Mojokerto www.jejakkasus.info- Sesuai dengan hal kesepakatan Musyawarah
Desa, oleh bapak Arjan Kades, Anggota lembaga Desa, Ketua RT, Wakil RT, Ketua
RW secara resmi ijin operasional MI Yayasan DarulMubarokdi cabut, Nakalnya Ketua
Yayasan pada hari ini sabtu 23 Agustus 2014 siswa siswi MI masih lakukan
kegiatan belajar di sekolahan tersebut, alasan nara sumber yang dapat di
percaya, di duga kuat berdirinya/ beroperasionalnya MI Mojorejo ada unsyur
kepentingan Pribadi yakni terkait bantuan dana anggaran untuk yayasan Sekolah,
Jelas Narasumber Kepada Tim Jejak Kasus,
Dalam
sesuai yang ada rekomendasi yang diberikan sama kepala desa tertanggal 22 mei
20014 tidak berlaku karena belum ada persetujuan dari lembaga desa, tokoh
masyarakat, dan warga desa Mojorejo kecamatan Kemlagi, kabupaten Mojokerto .dan
masyarakat desa menyepakati bahwa MI Darul Mubarok di desa Mojorejo semantara
di dicabut dan dipending di karenakan menimbulkan gejolak di masyarakat
Tetapi
MI Darul Mubarok tetap beraktifitas itu menyalahi aturan dari desa, sedangkan
masyarakat dasa Mojorejo tidak mensetujui adanya madarasah Ibtidaiyah (MI)
berdiri di desa tersebut dan akan beraktifitas setelah masyarakat tidak
mempermasalahkan sebagai wujud demi harapan warga dan sampai masyarakat dan
kepala desa memberi ijin operasi
Masyarakat
desa Mojorejo merasa di bodohi karena melihat dari berdirinya Lembaga Islam dan
Sosial (LPIS) Darul Mubarok desa Mojorejo hanya R A dan PAUD dan bukan untuk M
I juga wali murid merasa sangat sangat merasa terbodohi murid murid kedepan
mendapatkan ijsah setelah pelulusan terombang ambing karena rekomendasi M I
Darul Mubarok di cabut.. (londo)
0 comments:
Post a Comment