Wednesday, September 24, 2014

Save Satinah Dari Hukuman Pancung' Bagaimana Dapat Bebas Dari Jeratan Hukuman Mati'

Menyikapi kabar lama untuk pembelajaran serta pembekalan hidup warga Indonesia,
www.jejakkasus.info- Jakarta, kabar tanggal 4 April 2014, lalu’ Mantan Jubir SATGAS TKI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya menyatakan bahwa tim negosiasi utusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni telah berhasil membebaskan Satinah dari hukuman mati (pancung) di Arab Saudi.

"Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengutus Mantan Ketua SATGAS TKI Maftuh Basyuni untuk berangkat ke Arab Saudi untuk membantu proses negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait hukuman pancung Satinah. Saat keberangkatan ke Arab Saudi tersebut Maftuh Basyuni telah dibekali tambahan uang sebesar 1 juta real sebagai tambahan 4 juta real uang diyat yang telah dititipkan di pengadilan di Arab Saudi sebelumnya. Selain itu Maftuh juga dibekali surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan penundaan hukuman pancung bagi Satinah. 

Sejak awal misi ini direncanakan untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban., Nura Al Garib mengenai pembayaran uang diyat. Apabila keluarga korban tersebut tetap meminta pembayaran 7 juta real dan dibayar secara sekaligus, maka Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem, YM Prince Faisal Bin Bandar Bin Abdulazis Al-Saud, yang selama ini cukup membantu beberapa kali penundaan hukuman pancung, agar Gubernur Gaseem dapat memberikan perpanjangan waktu pembayaran diyat 7 juta real tersebut." Humphrey menjelaskan.
"Berdasarkan informasi terkini, perundingan dengan pihak keluarga korban tidak berhasil, dan mereka tetap menuntut 7 juta real, padahal sebelumnya melalui pengacara kita di Arab Saudi, keluarga korban bersedia menerima 5 juta real dan sisanya dapat dicicil. Perubahan sikap keluarga korban ini dikarenakan melihat reaksi masyarakat Indonesia yang mendesak terus pemerintah agar membebaskan Satinah dan membayarkan diyatnya. 

Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana untuk Satinah. Kondisi inilah yang membuat Maftuh Basyuni cs sulit untuk bernegosiasi dengan keluarga korban." Jelas Humphrey lebih rinci.
"Perkembangan terakhir ini telah dilaporkan kepada pemerintah, dan pemerintah langsung melaksanakan rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh MENKOPOLHUKAM dihadiri MENLU, Kepala BNP2TKI dan DIRJEN Bina Penta KEMENAKERTRANS. Dan diputuskan untuk diyat sebesar 7 juta real segera dibayarkan.. Dalam hal ini pemerintah tetap hanya menyelesaikan 3 juta real sebagaimana yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan 1 juta real dari Asosiasi PJTKI dan dermawan Arab Saudi. Sedangkan tambahan 3 juta realnya merupakan sumbangan dari pengusaha di Indonesia. Jadi pemerintah tetap hanya bayar 3 juta real saja. Dalam rapat tersebut MENKOPOLHUKAM menyatakan penanganan masalah TKI yang terancam hukuman mati dipertimbangkan membuat desk di kantor MENKOPOLHUKAM yang terdiri dari beberapa figur terkemuka yang selama ini banyak terlibat di Satgas TKI." Terang Humphrey.
Untuk langkah selanjutnya Humphrey mengatakan bahwa Maftuh Basyuni akan menemui Gubernur Gaseem untuk menyampaikan surat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan permohonan penundaan pembayaran yang akan ditransfer secepatnya. Setelah itu baru pembebasan Satinah akan diurus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di Arab Saudi. Diharapkan akhir April ini Satinah sudah bisa pulang ke tanah air.

Humphrey menambahkan, kedepannya mengenai uang diyat ini sebaiknya dipikirkan bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi beban tanggungan pemerintah saja. Semua pihak harus menyadari bahwa tanggungjawab diyat itu adalah hubungan antara pelaku dengan keluarga korban. Pemerintah dalam kapasitasnya telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan perlindungan hukum bagi TKI/WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu dengan memberikan pendampingan dan menunjuk lawyer bagi TKI/WNI yang terkena masalah hukum. Pemberian uang diyat yang diberikan oleh pemerintah ini akan menjadi preseden buruk bagi TKI/WNI yang lainnya dan bisa menjadi ajang pemerasan. Bagaimanapun kita harus menghargai hukum di negara lain dan tidak ada satupun orang yang bisa kebal akan hukum. Tidak bisa juga kita menutup mata terhadap permasalahan hukum yang menimpa TKI/WNI terutama bagi yang terancam hukuman mati namun semua itu harus kita sikapi dengan lebih bijaksana lagi." tutup Humphrey.

Moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, siapa yang bertanggung jawab kalau TKI dipancung!
Kita simak berita: Mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, menyatakan Menakertrans (Muhaimin Iskandar) telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak mendapat dukungan dari pihak Kemenlu. Dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY. Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Humphrey menyatakan Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh wilayah negara Timur Tengah, mengingat pada saat ini terjadi praktek human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium dibawa TKInya ke Arab Saudi. Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi UU No. 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal UU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.

Humphrey menjelaskan di dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012 dimana Satgas TKI hadir pula Presiden SBY, telah mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari yang diharapkan.

Sebagaimana telah diketahui pada saat Satgas TKI masih ada telah berhasil dibebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Sedangkan saat ini telah berhasil dibebaskan ±140 WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati? Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi? 
Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mereka mendapatkan masalah. Selain itu juga mengingatkan ke berbagai negara penerima pengiriman TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI kita. 

Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI kita yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung. Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat kuatir pemerintah Arab Saudi. Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi baik pihak pemerintah maupun dari pihak masyarakat selalu menyatakan apapun akan mereka lakukan termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut.

Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut. Timbul pertanyaan bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati? Apakah Menakertrans, Muhaimin juga memikirkan nasib mereka? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertransnya. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun saja. Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017 seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.

Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya. Semoga.

Perkara TKI ke Arab SaudiMoratorium Dicabut Diduga untuk Pemilu
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengecam kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang hendak mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.
"Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu, dan juga bom waktu bagi pemerintahan baru kelak," kata Humphrey, Kamis pagi, di Jakarta.

Dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. menunjukkan kepekaan dengan tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang akan menyulitkan pemelintahan sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhimya Satgas TKI harus dibentuk untuk menanganinya.
Humphrey mengungkapkan, Muhaimin telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Namun usahanya tersebut selalu gagal karena mendapat tantangan dari Satgas TKI, dan juga tidak memperoleh dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Muhaimin beralasan bahwa moratorium perlu dicabut dan pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali karena adanya pengangguran di dalam negeri yang semakin meningkat dan kehidupan rakyat menjadi sangat sulit.

Di akhir masa tugas Satgas TKI, ungkap Humphrey, Satgas telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratoriumTKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan.
"Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri, dan juga perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi," paparnya.

Humphrey Djemat, Bekas Juru Bicara Satgas TKI
Apa Muhaimin Mau Tanggung Jawab Bila Ada TKI Dipancung Di Arab Saudi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah lama mencoba agar moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut, Upaya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selama ini selalu gagal. Sebab mendapat tantangan dari Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Mengingat masa kerja Satgas TKI belum diperpanjang Presiden SBY, maka Muhaimin dinilai dengan leluasa bisa bergerak. Makanya, Selasa (19/2), Menakertrans mencabut moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. 

Demikian disampaikan bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. "Selama ini Satgas selalu menolak moratorium TKI ke Arab Saudi dicabut. Langkah kami ini mendapat dukungan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan yang paling penting tidak mendapat restu dari Presiden SBY," papar Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.

Berikut kutipan selengkapnya;
Kenapa sekarang moratorium TKI ke Arab Saudi itu dicabut?
Alasan Menakertrans moratorium perlu dicabut karena pengangguran dalam negeri meningkat. Kehidupan rakyat sangat sulit. Makanya pengiriman TKI ke Arab Saudi dilanjutkan kembali.
Kalau menurut Satgas ketika itu, bagaimana?
Satgas TKI di akhir masa tugasnya telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Malah Satgas TKI meminta moratorium TKI diperluas di seluruh negara Timur Tengah, mengingat saat ini terjadi praktik human trafficking dari satu negara yang tidak terkena moratorium.

Apa syarat dari Satgas supaya moratorium dicabut?
Satgas TKI merekomendasikan moratorium hanya dicabut apabila telah ada perbaikan menyeluruh sistem pengiriman TKI di dalam negeri dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintahan Arab Saudi, Barangkali syarat itu sudah dipenuhi?
Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. TKI masih menjadi komoditas berbagai pihak. Bahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 prosesnya tidak kunjung selesai. Padahal dari revisi undang-undang itu diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI.
Bukankah Presiden telah minta agar TKI dilindungi?
Betul. Dalam suatu sidang kabinet ditahun 2012, Satgas TKI hadir. Di situ Presiden SBY mengintruksikan agar dalam waktu satu tahun Menakertrans dapat melakukan perlindungan terhadap para TKI yang dikirim ke luar negeri. Namun ternyata perlindungan dan kesejahteraan terhadap TKI masih jauh dari harapan, Kalau pengiriman TKI ke Arab Saudi dilakukan kembali, bukankah rawan dihukum mati di sana? Itu yang kita khawatirkan. Kalau ada TKI yang dihukum mati, siapa yang bertanggung jawab. Saat Satgas TKI masih ada telah berhasil membebaskan 76 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Bahkan sampai saat ini telah berhasil membebaskan sekitar 140 WNI/TKI dari hukuman mati.

Pertanyaannya adalah mengapa bisa diselamatkan begitu banyak WNI/TKI dari hukuman mati. Mengapa sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati, termasuk di Arab Saudi. Hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman yang tidak bertanggung jawab.
Apa saja dilakukan Satgas TKI? Banyak. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer tetap yang kapable yang siap mendampingi TKI sejak awal mendapatkan masalah.
Selain itu, mengingatkan ke berbagai negara penerima TKI bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia akan bersikap keras menentang hukuman mati yang dilakukan terhadap para TKI, khususnya kepada Arab Saudi telah dinyatakan secara tegas moratorium akan dilakukan sampai kapanpun. Apa moratorium itu berpengaruh terhadap hukuman mati bagi TKI di Arab Saudi?
Tentu berpengaruh. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat hati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI. Sebagaimana telah diketahui ada tiga TKI, yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah yang kondisinya sudah kritis untuk dieksekusi pancung.

Namun eksekusi terhadap tiga TKI tersebut selalu ditangguhkan mengingat sikap Indonesia yang sangat keras menentangnya dan upaya-upaya yang secara aktif dilakukan Satgas serta adanya moratorium yang membuat khawatir pemerintah Arab Saudi. Kenapa Anda bilang Arab Saudi khawatir dengan moratorium itu? Sering dalam kunjungan ke Arab Saudi, baik pihak pemerintah maupun dari masyarakat selalu menyatakan, apapun akan mereka lakukan, termasuk membebaskan seluruh WNI/TKI yang ada di penjara asalkan moratorium bisa dicabut. Pada saat ini Menakertrans diberitakan akan membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi yang katanya akan bisa memberikan perlindungan bagi para TKI. Ini merupakan langkah awal sebelum moratorium dicabut.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Bagaimana dengan WNI/TKI yang saat ini ada di dalam penjara dan terancam hukuman mati. Apakah Menakertrans memikirkan nasib mereka. Satgas TKI ingin Menakertrans bertanggung jawab bila ada TKI dihukum Mati? Seharusnya Muhaimin bukan hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi dan membuat berbagai pihak menikmati keuntungan yang sangat besar. Tapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang mau dipancung di Arab Saudi. Pertanyaannya, apa Menakertrans Muhaimin mau bertanggung jawab. Ini seharusnya dijawab dulu sebelum moratorium itu dicabut. Sering dalam statementnya Muhaimin menyatakan bahwa tahun 2017 tidak ada lagi pengiriman TKI non formal. Satgas TKI menjawab setelah tahun 2017 bukan lagi Muhaimin yang menjadi Menakertrans. Jadi statement seperti itu dianggap sebagai statement asbun (asal bunyi) saja.
Untuk mendukung tidak adanya lagi pengiriman TKI nonformal di tahun 2017, seharusnya kebijakan moratorium di Arab Saudi dilanjutkan. Bahkan diperluas sampai seluruh negara Timur Tengah.
Kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum pemilu tentu menimbulkan dugaan adanya kebutuhan logistik bagi kepentingan pemilu dan juga menimbulkan bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. Seharusnya Presiden SBY cukup peka terhadap kondisi seperti ini dan tidak memberikan restunya terhadap kebijakan yang akan menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya Satgas TKI harus dibuat untuk menanganinya.

PENCABUTAN MORATORIUM' Nasib TKI yang Terancam Hukuman Mati Dipertanyakan
Mantan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengingatkan bahwa Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY agar moratorium TKI ke Arab Saudi tetap dilanjutkan sebelum ada perbaikan menyeluruh mengenai pengiriman TKI dan perlindungan hukum yang kuat dari pemerintah Arab Saudi. Demikian disampaikan Humphrey Djemat menanggapi rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Humphrey Djemat yang juga Ketua Umum DPP AAI mengatakan, belum melihat adanya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan perbaikan nasib TKI tidak kunjung selesai.
Menurut Humphrey, jika sampai saat ini tidak ada satu pun WNI/TKI yang dieksekusi hukuman mati termasuk di Arab Saudi, hal ini disebabkan pemerintah melalui Satgas TKI lebih menekankan aspek perlindungan nasib para TKI dibandingkan pengiriman TKI yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Humphrey, berbagai upaya telah dilakukan Satgas TKI beberapa waktu lalu untuk melindungi para TKI, termasuk menunjuk lawyer yang siap mendampingi TKI sejak mereka mendapat masalah. Satgas juga mengingatkan ke berbagai negara bahwa pemerintah Indonesia menentang keras hukuman mati terhadap para TKI. Ketentuan mengenai moratorium ini membuat Arab Saudi sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman pancung terhadap para TKI.
Sebagaimana diketahui eksekusi terhadap tiga TKI yaitu Siti Zaenab, Tuti Tursilawati dan Satinah selalu ditangguhkan karena Indonesia dengan keras menentangnya dan upaya-upaya aktif dilakukan Satgas TKI.
Menakertrans diberitakan akan menandatangani MoU dengan pemerintah Arab Saudi sebagai langkah awal sebelum moratorium dicabut. "Lalu, bagaimana dengan nasib TKI Satinah, Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab yang sudah terancam pemancungan. Dan bagaimana dengan nasib WNI/TKI yang di dalam penjara dan terancam hukuman mati?," tanya Humphrey. Menakertrans, kata Humphrey, seharusnya tidak hanya memikirkan pengiriman TKI ke Arab Saudi, tetapi juga bertanggung jawab atas nasib TKI yang terancam dipancung.
Menurut Humphrey, kebijakan untuk mencabut moratorium yang dilakukan sebelum Pemilu 2014 dapat menimbulkan berbagai dugaan bagi kepentingan pemilu dan bukan tidak mungkin menjadi bom waktu bagi pemerintahan baru kelak. "Presiden SBY seharusnya tidak memberikan restu terhadap kebijakan yang dapat menyulitkan dirinya sebagaimana pada saat TKI Ruyati dihukum pancung dan akhirnya dibentuk Satgas TKI untuk menanganinya," kata Humphrey. (Lerman Sipayung). Demikian rangkuman kabar berita dari berbagai info media, semoga dapat menjadi pembelajaran dan bekal. (www.jejakkasus.info). 

0 comments: