Blitar, www.jejakkasus.info- Belum genap 6 bulan Arif Wahyudi (32) alias ucil, di laporkan Pria Sakti Direktur Eksekutif ke Polres Kabupaten Kediri masalah bisnis BBM solar ilegal, kini terulang kembali Arif Wahyudi (32) warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dalam aksinya bekerja besar namun tidak mau dengan cara susah, untuk mendapatkan untung besar harus kandas. Ia ditangkap petugas Polres Blitar Kota, sewaktu memindahkan solar bersubsidi sebanyak 500 liter dari truk nomor polisi AG 8033 RC ke truk lain nomor polisi AG 8864 US yang sudah menunggu di areal persawahan desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ditengarai, Arif menjual BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Penangkapan pencurian solar bersubsisdi ini di benarkan Wakapolres Blitar Kota Kompol Hendrik Purwono SH SIk. Menurut keterangan Kompol Hendrik, modus operandi yang di lakukan oleh pelaku yakni membeli solar 500 liter di beberapa SPBU pada tengah malam, dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah truk miliknya. kemudian solar bersubsidi itu dijual lagi ke pemesan. Agar ulahnya tidak ketahuan, dia menjualnya pada tengah malam seperti saat di tangkap di Desa Sumberasri.
“Saat kita tangkap pelaku sedang memindahkan solar yang diangkutnya, di sana sudah menunggu pemesan, yang seterusnya solar di pindah ke truk lain dengan disedot gunakan mesin pompa sanyo,” Ujar Kompol Hendrik.
Dari penangkapan itu, Polres Blitar Kota menyita truk fuso nomor polisi AG 8033 RC yang dikemudikan pelaku, dan sebuah truk AG 8864 US yang di kemudikan Hermanto (35) warga Desa Tanggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim. Diduga Hermanto mengetahui pemindahan solar yang di lakukan Arif Wahyudi.
Sementara pengakuan Arif Wahyudi, di hadapan Wakapolres Blitar Kota, kegiatan ilegal itu dijalani sudah hampir 4 bulan dengan cara membeli di beberapa SPBU antara wilayah Kediri dan Blitar pada malam hari. Waktu ditangkap, pelaku usai membeli solar di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Udanawu sebanyak 500 liter dan langsung di antar ke pemesan di wilayah Blitar dan akhirnya di tangkap petugas yang membuntuti sejak dari SPBU Udanawu.
“Saya setiap mengantar ke pemesan mendapat bayaran Rp 300.000. Itu bisa saya lakukan 1 minggu 3 kali, dan paling banyak pemesannya dari wilayah Blitar, saya di tangkap saat nyedot solar dari tangki truk saya, “ kata Arif sambil memperagakan pemindahan solar dengan cara disedot .
Selain dua buah truk, petugas menyita uang sejumlah Rp 4,5 juta dan mesin penyedot solar merek Sanyo. Polisi juga memeriksa Edi Suwarno (32) warga Dusun Krosok Desa Sendang Kabupaten Tulungagung sebagai kenek Arif Wahyudi, serta petugas SPBU masing masing Ferry Eko (27) warga Jl Klampis Srengat, dan Sukari (43) warga Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Nanti apa bila terbukti pelaku bisa dijerat pasal 53, 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, ancaman 6 tahun penjara atau denda miliaran rupiah,” tegas Kompol Hendrik.
Diduga Arif Wahyudi adalah tesangka kasus serupa di Kabupaten Kediri bersama dengan Wahyudi yang kini masih dalam proses tahanan luar. (JK 1).
0 comments:
Post a Comment