WWW.JEJAKKASUS.INFO,
Diputus 8 tahun penjara dalam Perkara Kasus
Gratifikasi (PKG), Proyek Hambalang, terpidana Anas Urbaningrum, menantang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor), Jakarta Pusat' pernyataan tersebut disampaikan
Anas setelah menerima Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di Gedung Pengadikan
Tipikor (PT) Jakarta, pada hari rabu (24/9/2014).
Mohon juga
diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta
Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim untuk melakukan Mubahallah. Mubahallah Itu
adalah sumpah kutukan," jelasnya Anas usai putusan di persidangan, menurut keterangan Anas,
tidak ada keraguan lagi kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena
dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.
Anas juga mengatakan
tidak ada alasan majelis hakim dan JPU untuk tidak melakukan karena JPU pasti menuntutnya
dengan keyakinan dan majelis hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan.
"Mohon diizinkan di
forum terhormat ini untuk melakukan Mubahallah dan siapa yang salah dia lah
yang sanggup menerima kutukan," kata dia. Pernyaaan tersebut langsung
disambut teriakan pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang. Namun, permintaan Mubahallah
atau sumpah kutukan tersebut tidak dilayani oleh majelis hakim, dan "Persidangan
dinyatakan selesai," ujar ketua majelis hakim Suwandi.
Simak juga Berita Hukum dan Kriminal
lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com
. Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita
Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian
Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus
(Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan
klik di sini,www.jejakkasus.info untuk
mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak
Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus
0 comments:
Post a Comment