Depok, www.jejakkasus.info- Seketaris Daerah Kota Depok Ety Suryahati dilaporakan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya
Brerdasarkan pengaduan dan berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700 M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota depok melakukan tindakan melawan Hukum, diantaranya adalah Ketua P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret 2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000, yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung, segel tahun 1963 Surat Djual Mutlak, Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada Tanggal 26 Maret 2003 oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai Seketaris Daerah tersebut duduga sengaja dipalsukan atau tindakan melawan Hukum! Yang berdampak merugikan Keuangan Negara/APBD Kota Depok.
Brerdasarkan pengaduan dan berdasarkan Surat Kuasa dari para ahli Waris Amar Apun (Almarhum) yang belum pernah memperjualbelikan tanahnya seluas 4700 M2 kesiapapun juga (Leter C tau Girik Asli masih ditangan para Ahli Waris) maka kami menemukan bukti-bukti, kuat dugaan Saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok dan sekaligus sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Cijago Kota depok melakukan tindakan melawan Hukum, diantaranya adalah Ketua P2T tidak teliti dengan dokumen membeli dan membayar tanah ke saudara Apdul Rosid, yang mana tanah tersebut sebagai Aset Pemkot Kota Depok pada 26 Maret 2008 dan diperuntukan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas sebesar Rp 744.500.000, yang saat ini lahan SDN Kemirimuka 2, 3 dan Puskesmas tersebut terkena Pembebasan dan Pembangunan Tol Cijago, yang mana dokumen-dokumen pendukung, segel tahun 1963 Surat Djual Mutlak, Surat Pernyataan, 26 Maret 2003 (ditandatangani oleh Lurah Kemiri Muka Endi Rohendi dan H. Abdul Rosid) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Nomor 593.8/01/XII/SPH/2003 yang ditandatangani pada Tanggal 26 Maret 2003 oleh H. Abdul Rosid, Lurah Kemirimuka, Camat Beji Supayat (Almarhum) Ety Suryahati Mengatasnamakan Walikota Depok sebagai Seketaris Daerah tersebut duduga sengaja dipalsukan atau tindakan melawan Hukum! Yang berdampak merugikan Keuangan Negara/APBD Kota Depok.
Maka dari itu pada hari Rabu Tanggal 12 Nopember 2014 kami dari LSM
KAPOK Kota Depok bersama para ahli waris Amar Apun (Almarhum) melaporkan
saudari Hj Ety Suryahati selaku Seketaris Daerah Kota Depok sekaligus
sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Tol Cijago ke Kejaksaan Agung
Nomor Laporan RPP-6 penerima laporan Bpk R. Firmansyah SH, terkait
dugaan TIPIKOR dan kami juga melaporkanya ke Polda Metro Jaya Nomor
Laporan LP/4121/XI/PMJ/Dit Reskrimum, Penerima Laporan Wahyu Budiman
Komisaris Polisi NRP 63060274, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen Negara.
(KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok)
0 comments:
Post a Comment