Denpasar.jejakkasuscom – Otoritas Bea dan Cukai Pratama Bengkalis, Riau, menyita bawang merah dari Malaysia sebanyak 40 ton atau 4.052 bag
yang diangkut dengan Kapal Rompang Yan (KM Maju Bersama R:10 No. 759
dan GT 6IH No. 4976) di Selat Bengkalis, 9 November 2014. Kedua kapal
yang diduga kuat berasal dari Batu Pahat, Malaysia, tersebut mengangkut
bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan tujuan
penerimaannya di Kecamatan Bukit Batu.
Keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima team jejakkasus.com, Jumat (14/11/2014), menyebutkan bahwa dua nahkoda dan lima anak buah kapal diamankan dalam penyelundupan tersebut. Dua kapal tertangkap tangan tersebut kemudian disandarkan di pelabuhan milik Pelindo. Adapun barang penyelundupan telah diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pekanbaru.
Ketujuh orang yang ditangkap masih diselidiki oleh Bea dan Cukai. Mereka dianggap melanggar secara materiil terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 5 jo Pasal 31 (1), dan Pasal 9. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Umbi Lapis yang hanya boleh diimpor di pintu-pintu pemasukan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), dan Kawasan Perdagangan Bebas/Free Trade Zone (Bata, Bintan, Karimun). Pemasukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok hanya boleh dilakukan bila sudah ada pengakuan dari pemerintah Indonesia.
Keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima team jejakkasus.com, Jumat (14/11/2014), menyebutkan bahwa dua nahkoda dan lima anak buah kapal diamankan dalam penyelundupan tersebut. Dua kapal tertangkap tangan tersebut kemudian disandarkan di pelabuhan milik Pelindo. Adapun barang penyelundupan telah diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pekanbaru.
Ketujuh orang yang ditangkap masih diselidiki oleh Bea dan Cukai. Mereka dianggap melanggar secara materiil terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 5 jo Pasal 31 (1), dan Pasal 9. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Umbi Lapis yang hanya boleh diimpor di pintu-pintu pemasukan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), dan Kawasan Perdagangan Bebas/Free Trade Zone (Bata, Bintan, Karimun). Pemasukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok hanya boleh dilakukan bila sudah ada pengakuan dari pemerintah Indonesia.
0 comments:
Post a Comment