Dalam dua pasal itu, Karding menuturkan, diatur bahwa seluruh rapat skeputusan rapat erta keputusan gabungan, dan rapat komisi mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pertanyaan.
“Ini berbahaya bagi pemerintahan. Bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Hal ini perlu dipahami oleh publik. Ini justru yang utama, bukan soal bagi kursi,” ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Menurutnya, Koalisi Indonesia Hebat tidak mempersoalkan jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan. Dengan tawaran 21 kursi, kata Karding, itu hanya mengakomodir 20 persen hak dari koalisi pro Jokowi.
“Jika ada penawaran sekarang 21 dari 79 pos, itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh. Sebenarnya kita tidak usah bicara soal itu,” katanya.
Karding tak menampik syarat merevisi dua pasal itu karena ada ketakutan dari pihak pemerintah. “Betul kalau itu memang ada (ketakutan). Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau Undang-undang ini ada,” ujarnya. Demikian dilansir VIVAnews.
Ini kok lucu ya anggota DPR dari KIH. Lah fungsi utama DPR apa sih sesuai UU? Bukannya DPR berfungsi untuk mengontrol pemerintahan (eksekutif) agar pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan menunaikan amanah dan janjinya? Kalau DPR hanya tukang setempel saja, apa tidak kembali saja ke zaman Orde Baru? Atau sekalian DPR tidak usah ada dan Indonesia kembali ke sistem kerajaan? Aneh.
0 comments:
Post a Comment