Pada tanggal 5 Juni 2013 Pol Airud Polda Jatim lakukan Penangkapan Penyelundupan Pupuk Subsidi sekitar 20 ribu ton siap kirim ke pulau Kalimantan' Harusnya Pelaku dijerat pasal 60 ayat 1 huruf (e) UU No 19/1992 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta, serta jo pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (d) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp.2 miliar. Masyarakat menyayangkan kinerja Kepolisian Polda Jatim' pelaku tetap beraktifitas sampai sekarang.
www.jejakkasus.inf, Surabaya - Terkait pemberitaan berjudul "Petani Jatim Menjerit Kekurangan Pupuk", akhirnya, Pol Airud Polda Jatim melakukan penangkapan pelaku yang akan memberangkatkan penyelundupan pupuk bersubsidi sekitar 10 (sepuluh) ribu ton siap kirim ke pulau Kalimantan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho menginstruksikan langsung ke Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP I Gede untuk turun ke lokasi. Alhasil, Udin, pengusaha pupuk di Desa Wonokerto, Desa Wonosari, Kutorejo, Mojokerto, diberengkes dengan tegas. Pelaku langsung di"kandang macan"kan di Polres Mojokerto beserta barang bukti (BB) pupuk sekitar sepuluh ton.
Seperti diberitakan Jejak Kasus beberapa waktu lalu, para petani merasa kelimpungan karena mereka kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Laporan informasi yang digali Jejak Kasus, ada puluhan mafia pengusaha dugaan kuat melakukan oper sak pupuk bersubsidi dioplos dandi kemas dalam kemasan sak non bersubsidi, salah satunya di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, ada lagi pengusaha yang sama tepatnya di wilayah hukum Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang.
DiKabupaten Mojokerto, Jawa Timur, secara fakta pelaku pengusaha oper sak di Desa Sumber Tanggul, Kecamatan Mojosari saat ini terdapat sekitar 10 sampai 20 ton pupuk organik jenis SP 36 distok dan disinyalir akan dikemas kembali dalam kemasan sak plastik, mengatas namakan Petrokimia, Hal tersebut segera ditindak lanjuti ke Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, karena selain harus dibuktikan dengan labolaturium, juga disinyalir tanpa mempunyai ijin resmi.
Menurut Fauzi, pupuk pupuk tersebut pesanan dari Petrokimia, dikirim transit di Perak Peti Kemas melalui mobil kontainer Nopol L 8 (nopol lengkap ada di Redaksi) UJ, dengan tujuan Kalimantan, tidak hanya itu, Pengusaha pupuk lainnya yang beraktifitas di Dusun Wonokerto, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo (tempat Aktifitas pengoplos Pupuk adalah Kepala dusun Wonokerto saudara Budi) saudara Udin desa, Pengelolahnya adalah saudara Udin.
Pelaku oper sak di Mojokerto, Jombang, juga di seputaran Tanggulangin Sidoarjo, dan Pasuruan, disinyalir melawan hukum dan bakal dijerat pasal 60 ayat 1 huruf (e) UU No 19/1992 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta, serta jo pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (d) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp.2 miliar. Sementara dua tersangka lainnya kita jerat dengan pasal tambahan pasal 55 KUHPidana tentang turut serta.
0 comments:
Post a Comment