Wednesday, September 24, 2014

Lantaran di Vonis 8 Tahun Pidana JPU dan Majelis Hakim Ditantang Anas Sumpah Kutukan’

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Diputus 8  tahun penjara dalam Perkara Kasus Gratifikasi (PKG), Proyek Hambalang, terpidana Anas Urbaningrum, menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat' pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di Gedung Pengadikan Tipikor (PT) Jakarta, pada hari rabu (24/9/2014).

Mohon juga diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim untuk melakukan Mubahallah. Mubahallah Itu adalah sumpah kutukan," jelasnya Anas usai putusan di persidangan, menurut keterangan Anas, tidak ada keraguan lagi kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.

Anas juga mengatakan tidak ada alasan majelis hakim dan JPU untuk tidak melakukan karena JPU pasti menuntutnya dengan keyakinan dan majelis hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan.
"Mohon diizinkan di forum terhormat ini untuk melakukan Mubahallah dan siapa yang salah dia lah yang sanggup menerima kutukan," kata dia. Pernyaaan tersebut langsung disambut teriakan pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang. Namun, permintaan Mubahallah atau sumpah kutukan tersebut tidak dilayani oleh majelis hakim, dan "Persidangan dinyatakan selesai," ujar ketua majelis hakim Suwandi.


Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com . Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

0 comments: