Sebelum dibawa lari, mereka janjian di tempat karaoke di Sidoarjo. Sebelum bertemu, tersangka mendatangi teman perempuan berinisial N (26) warga Malang yang tinggal di Sedati. Perempuan itu diajak karaoke untuk dikenalkan dengan korban.
Sebelum bertemu dengan korban, keduanya sudah merencanakan membawa kabur mobil Suzuki Ertiga nopol L 1915 YC warna putih. Saat korban asyik karaoke tersangka meminjam mobil untuk membeli sesuatu.
Setelah tersangka bisa membawa mobil korban, teman tersangka berinisial N berpura-pura ke kamar kecil. Setelah ditunggu beberapa jam, korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu tersangka dan melapor ke Posek Sidoarjo Kota. Sedangkan Suzuki Ertiga nopol L 1714 XE warna silver didapatkan dari rental yang disewa di kawasan Dukuh Pakis.
Kanit Reskrim Polsek Kora Sidoarjo Iptu Heri Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat korban dan tersangka janjian karaoke di Inul Viesta wilayah Sidoarjo.
“Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Karena sudah kenal lama, itulah korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti,” kata Heri di Mapolsek Sidoarjo Kota, Jumat (14/11/2014).
Heri menambahkan, kini dua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolsek Sidoarjo Kota beserta tersangka. Tersangkan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara tersangka lain berinisial N masih dalan pengejaran,” tandas Heri.
0 comments:
Post a Comment