Tuesday, February 3, 2015

Bupati dan Kapolres Kompak Untuk Mewujudkan Situasi Cilacap Aman

Cilacap, www.jejakkasus.info - Selamat pagi, Sinergitas Polres Cilacap dengan Bupati Cilacap selasa 03 februari 2015. Untuk mewujudkan situasi Aman khususnya di wilayah Cilacap, Bersholawat wajib bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Nabi besar Muahammad SAW, Bupati dan Polres Cilacap yang mana telah bisa menjaga Bangsa dan Negara ini termasuk suksesnya dalam pengamanan dengan aman.

Pemerintah Daerah, Ulama dan Warga Masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga persatuan dan kesatuan terlebih khusus untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cilacap, bahkan semua sebagai lapisan elemen bangsa Indonesia harus bisa bersatu untuk mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H memimpin apel pagi anggota Polres Cilacap di aula Patriatama, dalam kesempatan tersebut Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota Polres Cilacap dalam menjaga kamtibmas wilayah Cilacap.  
Ini wujud Sinergitas antara Kapolres dengan Muspida Setempat dalam mengemban tugas,
Semoga Kejasama Apik ini tetap terjalin, Kompak Mewujudkan Situasi Aman Wilayah Cilacap amiiin.
Sesuai dengan UU tahun 1945, dan Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1 . Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.         Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999

Waspadai Puluhan Akun Indra Pelayaran Mencari Mangsa, Indar Kurniawan, Indra Ajja dll

Hongkong, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure. Untuk itu waspadai Puluhan akun palsu Indra Pelayaran aktif berkeliaran mencari mangsa, melalui jejaring sosial Facebook, Line, Tango, Viber, di infokan kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Indra sebagai berikut: https://www.facebook.com/indra.mualim.14/about?ref=br_rs https://www.facebook.com/inul.bangkit/about?ref=br_
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/indra.whyharra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/brreandt.capricornboys/about…
https://www.facebook.com/profile.php… https://www.facebook.com/rehaan.alindra/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/anton.hutabarat.98/about?ref=br_rs
https://www.facebook.com/aditia.pratama.3382118/about…
https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/rendi.kurniawan.731135/about… https://www.facebook.com/profile.php…
https://www.facebook.com/profile.php… dan masih banyak akun akun polgad yang mengatas namakan foto oknum pelayaran ini. Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga
Demikian semoga bermanfaat.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Puluhan Akun Rendy Gadungan Melalui Jejaring Facebook siap memangsa Uang Korban para Wanita

Taiwan, www.jejakkasus.info - informasi Polgad melalui jejaring sosial facebook, tango, Line, Viber, data ungkap di himpun dari tim jejak kasus Taiwan, Hongkong, Singapure, Dubay dan seputarnya.
Himbauan! kepada Publik, khususnya teman teman wanita, supaya waspada, telah beredar akun akun palsu mengatasnamakan Polisi, pelaku menggunakan foto aparat oknum Polisi, membuat akun akun polisi dengan nama nama facebook Rendy Tombak, Rendy Tombak, Rendy, Rendy Setyawan, dan lainnya. padahal di ketahui foto tersebut sudah mempunyai pasangan.
Pelaku polgad tidak memandang wanita itu kaya, miskin, cantik, tua, atau nenek nenek, dimana ada kesempatan, kejahatan polgad pun terjadi.
Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.

Kriteria atau Ciri ciri bajingan Polgad:
Suka bergaya.. baru kenal ucapin sayank atau cinta.. ngajak cinbox cinta melalui inbok .. mintak foto sexy.. obral janji mau menikahi dan mintak bantuan untuk biaya mutasi atau naik jabatan atau ibunya sakit ...dll. Kejinya lagi jika wanita yang di bidik sudah terperdaya dan memberikan foto bugilnya, ancaman secara kontinyu jika tidak mau transfer uang, maka foto fotonya akan di sebarkan ke publik, bahkan akan di kirim ke keluarga

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.infohttp://beritaharinijejakkasus.blogspot.com/2014/10/tkw-hongkong-tertipu-polgad-38-juta.html

Demikian semoga bermanfaat.

Monday, February 2, 2015

Pemilik Hotel Tejowulan Mojokerto Sony Mujiono Hari Ini Di Polisikan' Korban dikawal Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto, dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus, melalui Ponselnya  0821412941xx  tidak memberikan statement apapun, sehingga berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum, bersambung ( Pria Sakti ).

Tipikor Polres Cilacap Limpahkan Berkas Pelaku Perkara Penyalagunaan Dana Hibah Tahun 2012 Ke Kejati

Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun dengan pekerjaan PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012 LPPMD Desa Maos Kidul mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari 2013.
Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD tanggal 2 Januari 2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap. Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,- dimana uang Rp 1.000.000,- dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi dan Rp 1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatan yang dilakukan Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN dari Ahli.

Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H. mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45 orang, dan telah menyita bukti bukti perkara dimaksud sejumlah 19 barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah perihal PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs Sutrisman dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). sumber, Humas Polres Cilacap

Wednesday, January 28, 2015

Polsek Sumobito dan Polres Jombang Lemah Dalam Penanganan Hukum




Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya  di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan tindakan aparat kepolisian lemah dalam penanganan hokum, bahwa’ limbah bahan berhaya dan beracun yang disebut B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Tuesday, January 27, 2015

Selingkuhi Istri Teman Suaminya di Hotel' Meski Fiki dan Pasangannya Sudah Berabad

KEDIRI, www.jejakkasus.info - Asmara memang tak mengenal usia. Kendati sudah berusia setengah abad, Fiki (50) warga Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini, diduga masih memiliki pria idaman lain (PIL), Fauzan, yang tak lain teman suaminya sendiri.

Pada Minggu (18/1/2015), sekitar jam 09:22 WIB, perempuan yang juga menjadi dosen Undar Jombang ini, diduga diketahui bertemu dengan Fauzan. Dengan mengendarai mobil Avanza S 1556 WH milik Fiki, pasangan "haram" ini kemudian check-in dan memasuki hotel di kawasan Jl Doho, Kediri. Tapi, sekitar jam 11:40, pasangan sejoli ini keluar untuk makan siang.

Setelah menikmati makan siang, keduanya beranjak pergi untuk sekedar keliling Kota Kediri. Setelah itu, pasangan yang diduga selingkuh ini kembali memasuki hotel tadi. Hingga berjam-jam lamanya, keduanya akhirnya check-out sekitar jam 15:30 WIB.

Di tengah perjalanan, mereka berhenti sejenak untuk membeli jajanan khas Kediri untuk sekedar oleh-oleh. Setelah itu, mereka menuju halte bus di kawasan Semampir untuk menurunkan Fauzan.

Fiki juga sempat mengakui hubungannya dengan Fauzan. "Saya anak Pak Kyai. Sudah lama terjalin, karena Fauzan adalah teman saya," kata Fiki. Bersambung. (pria sakti)

POLDA METRO BENTUK TIMSUS ATASI PEMBEGALAN DI JALAN


JAKARTA, www.jejakkasus.info - Dalam satu bulan terakhir insiden perampasan sepeda motor atau begal mulai marak kembali. Untuk mengantisipasi pembegalan ini menjad marak, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengatasinya.
"Atas instruksi Pak Kapolda, tiap Polres akan dibentuk tim khusus," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa (27/1).
Pembentukan tim khusus ini merupakan suatu upaya untuk penindakkan terhadap peristiwa begal ini. Pembentukkan tim khusus ini didasari dengan pertimbangan bahwa intensitas dari pembegalan itu sendiri cukup meningkat. Oleh karena itu, tim ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya pembegalanyang mulai menjadi "tren".
Dalam satu Polres, akan dibentuk satu tim khusus untuk menangani pembegalan. Tiap-tiap tim khusus ini nantinya akan berisi 10 hingga 12 anggota polisi. Sedangkan di Polda akan ada dua. Tim khusus ini nantinya akan bersifat dinamis. Jika dirasa perlu untuk melakukan penambahan, maka akan dilakukan penambahan.
Kabid Humas menegaskan polisi akan menindak dengan keras dan tegas pada para pelaku begal ini. Selama ini, pelaku begal kerap memanfaatkan celah-celah kosong dari luasnya wilayah, akan tetapi, Kombes Pol Martinus menyatakan pihak kepolisian sudah memiliki strategi baru untuk menangkap basah para pelaku pembegalan ini. sumber dari Humas PoLda Metro Jaya

Kasus Pornografi Pegawai PLN Mojosari Heri dengan Istri Beredar

MOJOKERTO, www.jejakkasus.info - Entah apa motif dibalik beredarnya video porno yang diduga diperankan seorang oknum pegawai PLN Mojosari, Kabupaten Mojokerto Heri dengan Juanik, isterinya sendiri ini.Video pendek ini sempat menggegerkan masyarakat di sekitar wilayah setempat.

Pimpinan LSM H-DIS (Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum), Supriyanto menyayangkan beredarnya video porno tersebut. Ia merasa khawatir jika video ini dikonsumsi oleh kalangan generasi muda. "Tentu akan mengganggu perkembangan moral kaum muda," katanya.

Dia juga menjelaskan, kasus video porno sepasang suami isteri ini harusnya tidak patut disebarluaskan. "Jika benar pelaku di video itu pasangan suami isteri, harusnya menjadi konsumsi sendiri. Tidak patut disebarluaskan karena bertentangan dengan UU ITE pasal 27 ayat (1). Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Supriyanto.

Pihaknya juga mengaku, jika sudah menghubungi oknum pegawai PLN Mojosari yang diduga menjadi pelaku di video porno tersebut. "Setelah kami konfirmasi, oknum tersebut mengatakan kasusnya akan diselesaikan oleh saudaranya yang menjadi anggota polisi," terangnya. Bersambung. (pria sakti)

Monday, January 26, 2015

Wulan Anggraini Di Geruduk Korban, Lakukan Modus Penipuan Arisan Online


Mey (nama panggilan ) tersangka penyelanggara arisan online

Gresik, www.jejakkasus.info – Puluhan korban penipuan berkedok investasi menggeruduk rumah Mei Wulan Anggraini (26), warga perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Gresik, Kamis (22/1/2015).
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, seperti, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya, bahkan dari luar Pulau.
“Nilai investasi dengan model arisan online setiap orangnya Rp 100 juta, ada Rp 150 juta, dan Rp 180 juta. Dan jumlah anggotanya mencapai ribuan orang,” kata Calista (26), warga Kelurahan Kedung, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Mereka tahu arisan online berkedok investasi tersebut dari jejaring sosial facebook.
Dalam perkenalan tersebut Mei menjanjikan bunga 4 persen setiap bulannya dari investasi dengan model arisan.
“Semakin besar dana investasinya maka semakin besar bunga yang didapatkan. Anggotanya ribuan orang, sekali dapat bisa puluhan juta,” imbuhnya.
Dana yang diinvestasikan Calista cukup besar sekitar Rp 100 juta, kemudian bunganya tidak diambil sehingga totalnya menjadi Rp 180. 

Saturday, January 24, 2015

Sabun Kosmetik Palsu/ Ilegal di Gresik Dijerat Pasal 198 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009

GRESIK, jejakkasus.com - Kegiatan Praktik pembikinan sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan.

"Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun kosmetik tidak memiliki izin," ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (15/01/2015).

AKP Iwan mengatakan, selain menggerebek industri sabun kosmetik ilegal. Pihaknya juga mengamankan tersangka Andik (41) warga Jalan Bubutan Surabaya yang juga pemilik CV PJL. "Tersangka Andik juga kami amankan termasuk barang buktinya," terangnya.

Dalam pengakuannya, tersangka Andik (41) mengaku baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil penggerebekan diantaranya, 1 set alat mesin mixer, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral. Serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin, dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi.Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk  kasus pemalsuan sabun kosmetik ilegal ini, selanjutnya Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan ahli perlindungan konsumen. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Tuesday, January 20, 2015

Pelaku Kasus Penipuan Motor Mio Di Amankan Polres Madiun Kota

Madiun, www.jejakkasus.info- Kejadian tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib. Polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan Subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot di dampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan kronologisnya sebagai berikut:Andik k, madiun,umur 30 tahun, Swasta, beralamatkan Jl. singosari kecamatan manguharjo kota madiun. BB:1 unit sepeda Motor Yamaha Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember 2014 pukul 10.30 Wib. terlapor meminjam 1 unit sepeda motor yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah dibawa dan dijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti dan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah). Humasresta Madiun

TNI Gadungan Nekat Menipu dan Mencuri Alasan Istri Mau Melahirkan

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Kepepet biaya persalinan istri, Fery Kristianto (42) nekat menipu dan menggelapkan barang milik warga di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, selama 1,5 bulan beraksi Fery berhasil menipu 10 warga dengan nilai kerugian Rp 57 juta.

Tak ayal, warga yang kesal dengannya langsung menghadiahi bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawa ayah tiga anak ini selamat setelah diamankan anggota Polsek Cilincing yang melihat adanya keramaian di sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Tipar Cakung , Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (18/1) pukul 08.00.

Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku menyamar sebagai anggota TNI.

Untuk meyakinkan korbannya, Fery selalu mengenakan pakaian, celana berserta sepatu selayaknya anggota TNI.

Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya Fery berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Satori (45). Kepada polisi, Satori mengaku, pelaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepadanya dengan maksud untuk mengikuti pendidikan perwira pada Kamis (4/1) lalu.

Untuk memuluskan pinjamannya, Fery berjanji akan mengembalikan uang korban hingga dua kali lipat atau sebesar Rp 20 juta. Dihadapan korban, pelaku juga mengaku telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta ke kantornya.

"Karena pelaku menjanjikan akan mengganti uang dua kali lipat dan sedang mengajukan pinjaman, makanya korban mau saja meminjamkan uangnya," kata Kompol Edi di Mapolsek Cilincing pada Minggu (18/1).

Rupanya saat utangnya ditagih seminggu kemudian, pelaku selalu berkelit. Saat didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku jarang ada di rumah. Secara kebetulan, Satori berpapasan dengan salah seorang korban lainnya yang hendak menagih utangnya ke pelaku.

Dari penelusuran korban, rupanya pelaku telah menipu warga Sukapura mencapai 10 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi. "Ada yang tertipu Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 6 juta bahkan Rp 10 juta seperti Satori," ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, lantaran resah dengan perilaku Fery, kemudian Satori melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada Sabtu (17/1) malam. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya. Rupanya, setibanya di rumah pelaku pada Minggu (17/1), Fery sudah menjadi bulan-bulanan warga. Oleh polisi, kemudian pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andry Suharto mengatakan, berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan. Pelaku berdalih nekat menipu dan menggelapkan harta benda korban, lantaran untuk membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil 9 bulan.

"Pelaku dulunya bekerja sebagai sopir di kampung halaman, kemudian dia hijrah ke Jakarta untuk mencari nafkah. Tapi selama 3 bulan di sini, belum dapat pekerjaan, hingga akhirnya dia nekat menipu warga Sukapura," kata Iptu Andry.

Beragam cara yang dilakukan pelaku guna menipu korbannya. Selain berjanji akan mengembalikan uang pinjaman hingga dua kali lipat, pelaku juga mengaku sedang menjual motor bekas yang dipakai di kalangan Jendral TNI. Kepada korbannya, satu unit motor itu dijual dengan harga Rp 4 juta. Namun untuk mendapatkan motor itu, kata Iptu Andry, korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta.

"Setelah uang mukanya dibayarkan, pelaku tidak memberi motor yang dijanjikan. Tapi justru, pelaku selalu berkelit dan menghindar saat ditanyai kepastiannya oleh korbannya," kata Iptu Andry.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita seragam TNI yang dijadikan pelaku untuk mengelabui korban. "Saya yakin korbannya masih banyak. Saya harap warga jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mau minjam uang tanpa jelas latar belakang orangnya," tegas Iptu Andry.

Saat ditemui wartawan di Mapolsek Cilincing, Fery mengakui kesalahannya. Ia tetap bersikukuh bahwa baru 10 kali melakukan aksinya. "Benar pak, saya baru 1,5 bulan ini beraksi. Dulunya di kampung jadi sopir barang," kata Fery.

Dihadapan penyidik, Fery mengaku kenal dengan Satori sejak tiga bulan yang lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Fery yang baru saja berbelanja seragam TNI sebesar Rp 450.000, berkenalan dengan Satori yang bekerja sebagai satpam. Kepada Satori, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan tengah mencari penginapan.

Karena dianggap aparat penegak hukum, kemudian Satori mengarahkannya untuk tinggal di rumah kontrakan di Sukapura. Rupanya, niat baik Satori itu disalahgunakan pelaku. Bukannya, berterima kasih, pelaku malah membawa kabur uang Satori sebesar Rp 10 juta.

Akibat perbuatannya, Ferry pun diganjar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.