Terkait Penggeledahan di Kantor Dispertahut Ponorogo'' Oleh Kejari pada hari Rabu (7/5) 2014 terkesan Jalan di Tempat' Jejak Kasus terus memonitoring sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial. Dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasannya. Sebagai fungsi hiburan pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita barat (hard news ) dan artikel-artikel yang berbobot. Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com .
WWW.JEJAKKASUS.INFO, PONOROGO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Bidang Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Ponorogo, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hutan tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar.
Penggeledahan di Kantor Disperta, Rabu (7/5) kemarin, di Jl Urip Sumoharjo selama satu jam, dimulai pukul 13.10 WIB yang dipimpin Kasi Pidsus Yunianto dan Kasi Intel Agus Kurniawan itu, berhasil membawa sejumlah berkas-berkas dalam kardus yang berisi dokumen penting proyek pengadaan bibit kehutanan tahun 2013 senilai 1,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto mengatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah mengumpulkan bukti-bukti sebelumnya. Dalam satu bulan tersebut, selain mengumpulkan data dan penyelidikan serta adanya bukti pendukung hingga bukti pencarian, ditemukan dugaan kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hutan tersebut, kini terus dikembangkan, "Itu pengadaan bibit tahun 2013 senilai 1,8 miliar yang bersumber dari APBD," kata Yunianto.
Dugaan penyimpangan ini terjadi, lanjut Yunianto, lantaran ada ketidaksamaan spesifikasi bibit dalam pengadaan tersebut. Proyek pengadaan bibit tanaman hutan disalurkan di berbagai kecamatan di wilayah Ponorogo. Sedangkan jenis tanamannya terdiri dari kayu jati, sengon, rambutan, mangga, mente, dan pinus. Tanaman hutan ini diserahkan di masing-masing kelompok, jumlahnya bervariasi.
Kejari Ponorogo juga telah berhasil mengumpulkan keterangan sejumlah kelompok yang menerima. Saat ini sudah ada sepuluh ketua kelompok penerima yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari Kecamatan Ngrayun, Badhegan, Ndayagan, dan Sawoo. Keterangan dan bukti sesuai dengan dokumen yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan dari Kantor Dinas Pertanian dan Bidang Kehutanan, sangat mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan terdiri dari dua tim dan juga didampingi oleh Satpol PP. Mengenai rencana penyidikan saksi Kepala Dinas Pertanian dan sejumlah pejabat, pihaknya juga masih belum menjawab dengan pasti. "Ini masih penyidikan secara umum saja, kemudian baru menyikapi siapa pelakunya sebab Kepala Dinas Pertanian juga belum dimintai keterangan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.”, jelasnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pengadaan tanaman hutan dari anggaran APBD, Kepala Dinas Pertanian Ponorogo, Harmanto masih sulit dimintai keterangan.
Penanggung Jawab: PT. PRIA
SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian
Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi
berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/
APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan
raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'.
(Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus
0 comments:
Post a Comment