Jombang,
www.jejakkasus.info- Jombang
Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan
mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya
yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama
yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur
(almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia
Namun
lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal
dari Wilangan Hukum Kabupaten Nganjuk (TIYO), dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat
usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo
yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan
sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah
karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain
sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100
kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi
itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.
Masih
menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik
usaha pengglonggongan sapi sedangkan
aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan
mampir ke sini mas” dan lebih parah
lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang
kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut
monot bagian keamanan. Menurut
Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan
melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang
dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan
pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang
kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang” dan Samsul menambahkan secara hukum Islam
daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser
Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com
– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih
sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment