah kos-kosan untuk agar supaya menjadi barang bukti uang hasil penggelapan yang di sangkakan tersebut berarti kinerja aparat polsek Genteng Harus di puji dan bangga karena sangat BERBOBOT !!!

Bahwa atas kejadian ini polisi sebagai pengayom masyarakat khususnya masyarakat kecil  dalam tindakan penahanan,pasal 22 huruf (b) tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang-wenang.Huruf (c) tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaanya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum.
Pasal 23 tentang tidakan penahanan harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dan standar Internasional HAM dalam penahanan pada huruf (s) bahwa tahanan tidak boleh dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain.

Sebelum berita ini di turunkan awak media mendapat keterangan langsung dari pelapor bahwa atas kejadian ini ada kesalahan menejemen di KDS,dan pihak Kapolsek Genteng belum bisa di temui awak media dikarenakan sibuk tugas dilapangan.

Media JEJAK KASUS Menghimbau kepada POLRI agar Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis berikut menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship). (Rocky S).

Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: