Saturday, November 15, 2014

Terkait Surat BPK kepada Mustofa Kamal Pasa MKP' No: 153 ?S ? XVII. JATIM / 01/ 2013' Masyarakat harus tau Bos

Kasus Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) Di Periksa Kejati- sampai Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 1 Juli 2012 dan tertanggal 28 Januari 2013, sesuai dengan ketentuan UU keterbukaan publik no. 14 tahun 2008 masyarakat berhak mengetahui hasil pelidikan dugaan perkara penyimpangan dana APBN sekitar Rp. 30 Milyart

jejakkasus.com, Mojokerto - Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu bentuk wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting, Ikut berperan sebagai kontrol social Aspirasi masyarakat. Pers Nasional merupakan wahana komunikasi Media massa, penyebar Informasi, dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan Asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya agar kehidupan masyarakat Indonesia kedepan dapat lebih Demokratis dan Kondusif.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008. Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa Konfirmasi adanya Unsur Dugaan Penyimpangan/ Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dana APBD TA. 2011 dan TA. 2012 yang dilakukan oleh Oknum Pemerintahan Daerah kabupaten Mojokerto.

Dengan dasar, Bahan konfirmasi sesuai dengan Surat Pelopor kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa timur.

1. Perihal Surat Nomor : 128/ S-HP/XVIII. JATIM/ 06/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal tentang hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2011 dan tahun 2010.

2. Surat Nomor : 153 ?S ? XVII. JATIM / 01/ 2013 tertanggal 28 Januari 2013 perihal pemberitahuan pertama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

3. 2 (Satu) bendel Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Ringkasan Eksekutif, sejauh ini Bupati Mojokerto Jawa timur Mustofa Kamal Pasa
MKP. Kasusnya sampai dimana? kok mangkrak! (Pria sakti).

Jejak Kasus Terima Laporan Polgad, dari Halimah Pion



Pengaduan saudara Halimah Pion ke jejak kasus 14 /11/2014 tentang Polgad, Taiwan, www.jejakkasus.info- Selamat pagi pak, kasus yang menimpa saya dan beberapa korban lannnya sama yaitu anggota yang mengaku oknum polisi atas nama andrian dwi cahyo alias hendra irawan alias deri irawan alian m agung permana...apakah kasus kejahatan didunia maya pelaku tsbt tdk bisa di tangkap ? karena nmr telpn pin BB dan nomor rekening pelaku semuanya masih aktif semua beberapa minggu ini korban dari kalianda baru saja mentransfer sejumlah dana sebesar rp. 20 jt pak. dari nomor rekening tersebut mugkin bisa dilacak posisi pelaku pak.
Kalo ini di biarkan terus pelaku akan merasa bebas mencari korban- korban yang menjdi target modusnya pak, demikian informasi saya sampaikan, semoga pihak kepolisian dan tim jejak kasus dapat mengungkap kasus yang terjadi di dunia maya, terima kasih pak selamat pagi.
Sementara itu nomor rekenignya Andrian Dwi Cahyo mas 3372 01 011640 534 sama 3372201011740534 atas nama andrian dwi cahyo. Dan nomor Hpnya pelaku: +085293240000,085273399331,082379501000.0853845­67333,pin BB nya 25bc2c91. Ujar korban.

Setelah di Laporkan Jejak Kasus Ke Polres Kediri Ucil Mafia BBM Solar Di Tangkap Polres Blitar Kota



Blitar, www.jejakkasus.info- Belum genap 6 bulan Arif Wahyudi (32) alias ucil, di laporkan Pria Sakti Direktur Eksekutif ke Polres Kabupaten Kediri masalah bisnis BBM solar ilegal, kini terulang kembali Arif Wahyudi (32) warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dalam aksinya bekerja besar namun tidak mau dengan cara susah, untuk mendapatkan untung besar harus kandas. Ia ditangkap petugas Polres Blitar Kota, sewaktu memindahkan solar bersubsidi sebanyak 500 liter dari truk nomor polisi AG 8033 RC ke truk lain nomor polisi AG 8864 US yang sudah menunggu di areal persawahan desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ditengarai, Arif menjual BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Penangkapan pencurian solar bersubsisdi ini di benarkan Wakapolres Blitar Kota Kompol Hendrik Purwono SH SIk. Menurut keterangan Kompol Hendrik, modus operandi yang di lakukan oleh pelaku yakni membeli solar 500 liter di beberapa SPBU pada tengah malam, dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah truk miliknya. kemudian solar bersubsidi itu dijual lagi ke pemesan. Agar ulahnya tidak ketahuan, dia menjualnya pada tengah malam seperti saat di tangkap di Desa Sumberasri.
“Saat kita tangkap pelaku sedang memindahkan solar yang diangkutnya, di sana sudah menunggu pemesan, yang seterusnya solar di pindah ke truk lain dengan disedot gunakan mesin pompa sanyo,” Ujar Kompol Hendrik.
Dari penangkapan itu, Polres Blitar Kota menyita truk fuso nomor polisi AG 8033 RC yang dikemudikan pelaku, dan sebuah truk AG 8864 US yang di kemudikan Hermanto (35) warga Desa Tanggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim. Diduga Hermanto mengetahui pemindahan solar yang di lakukan Arif Wahyudi.
Sementara pengakuan Arif Wahyudi, di hadapan Wakapolres Blitar Kota, kegiatan ilegal itu dijalani sudah hampir 4 bulan dengan cara membeli di beberapa SPBU antara wilayah Kediri dan Blitar pada malam hari. Waktu ditangkap, pelaku usai membeli solar di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Udanawu sebanyak 500 liter dan langsung di antar ke pemesan di wilayah Blitar dan akhirnya di tangkap petugas yang membuntuti sejak dari SPBU Udanawu.
“Saya setiap mengantar ke pemesan mendapat bayaran Rp 300.000. Itu bisa saya lakukan 1 minggu 3 kali, dan paling banyak pemesannya dari wilayah Blitar, saya di tangkap saat nyedot solar dari tangki truk saya, “ kata Arif sambil memperagakan pemindahan solar dengan cara disedot .
Selain dua buah truk, petugas menyita uang sejumlah Rp 4,5 juta dan mesin penyedot solar merek Sanyo. Polisi juga memeriksa Edi Suwarno (32) warga Dusun Krosok Desa Sendang Kabupaten Tulungagung sebagai kenek Arif Wahyudi, serta petugas SPBU masing masing Ferry Eko (27) warga Jl Klampis Srengat, dan Sukari (43) warga Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Nanti apa bila terbukti pelaku bisa dijerat pasal 53, 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, ancaman 6 tahun penjara atau denda miliaran rupiah,” tegas Kompol Hendrik.
Diduga Arif Wahyudi adalah tesangka kasus serupa di Kabupaten Kediri bersama dengan Wahyudi yang kini masih dalam proses tahanan luar. (JK 1).

Friday, November 14, 2014

Bea Dan Cukai Pratama Bengkalis-Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Dari Malaysia

Denpasar.jejakkasuscom – Otoritas Bea dan Cukai Pratama Bengkalis, Riau, menyita bawang merah dari Malaysia sebanyak 40 ton atau 4.052 bag yang diangkut dengan Kapal Rompang Yan (KM Maju Bersama R:10 No. 759 dan GT 6IH No. 4976) di Selat Bengkalis, 9 November 2014. Kedua kapal yang diduga kuat berasal dari Batu Pahat, Malaysia, tersebut mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan tujuan penerimaannya di Kecamatan Bukit Batu.
Keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima team jejakkasus.com, Jumat (14/11/2014), menyebutkan bahwa dua nahkoda dan lima anak buah kapal diamankan dalam penyelundupan tersebut. Dua kapal tertangkap tangan tersebut kemudian disandarkan di pelabuhan milik Pelindo. Adapun barang penyelundupan telah diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pekanbaru.
Ketujuh orang yang ditangkap masih diselidiki oleh Bea dan Cukai. Mereka dianggap melanggar secara materiil terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 5 jo Pasal 31 (1), dan Pasal 9. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Umbi Lapis yang hanya boleh diimpor di pintu-pintu pemasukan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), dan Kawasan Perdagangan Bebas/Free Trade Zone (Bata, Bintan, Karimun). Pemasukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok hanya boleh dilakukan bila sudah ada pengakuan dari pemerintah Indonesia.

Polres Jombang belum memproses secara Hukum' Tentang Kasus 16 oktober 2014' Limbah B3 tanpa Manifest

Kapolsek Sumobito AKP SANTOSO, SH Takut Dimasa’’Saat Menerima Laporan Jejak Kasus’ Sopir Truk Muatan Limbah B3.
Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Dijelaskan, limbah bahan berhaya dan beracun disebut yakni B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

DPR akan Panggil Kapolri Menindak Lanjuti Kasus Polisi Pukul Wartawan

anggota dewan
Jakarta, jejakkasus.com – Komisi III akan menindaklanjuti aksi kekerasan pada jurnalis oleh Polisi saat meliput demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM), kemarin.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan bukan tidak mungkin akan memanggil Kapolri Jenderal Sutarman. Asalkan, ada laporan akibat peristiwa itu.
“Ya laporan dulu, laporan belum ada bagaimana saya mau panggil (Kapolri). Kalau sudah ada laporan, nanti Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) kita telpon, Propamnya kita komunikasi apa benar itu, baru kita kaji,” kata Azis dihubungi, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia pun mendukung, pengusutan peristiwa kekerasan ini. Asalkan, ada dua alat bukti yang bisa dibawa untuk dikaji lebih mendalam.
“Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita dukung,” tutur Politikus Golkar ini.
Kasus kekerasan terjadi pada wartawan saat meliput bentrokan antara Polisi dan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kampus Universitas Makasar, Kemarin Kamis 13 November. Polisi yang berjaga melarang wartawan meliput aksi ini bahkan melakukan aksi kekerasan dengan menendang dan memukul wartawan hingga terluka.
Bentrokan polisi dan mahasiswa ini diawali karena kisruh saat mahasiswa melakukan menolak harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dalam peristiwa itu, Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolres) Makassar AKBP Totok Lisdiarto kena panah di bagian rusuk kanannya. Totok pun harus dioperasi di RS Bhayangkara.

Suami Berangkat Ngantor’ Anis Berangkat Ke Hotel Cari Nikmat dengan Lelaki Lain



Blitar, jejakkasus.com- Anis sewaktu usia belasan tahun’ merupakan wanita idaman banyak lelaki’ saat ini Anis di perkirakan usia 45 tahun, ber anak 3, ketiganya sudah di fakultas tinggi, namun anis tidak menyadari usianya kini sudah lanjut’ mencari kepuasan dengan lelaki lain di saat suami berangkat ngantor sebagai Guru.
Anis adalah warga desa Srengat, Blitar rt 2 rw 3 lingkungan 2 adalah ibu rumah tangga yang mempunyai kesibukan buka took kain di depan rumahnya sendiri. Anis terbilang pasutri yang kreatif. Ibu 3 anak tersebut juga punya banyak pelanggan di Ngunut, Tulungagung.
Tapi pada hari Sabtu tanggal 8 bulan 11 2014 pagi itu beralasan supaya bias keluar rumah tersebut, malah harus cek in di hotel Ngunut dekatnya pasar dengan teman selingkuhannya tidak lain adalah tetangganya sendiri. Supaya ulah bejatnya itu tidak diketahui teman maupun keluarganya pasangan selingkuh Anis dan Kukuh berangkatnya memakai sepeda motor sendiri-sendiri. Setelah berjam-jam dalam hotel itu akhirnya sekitar jam 12 siang barulah keluar dari hotel karena keburu suaminya Anis pulang dari mengajar.
Selain suami Anis pegawai negeri sipil (PNS) guru SMP juga sebagai ketua RT 2 di desa Srengat itu karena saking sibuknya suami Anis sampai-sampai untuk keluarga saja tidak ada waktu. Kukuh yang dihubungi via telefon menjelaskan “ Tolong jangan diberitakan ya pak,karna nanti bisa berantakan” dari pengakuannya perselingkuhan Anis dan Kukuh di duga sudah lama selain berdekatan rumah juga tetangganya hubungan selingkuh semakin erat. Karena merasa ketakutan perbuatan Kukuh dan Anis saat di hotel itu hingga berita ini di turunkan semua handphone dari keduanya sudah tidak bisa di hubungi. Kukuh yang kesibukannya ternak / berjualan burung. Bersambung baca berita selanjutnya, Selingkuhan Anis tetangga Desa sendiri: (JK).

Suparno Diringkus Polisi Gara-Gara Membawa Kabur Mobil Rental

suparno
Sidoarjo,jejakkasus.com- Membawa kabur 2 mobil Suzuki Ertiga milik teman dan mobil rental, seorang pemuda yang tinggal di Darmokali berinisial AW (29) dibekuk Polsek Sidoarjo Kota. AW ditangkap petugas di rumahnya berdasarkan laporan korban, Dwi Utari warga Padmosastro.
Sebelum dibawa lari, mereka janjian di tempat karaoke di Sidoarjo. Sebelum bertemu, tersangka mendatangi teman perempuan berinisial N (26) warga Malang yang tinggal di Sedati. Perempuan itu diajak karaoke untuk dikenalkan dengan korban.
Sebelum bertemu dengan korban, keduanya sudah merencanakan membawa kabur mobil Suzuki Ertiga nopol L 1915 YC warna putih. Saat korban asyik karaoke tersangka meminjam mobil untuk membeli sesuatu.
Setelah tersangka bisa membawa mobil korban, teman tersangka berinisial N berpura-pura ke kamar kecil. Setelah ditunggu beberapa jam, korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu tersangka dan melapor ke Posek Sidoarjo Kota. Sedangkan Suzuki Ertiga nopol L 1714 XE warna silver didapatkan dari rental yang disewa di kawasan Dukuh Pakis.
Kanit Reskrim Polsek Kora Sidoarjo Iptu Heri Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat korban dan tersangka janjian karaoke di Inul Viesta wilayah Sidoarjo.
“Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Karena sudah kenal lama, itulah korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti,” kata Heri di Mapolsek Sidoarjo Kota, Jumat (14/11/2014).
Heri menambahkan, kini dua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolsek Sidoarjo Kota beserta tersangka. Tersangkan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara tersangka lain berinisial N masih dalan pengejaran,” tandas Heri.

Panji Cahyono dan Arip Di Hajar Masa Mencuri Burung

pencuri
Semarang, jejakkasus.com – Panji Cahyono (25) dan Arip (27) warga tidak berkutik ketika dihajar warga di Jalan Kanguru Selatan II, Gayamsari Semarang. Mereka dihajar masa karena kepergok mencuri dua burung di rumah korban.
Pemilik burung, Bambang (40) mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 siang tadi. Saat itu dia sedang memperbaiki sangkar dan melihat gerak-gerik mencurigakan dua pelaku yang mengendarai motor melewati rumahnya.
“Saya lihat mereka lewat, dari wajahnya seperti penjahat,” kata Bambang di Gayamsari, Semarang, Jumat (14/11/2014).
Bambang kemudian masuk dan mencoba memantau dari dalam rumah. Sesuai dugaannya, Panji dan Arip menghentikan motor dan masuk ke halaman rumah Bambang lalu mengambil burung jenis Love Bird.
“Ternyata benar diambil, saya langsung teriak maling-maling,” tandasnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan tapi pelaku sudah hendak kabur dengan menaiki motornya. Namun motor pelaku ternyata mogok dan tidak bisa jalan, bogem mentah warga pun mendarat di sekujur tubuh pelaku.
Dua pelaku juga sempat diikat di tiang bambu. Beruntung petugas Polsek Gayamsari cepat datang dan membawa dua pelaku yang sudah babak belur itu ke Mapolsek. Tidak hanya pelaku, motor mereka juga dirusak warga.
Saat dimintai keterangan, pelaku Panji mengaku sudah tiga kali mencuri burung. Biasanya dia menjual burung curiannya seharga Rp 500 ribu per ekor.
“Tadi saya keliling dulu, terus lihat burung itu. Saya ambil,” kata Panji.
Tim Reskrim Polsek Gayamsari masih terus mendalami keterangan dua pelaku. Diduga mereka sudah beraksi berkali-kali dan meresahkan warga Semarang.
“Diduga, dua pelaku adalah residivis pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kota Semarang,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharta.

Pemerintahan Jokowi Terancam Dua Pasal

jhk
Jakarta, jejakkasus.com– Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan syarat tambahan untuk islah dengan Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan aturan yang terdapat dalam Pasal 98 Undang-undang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR sangat berbahaya bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam dua pasal itu, Karding menuturkan, diatur bahwa seluruh rapat skeputusan rapat erta keputusan gabungan, dan rapat komisi mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pertanyaan.
“Ini berbahaya bagi pemerintahan. Bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Hal ini perlu  dipahami oleh publik. Ini justru yang utama, bukan soal bagi kursi,” ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Menurutnya, Koalisi Indonesia Hebat tidak mempersoalkan jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan. Dengan tawaran 21 kursi, kata Karding, itu hanya mengakomodir 20 persen hak dari koalisi pro Jokowi.
“Jika ada penawaran sekarang 21 dari 79 pos, itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh. Sebenarnya kita tidak usah bicara soal itu,” katanya.
Karding tak menampik syarat merevisi dua pasal itu karena ada ketakutan dari pihak pemerintah. “Betul kalau itu memang ada (ketakutan). Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau Undang-undang ini ada,” ujarnya. Demikian dilansir VIVAnews.
Ini kok lucu ya anggota DPR dari KIH. Lah fungsi utama DPR apa sih sesuai UU? Bukannya DPR berfungsi untuk mengontrol pemerintahan (eksekutif) agar pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan menunaikan amanah dan janjinya? Kalau DPR hanya tukang setempel saja, apa tidak kembali saja ke zaman Orde Baru? Atau sekalian DPR tidak usah ada dan Indonesia kembali ke sistem kerajaan? Aneh.

Thursday, November 13, 2014

Berani Ngaku Jadi Pacarnya Priyo wicaksono? Kuras dulu uangmu' baru rasa kalau pelakunya Polgad

Priyo wicaksono dari jateng berbahagia bersama anak dan istri, Masa yach sih? polisi Priyo wicaksono mencari cewek di dumay?? kalau bukan polgad yang mengatas namakan foto Priyo wicaksono. jika ada Wanita Dunmay yang pacaran dengan akun akun facebook mengatas namakan foto tersebut, Wanita tersebut mengkhayal. 
Baca ribuan wanita menjadi korban penipuan 
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Waspadai, Jangan sampai ada lagi yang ketipu Polgad mengatas namakan foto Adip

Polgad Berhasil Memangsa 2 Korban Wanita, Pelaku mengaku Duda Mati
Jejak Kasus Bongkar Mafia Polisi-Tni- Pelni Gadungan - Adip Iskandar Lanal - Ngaku Duda mati, Adip Iskandar Lanal...TNI AL - Informasi umum Jenis Kelamin Ngebet butuh uang rp. 50.000.000,00 Lima puluh juta, dia
Laki-laki Golongan Darah AB Agama Islam Pandangan Politik
Persatuan NKRI menjaga dan mempertahan kan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dari segala penjajah dan serangan2 musuh di tanah air tercinta Pertanyaan?
Apakah dia Polisi Asli?...Selain Pelaku Akun ini Gagal memangsa korban pertama RP. 35 juta karena di Stop jejak Kasus, namun pengaduan dari korban berbeda, Adip Iskandar Lanal berhasil memangsa RP. 20 Juta Modus yang sama Gunakan Rekening BRI Atas nama Obi Apriyansyah. 118401003176534 dan ke dua Atas Nama Herlambang No Rekening . 050301019018501- Berita Panas Polgad - di Artikel PolHukum & KRiminal Rek Ayo Rek www.jejakkasus Radar Bangsa Group : Jalan Raya Kemantren 82 Desa Terusan Kecamatan - Gedeg -Mojokerto –Jawa timur. Kontak person : 0821-4152-3999

Pelawak Tessy Indekost Di Tahanan Mabes Polri Tessy Kesandung Kasus Sabu


JAKARTA, www.jejakkasus.info- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan tersangka pelawak Tessy alias Kabul Basuki mulai dimintai keterangan terkait kasus narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya.
"Kita sudah mulai meminta keterangan," kata Anjan di Jakarta, Kamis (13/11)
Menurut dia, meski masih dirawat di RS Polri Sukanto, kondidi anggota grup lawak Srimulat itu sudah membaik. "Dua hari lalu saya besuk yang bersangkutan, keadaannya mulai membaik," kata Anjan.
Menurut dia, surat permohonan rehabilitasi sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Tessy kepada Bareskrim, Senin (10/11). Keesokan harinya, Bareskrim menyikapi permohonan tersebut.
Untuk bisa direhabilitasi, Tessy harus menempuh tahap penilaian dari tim penilai. "Nanti dinilai oleh tim assessment. Mereka terdiri dokter, psikolog, penyidik dari BNN dan Bareskrim," ujar dia.
Saat ditanya bagaimana penelusuran mengenai bandar yang menjual sabu ke Tessy, Anjan enggan mengungkapkannya. "Pemasoknya siapa, ya rahasialah," katanya.
Kamis (23/10), Tessy dan dua rekannya, PS dan AJ diringkus polisi saat kedapatan mengkonsumsi sabu bersama.
Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka. sumber Humas PoLda Metro Jaya. (jk1).

Sekdakot Depok Ety Suryahati Di Laporkan Ke Kejagung dan Polda Metro Jaya

Depok, www.jejakkasus.info- Seketaris Daerah Kota Depok Ety Suryahati dilaporakan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya
Brerdasarkan pengaduan dan berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700 M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota depok melakukan tindakan melawan Hukum, diantaranya adalah Ketua P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret 2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000, yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung, segel tahun 1963 Surat Djual Mutlak, Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada Tanggal 26 Maret 2003 oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai Seketaris Daerah tersebut duduga sengaja dipalsukan atau tindakan melawan Hukum! Yang berdampak merugikan Keuangan Negara/APBD Kota Depok.
Maka dari itu pada hari Rabu Tanggal 12 Nopember 2014 kami dari LSM KAPOK Kota Depok bersama para ahli waris Amar Apun (Almarhum) melaporkan saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Tol Cijago ke Kejaksaan Agung Nomor Laporan RPP-6 penerima laporan Bpk R. Firmansyah SH, terkait dugaan TIPIKOR dan kami juga melaporkanya ke Polda Metro Jaya Nomor Laporan LP/4121/XI/PMJ/Dit Reskrimum, Penerima Laporan Wahyu Budiman Komisaris Polisi NRP 63060274, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Negara. (KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok)

Polresta Mojokerto Belum Endus Kafe Graha Poppy Familly Kedundung' Purel Kenakan CD dan BH



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Polresta Mojokerto Belum Endus Kafe Graha Poppy Familly: beberapa hari lalu polresta mojokerto dan satuan khusus Polisi Pamong Praja (Pol PP), melakukan razia di miras di kafe kecil kecilan, sementara itu data ungkap yang di kantongi Jejak Kasus Kafe Graha Poppy Family Jalan raya Kedondong Mojokerto, Jatim menjijikan,pasalnya selain purelnya tidak aturan, dalam menemani tamu yang ingin minum bahasa Inggrisnya drinking beer.
Sebenarnya Kafe Graha Familly Kedundung adalah target utama Polresta dan pemerintahan Kota Mojokerto, pasalnya selain miras, Nampak jelas ada beberapa purel yang mengenakan Celana dalam (CD) dan BH bebas keliling area kafe. Edan Mojokerto.
Nampak puluhan wanita purel lagi asyeeek menemani lelaki yang haus hiburan sedang  drinking beer, Nampak jelas bir Bintang ratusan krat di atas meja tamu.Bersambung: sampai ada tindakan hukum.

Official Page: JEJAK KASUS
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email 1 : mediaharianjejakkasus@yahoo.com Email 2 : redaksi@jejakkasus.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus
Pin BlackBerry Messenger 2B7431B5
WhatsAap : 082141523999

Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .