Sunday, October 12, 2014

LSM Gagak Hitam’ Tuding Oknum Perhutani Probolinggo Dapat Uang Haram Senilai 100 Juta Dari Program PNPM Mandiri Perdesaan.



Probolinggo, www.jejakkasus.info, Terkait Penggunaan Kayu Hutan Lindung Untuk Pembangunan Gedung PAUD, Sejumlah LSM  mengatas namakan Gagak Hitam melurug ke Perhutani Probolinggo, disertai  Beberapa Wartawan dari Media Massa mengklarifikasi hasil temuan di lapangan tentang Proyek pembangunan gedung Paud dari program PNPM-Pd Desa Pasembun Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo disinyalir ada beberapa material seperti kayu menggunakan kayu hutan lindung milik perhutani, dimana kayu hutan lindung ini dipergunakan tanpa prosedur dan sertai dengan dokumentasi yang jelas maka kayu tersebut bisa dikatakan kayu hasil curian atau ilegal logging, maka dengan temuan ini sejumlah LSM meminta pertanggung jawaban dari pihak Perhutani dikarenakan setelah pelaporan terhitung 20 hari penanganan belum ada kejelasan dan titik terang sama sekali padahal dari pihak LSM sudah memberi surat secara resmi terhadap perhutani untuk penjelasan terkait kayu hutan lindung yang dipergunakan untuk proyek gedung Paud dari program PNPM mandiri Perdesaan desa Pasembun ternya belum ada jawaban baik secara lisan maupun secara resmi, di Duga Keras (Dituding) ada Oknum dari petugas Polmob Perhutani sudah menerima Suap dari pelaku Oknum petugas TPK PNPM mandiri Perdesaan. Saat ditemui pihak perhutani Probolinggo melalui Kepala Polmob. Agustinus S menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan kayu dari hutan lindung untuk pembangunan proyek PNPM Mandiri Perdesaan Desa Pasembun perhutani bekerja sama dengan polisi sector setempat Kecamatan Kota Anyar untuk mengusut tentan asal mula kayu tersebut di dapatkan dikarenakan pihak perhutani belum pernah merasa kehilangan kayu hutan lindung tersebut, dilihat dari belum terbuktinya apakah kayu itu dari hasil curian atau bagaimana sebab belum adak bukti tunggak kayu yang nampak habis bekas ditebang atau dicuri. Maka dengan dengan ini pihak perhutani belum berani menyimpulkan tandas Agustinus S. Maka dengan ini tetap LSM menunding bahwa sudah ada banyak Oknum yang bermain-main dengan Kayu dari Hutan Lindung sehingga permasalahan ini terkesan mandul dan tidak ada penanganan serius secara hokum dari pihak berwajib dalam hal ini yang punya otoritas penuh adalah Perhutani Wilayah Probolinggo. (Suly Tim JK Probolinggo).
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

0 comments: