Saturday, November 15, 2014

Terkait Surat BPK kepada Mustofa Kamal Pasa MKP' No: 153 ?S ? XVII. JATIM / 01/ 2013' Masyarakat harus tau Bos

Kasus Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) Di Periksa Kejati- sampai Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 1 Juli 2012 dan tertanggal 28 Januari 2013, sesuai dengan ketentuan UU keterbukaan publik no. 14 tahun 2008 masyarakat berhak mengetahui hasil pelidikan dugaan perkara penyimpangan dana APBN sekitar Rp. 30 Milyart

jejakkasus.com, Mojokerto - Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu bentuk wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting, Ikut berperan sebagai kontrol social Aspirasi masyarakat. Pers Nasional merupakan wahana komunikasi Media massa, penyebar Informasi, dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan Asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya agar kehidupan masyarakat Indonesia kedepan dapat lebih Demokratis dan Kondusif.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008. Pimpinan Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa Konfirmasi adanya Unsur Dugaan Penyimpangan/ Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dana APBD TA. 2011 dan TA. 2012 yang dilakukan oleh Oknum Pemerintahan Daerah kabupaten Mojokerto.

Dengan dasar, Bahan konfirmasi sesuai dengan Surat Pelopor kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa timur.

1. Perihal Surat Nomor : 128/ S-HP/XVIII. JATIM/ 06/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal tentang hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2011 dan tahun 2010.

2. Surat Nomor : 153 ?S ? XVII. JATIM / 01/ 2013 tertanggal 28 Januari 2013 perihal pemberitahuan pertama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

3. 2 (Satu) bendel Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Ringkasan Eksekutif, sejauh ini Bupati Mojokerto Jawa timur Mustofa Kamal Pasa
MKP. Kasusnya sampai dimana? kok mangkrak! (Pria sakti).

0 comments: