Wednesday, September 24, 2014

Pasangan Suami Istri Mencuri Handpon dan Di Masa Warga

WWW.JEJAKKASUS.INFO, DEMAK- Pada hari Selasa 23 Sept 2014 sekitar pukul 05.30 wib, pada saat bangun tidur Wartono korban, di kejutkan oleh anaknya diluar yang bertriak teriak maling, mendengar teriakan anaknya, Wartono keluar didepan rumah, ada anak perempuan diatas motor dan sewaktu anak ngejar pelaku satunya, yaitu suami pelaku.
Istri yang ada diatas Motor mau lari tidak sempat, dan ditangkap oleh Korban, sementara pelaku satunya suami pelaku, dikejar terus sambil meneriaki maling maling, hingga akhirnya pelaku mencebur ke sungai dan ditangkap oleh masa, sementara pelaku di amankan petugas kepolisian Polres Demak, beserta barang bukti (BB) yang dicuri berupa 2 Handpon dan dompet. Kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 23 September 2014 pukul 05 30 wib, telah terjadi tindak kejahatan kriminal pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang dikukan oleh sepasang ( suami istri ) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 1. Ary Setiawan 28 Tahun pekerjaan swasta warga dusun Gunungsari Desa Jomblang Kecamatan Candisari Semarang Jawa tengah (Suami ), dan ke 2. Ratri Rahmawati Dewi 21 tahun swasta, asal Sidoarjo (istri). kejadian tempat perkara TKP di rumah bapak Wartono, Desa Bango,Rt. 06,Rw. 02 Kecamatan Demak Kota,Demak. 

Sementara polisi masih mengembangkan perkara kasus tersebut dan pelaku akan di jerat pidana tentang pencurian UU pasal 362 KUHAP. 
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". (Stm Hum ResDemak).

Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com . Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

0 comments: