Cilacap, www.jejakkasus.info - Selamat pagi, Sinergitas Polres Cilacap dengan Bupati Cilacap selasa 03 februari 2015. Untuk mewujudkan situasi Aman khususnya di wilayah Cilacap, Bersholawat wajib bersyukur dan mengucapkan
terima kasih kepada Nabi besar Muahammad SAW, Bupati dan Polres Cilacap yang mana telah bisa menjaga Bangsa dan Negara
ini termasuk suksesnya dalam pengamanan dengan aman.
Pemerintah Daerah, Ulama dan Warga Masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga persatuan dan kesatuan terlebih khusus untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cilacap, bahkan semua sebagai lapisan elemen bangsa Indonesia harus bisa bersatu untuk mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H memimpin apel pagi anggota Polres Cilacap di aula Patriatama, dalam kesempatan tersebut Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota Polres Cilacap dalam menjaga kamtibmas wilayah Cilacap.
Ini wujud Sinergitas antara Kapolres dengan Muspida Setempat dalam mengemban tugas,
Semoga Kejasama Apik ini tetap terjalin, Kompak Mewujudkan Situasi Aman Wilayah Cilacap amiiin.
Pemerintah Daerah, Ulama dan Warga Masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga persatuan dan kesatuan terlebih khusus untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cilacap, bahkan semua sebagai lapisan elemen bangsa Indonesia harus bisa bersatu untuk mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji bersama Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H memimpin apel pagi anggota Polres Cilacap di aula Patriatama, dalam kesempatan tersebut Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota Polres Cilacap dalam menjaga kamtibmas wilayah Cilacap.
Ini wujud Sinergitas antara Kapolres dengan Muspida Setempat dalam mengemban tugas,
Semoga Kejasama Apik ini tetap terjalin, Kompak Mewujudkan Situasi Aman Wilayah Cilacap amiiin.
Sesuai dengan UU tahun 1945, dan Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1 . Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain
termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap
orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan
seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.
Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di
jalan umum.
5.
Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.
Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka
umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.
Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.
Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal
2
(1) Setiap
warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam
kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan
bernegara.
(2) Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan
undang-undang ini. Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA
SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000.
Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak:
082141523999
0 comments:
Post a Comment