Menyikapi kabar lama untuk pembelajaran serta pembekalan
hidup warga Indonesia,
www.jejakkasus.info- Jakarta,
kabar tanggal 4 April 2014, lalu’ Mantan Jubir SATGAS TKI, Humphrey Djemat
dalam siaran persnya menyatakan bahwa tim negosiasi utusan Presiden Soesilo
Bambang Yudhoyono yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni telah berhasil membebaskan
Satinah dari hukuman mati (pancung) di Arab Saudi.
"Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengutus
Mantan Ketua SATGAS TKI Maftuh Basyuni untuk berangkat ke Arab Saudi untuk
membantu proses negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait hukuman pancung
Satinah. Saat keberangkatan ke Arab Saudi tersebut Maftuh Basyuni telah
dibekali tambahan uang sebesar 1 juta real sebagai tambahan 4 juta real uang
diyat yang telah dititipkan di pengadilan di Arab Saudi sebelumnya. Selain itu
Maftuh juga dibekali surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi yang berisi
permohonan penundaan hukuman pancung bagi Satinah.
Sejak awal misi ini
direncanakan untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban.,
Nura Al Garib mengenai pembayaran uang diyat. Apabila keluarga korban tersebut
tetap meminta pembayaran 7 juta real dan dibayar secara sekaligus, maka Maftuh
Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem, YM Prince Faisal Bin Bandar Bin Abdulazis
Al-Saud, yang selama ini cukup membantu beberapa kali penundaan hukuman
pancung, agar Gubernur Gaseem dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran
diyat 7 juta real tersebut." Humphrey menjelaskan.
"Berdasarkan informasi terkini, perundingan dengan
pihak keluarga korban tidak berhasil, dan mereka tetap menuntut 7 juta real,
padahal sebelumnya melalui pengacara kita di Arab Saudi, keluarga korban
bersedia menerima 5 juta real dan sisanya dapat dicicil. Perubahan sikap
keluarga korban ini dikarenakan melihat reaksi masyarakat Indonesia yang
mendesak terus pemerintah agar membebaskan Satinah dan membayarkan diyatnya.
Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana untuk Satinah.
Kondisi inilah yang membuat Maftuh Basyuni cs sulit untuk bernegosiasi dengan
keluarga korban." Jelas Humphrey lebih rinci.
"Perkembangan terakhir ini telah dilaporkan kepada
pemerintah, dan pemerintah langsung melaksanakan rapat kabinet terbatas yang
dipimpin oleh MENKOPOLHUKAM dihadiri MENLU, Kepala BNP2TKI dan DIRJEN Bina
Penta KEMENAKERTRANS. Dan diputuskan untuk diyat sebesar 7 juta real segera
dibayarkan.. Dalam hal ini pemerintah tetap hanya menyelesaikan 3 juta real
sebagaimana yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan 1 juta real dari Asosiasi
PJTKI dan dermawan Arab Saudi. Sedangkan tambahan 3 juta realnya merupakan
sumbangan dari pengusaha di Indonesia. Jadi pemerintah tetap hanya bayar 3 juta
real saja. Dalam rapat tersebut MENKOPOLHUKAM menyatakan penanganan masalah TKI
yang terancam hukuman mati dipertimbangkan membuat desk di kantor MENKOPOLHUKAM
yang terdiri dari beberapa figur terkemuka yang selama ini banyak terlibat di
Satgas TKI." Terang Humphrey.
Untuk langkah selanjutnya Humphrey mengatakan bahwa
Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem untuk menyampaikan surat Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono dan permohonan penundaan pembayaran yang akan
ditransfer secepatnya. Setelah itu baru pembebasan Satinah akan diurus sesuai
dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Arab Saudi. Diharapkan akhir
April ini Satinah sudah bisa pulang ke tanah air.
Humphrey menambahkan, kedepannya mengenai uang diyat ini
sebaiknya dipikirkan bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi
beban tanggungan pemerintah saja. Semua pihak harus menyadari bahwa
tanggungjawab diyat itu adalah hubungan antara pelaku dengan keluarga korban.
Pemerintah dalam kapasitasnya telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan
perlindungan hukum bagi TKI/WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri,
yaitu dengan memberikan pendampingan dan menunjuk lawyer bagi TKI/WNI yang
terkena masalah hukum. Pemberian uang diyat yang diberikan oleh pemerintah ini
akan menjadi preseden buruk bagi TKI/WNI yang lainnya dan bisa menjadi ajang
pemerasan. Bagaimanapun kita harus menghargai hukum di negara lain dan tidak
ada satupun orang yang bisa kebal akan hukum. Tidak bisa juga kita menutup mata
terhadap permasalahan hukum yang menimpa TKI/WNI terutama bagi yang terancam
hukuman mati namun semua itu harus kita sikapi dengan lebih bijaksana
lagi." tutup Humphrey.
Moratorium
TKI ke Arab Saudi dicabut, siapa yang bertanggung jawab kalau TKI dipancung!
Kita simak berita: Mantan Juru Bicara Satgas TKI,
Humphrey Djemat, menyatakan Menakertrans (Muhaimin Iskandar) telah lama mencoba
agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal
karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak mendapat dukungan dari
pihak Kemenlu. Dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY.
Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi
dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin
meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.
Humphrey menyatakan
Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat
jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan.
Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh wilayah negara
Timur Tengah, mengingat pada saat ini terjadi praktek human
trafficking dari satu
negara yang tidak terkena moratorium dibawa TKInya ke Arab Saudi. Satgas TKI
merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan
menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan juga perlindungan hukum
yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi.
Sebagaimana
diketahui sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem
pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai
pihak. Bahkan revisi UU No. 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai.
Padahal UU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan
nasib TKI.
Humphrey
menjelaskan di dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012 dimana Satgas TKI hadir
pula Presiden SBY, telah mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans
dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri.
Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari yang
diharapkan.
Sebagaimana telah
diketahui pada saat Satgas TKI masih ada telah berhasil dibebaskan 76 WNI/TKI
dari ancaman hukuman mati. Sedangkan saat ini telah berhasil dibebaskan ±140
WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari
hukuman mati? Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi
hukuman mati termasuk di Arab Saudi?
Hal ini disebabkan pemerintah melalui
Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan
pengiriman yang tidak bertanggung jawab. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
melindungi para TKI termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap
mendampingi TKI sejak awal mereka mendapatkan masalah. Selain itu juga
mengingatkan ke berbagai negara penerima pengiriman TKI bahwa pemerintah dan
rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan
terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas
moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Ketentuan mengenai moratorium ini
membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap
para TKI kita.
Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI kita yaitu Siti Zaenab,
Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi
pancung. Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan
mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang
secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat kuatir
pemerintah Arab Saudi. Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi baik pihak
pemerintah maupun dari pihak masyarakat selalu menyatakan apapun akan mereka
lakukan termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan
moratorium bisa dicabut.
Pada saat ini
Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang
katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah
awal sebelum moratorium dicabut. Timbul pertanyaan bagaimana dengan nasib TKI
Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan
bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam
hukuman mati? Apakah Menakertrans, Muhaimin juga memikirkan nasib mereka?
Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan
membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi juga
bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung. Sering dalam statementnya
Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal.
Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi
Menakertransnya. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun
saja. Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017
seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan bahkan diperluas
sampai seluruh negara Timur Tengah.
Kebijakan untuk
mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan
adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom
waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap
kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan
menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan
akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya. Semoga.
Perkara TKI ke Arab Saudi’ Moratorium Dicabut Diduga untuk Pemilu
Mantan Juru Bicara
Satgas TKI Humphrey Djemat mengecam kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang hendak mencabut moratorium
pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.
"Kebijakan
untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan
dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu, dan juga bom waktu
bagi pemerintahan baru kelak," kata Humphrey, Kamis pagi, di Jakarta.
Dia berharap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. menunjukkan kepekaan dengan tidak memberikan
restu terhadap kebijakan yang akan menyulitkan pemelintahan sebagaimana pada
saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhimya Satgas TKI harus dibentuk untuk
menanganinya.
Humphrey
mengungkapkan, Muhaimin telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi
dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari
Satgas TKI, dan juga tidak memperoleh dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Muhaimin beralasan
bahwa moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan
kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan
kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.
Di akhir masa tugas
Satgas TKI, ungkap Humphrey, Satgas telah memberikan rekomendasi yang sangat
jelas kepada Presiden SBY agar moratoriumTKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan.
"Satgas TKI
merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan
menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri, dan juga perlindungan hukum
yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi," paparnya.
Humphrey Djemat, Bekas Juru Bicara Satgas TKI
Apa Muhaimin Mau Tanggung Jawab Bila Ada TKI Dipancung Di Arab Saudi
Apa Muhaimin Mau Tanggung Jawab Bila Ada TKI Dipancung Di Arab Saudi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, Upaya Ketua Umum
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selama ini selalu gagal. Sebab mendapat
tantangan dari Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Mengingat masa
kerja Satgas TKI belum diperpanjang Presiden SBY, maka Muhaimin dinilai dengan
leluasa bisa bergerak. Makanya, Selasa
(19/2), Menakertrans mencabut moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke
Arab Saudi.
Demikian
disampaikan bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat
Merdeka, di Jakarta, kemarin. "Selama ini
Satgas selalu menolak moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Langkah kami ini
mendapat dukungan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan yang paling penting
tidak mendapat restu dari Presiden SBY," papar Ketua Umum Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI) itu.
Berikut kutipan
selengkapnya;
Kenapa sekarang moratorium TKI ke Arab Saudi itu
dicabut?
Alasan Menakertrans
moratorium perlu dicabut karena pengangguran dalam negeri meningkat. Kehidupan
rakyat sangat sulit. Makanya pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali.
Kalau menurut Satgas ketika itu, bagaimana?
Satgas TKI di akhir
masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden
SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI
meminta moratorium TKI diperluas di seluruh negara Timur Tengah, mengingat saat
ini terjadi praktik human trafficking dari satu negara yang tidak terkena
moratorium.
Apa syarat dari Satgas supaya moratorium dicabut?
Satgas TKI
merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan
menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan perlindungan hukum yang
kuat dari pemerintahan Arab Saudi, Barangkali syarat itu sudah dipenuhi?
Sampai saat ini
masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke
luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal dari
revisi undang-undang itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan
perbaikan nasib TKI.
Bukankah Presiden telah minta agar TKI dilindungi?
Betul. Dalam suatu
sidang kabinet ditahun 2012, Satgas TKI hadir. Di situ Presiden SBY
mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan
perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata
perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari harapan, Kalau pengiriman TKI ke Arab Saudi dilakukan
kembali, bukankah rawan dihukum mati di sana? Itu yang kita
khawatirkan. Kalau ada TKI yang dihukum mati, siapa yang bertanggung jawab.
Saat Satgas TKI masih ada telah berhasil membebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman
hukuman mati. Bahkan sampai saat ini telah berhasil membebaskan sekitar 140
WNI/TKI dari hukuman mati.
Pertanyaannya
adalah mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati.
Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman
mati, termasuk di Arab Saudi. Hal ini disebabkan
pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para
TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab.
Apa saja dilakukan Satgas TKI? Banyak. Berbagai
upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer tetap
yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mendapatkan masalah.
Selain itu,
mengingatkan ke berbagai negara penerima TKI bahwa pemerintah dan rakyat
Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap
para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium
akan dilakukan sampai kapanpun. Apa moratorium itu berpengaruh terhadap hukuman mati
bagi TKI di Arab Saudi?
Tentu berpengaruh.
Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam
menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI. Sebagaimana telah diketahui ada
tiga TKI, yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah
kritis untuk dieksekusi pancung.
Namun eksekusi
terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang
sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas
serta adanya moratorium yang membuat khawatir pemerintah Arab Saudi. Kenapa Anda bilang Arab Saudi khawatir dengan
moratorium itu? Sering dalam kunjungan
ke Arab Saudi, baik pihak pemerintah maupun dari masyarakat selalu menyatakan,
apapun akan mereka lakukan, termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di
penjara asalkan moratorium bisa dicabut. Pada saat ini
Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang
katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah
awal sebelum moratorium dicabut.
Timbul pertanyaan,
bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah
terancam pemancungan. Bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam
penjara dan terancam hukuman mati. Apakah Menakertrans memikirkan nasib mereka. Satgas TKI ingin Menakertrans bertanggung jawab bila
ada TKI dihukum Mati? Seharusnya Muhaimin
bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak
menikmati keuntungan yang sangat besar. Tapi juga bertanggung jawab atas nasib
TKI yang mau dipancung di Arab Saudi. Pertanyaannya, apa Menakertrans Muhaimin
mau bertanggung jawab. Ini seharusnya dijawab dulu sebelum moratorium itu
dicabut. Sering dalam
statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI
non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang
menjadi Menakertrans. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement
asbun (asal bunyi) saja.
Untuk mendukung
tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017, seharusnya kebijakan
moratorium di Arab Saudi dilanjutkan. Bahkan diperluas sampai seluruh negara
Timur Tengah.
Kebijakan untuk
mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan
adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom
waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden
SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya
terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI
Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya.
PENCABUTAN MORATORIUM' Nasib TKI yang Terancam Hukuman Mati Dipertanyakan
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengingatkan bahwa Satgas
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY
agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan sebelum ada perbaikan
menyeluruh mengenai pengiriman TKI dan perlindungan hukum yang kuat dari
pemerintah Arab Saudi. Demikian
disampaikan Humphrey Djemat menanggapi rencana pemerintah untuk mencabut
moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Humphrey Djemat
yang juga Ketua Umum DPP AAI mengatakan, belum melihat adanya perbaikan sistem
pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, revisi UU No. 39 tahun 2004
tentang Tenaga Kerja Indonesia yang diharapkan menjadi payung hukum bagi
perlindungan dan perbaikan nasib TKI tidak kunjung selesai.
Menurut Humphrey,
jika sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati
termasuk di Arab Saudi, hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih
menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman TKI yang
tidak bertanggung jawab.
Menurut Humphrey,
berbagai upaya telah dilakukan Satgas TKI beberapa waktu lalu untuk melindungi
para TKI, termasuk menunjuk lawyer yang siap mendampingi TKI sejak mereka
mendapat masalah. Satgas juga mengingatkan ke berbagai negara bahwa pemerintah
Indonesia menentang keras hukuman mati terhadap para TKI. Ketentuan mengenai
moratorium ini membuat Arab Saudi sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman
pancung terhadap para TKI.
Sebagaimana
diketahui eksekusi terhadap tiga TKI yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan
Satinah selalu ditangguhkan karena Indonesia dengan keras menentangnya dan
upaya-upaya aktif dilakukan Satgas TKI.
Menakertrans
diberitakan akan menandatangani MoU dengan pemerintah Arab Saudi sebagai
langkah awal sebelum moratorium dicabut. "Lalu, bagaimana dengan nasib TKI
Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan
bagaimana dengan nasib WNI/TKI yang di dalam penjara dan terancam hukuman
mati?," tanya Humphrey. Menakertrans, kata
Humphrey, seharusnya tidak hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi,
tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang terancam dipancung.
Menurut Humphrey,
kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum Pemilu 2014 dapat
menimbulkan berbagai dugaan bagi kepentingan pemilu dan bukan tidak mungkin
menjadi bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. "Presiden SBY
seharusnya tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang dapat menyulitkan
dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya dibentuk
Satgas TKI untuk menanganinya," kata Humphrey. (Lerman Sipayung). Demikian rangkuman kabar berita dari berbagai info media, semoga dapat menjadi pembelajaran dan bekal. (www.jejakkasus.info).