Probolinggo, www.jejakkasus.info, Terkait
Penggunaan Kayu Hutan Lindung Untuk Pembangunan Gedung PAUD, Sejumlah
LSM mengatas namakan Gagak Hitam melurug
ke Perhutani Probolinggo, disertai
Beberapa Wartawan dari Media Massa mengklarifikasi hasil temuan di
lapangan tentang Proyek pembangunan gedung Paud dari program PNPM-Pd Desa
Pasembun Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo disinyalir ada beberapa
material seperti kayu menggunakan kayu hutan lindung milik perhutani, dimana
kayu hutan lindung ini dipergunakan tanpa prosedur dan sertai dengan
dokumentasi yang jelas maka kayu tersebut bisa dikatakan kayu hasil curian atau
ilegal logging, maka dengan temuan ini sejumlah LSM meminta pertanggung jawaban
dari pihak Perhutani dikarenakan setelah pelaporan terhitung 20 hari penanganan
belum ada kejelasan dan titik terang sama sekali padahal dari pihak LSM sudah
memberi surat secara resmi terhadap perhutani untuk penjelasan terkait kayu
hutan lindung yang dipergunakan untuk proyek gedung Paud dari program PNPM
mandiri Perdesaan desa Pasembun ternya belum ada jawaban baik secara lisan
maupun secara resmi, di Duga Keras (Dituding) ada Oknum dari petugas Polmob
Perhutani sudah menerima Suap dari pelaku Oknum petugas TPK PNPM mandiri
Perdesaan. Saat ditemui pihak perhutani Probolinggo melalui Kepala Polmob.
Agustinus S menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan kayu dari hutan
lindung untuk pembangunan proyek PNPM Mandiri Perdesaan Desa Pasembun perhutani
bekerja sama dengan polisi sector setempat Kecamatan Kota Anyar untuk mengusut
tentan asal mula kayu tersebut di dapatkan dikarenakan pihak perhutani belum
pernah merasa kehilangan kayu hutan lindung tersebut, dilihat dari belum
terbuktinya apakah kayu itu dari hasil curian atau bagaimana sebab belum adak
bukti tunggak kayu yang nampak habis bekas ditebang atau dicuri. Maka dengan
dengan ini pihak perhutani belum berani menyimpulkan tandas Agustinus S. Maka
dengan ini tetap LSM menunding bahwa sudah ada banyak Oknum yang bermain-main
dengan Kayu dari Hutan Lindung sehingga permasalahan ini terkesan mandul dan
tidak ada penanganan serius secara hokum dari pihak berwajib dalam hal ini yang
punya otoritas penuh adalah Perhutani Wilayah Probolinggo. (Suly Tim JK
Probolinggo).
Berita Harian
Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik
di sini,www.jejakkasus.info. infokan
Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui
Email. beritajejakkasus@yahoo.com
– Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg,
Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih
sudah berbagi dengan kami.
0 comments:
Post a Comment