WWW.JEJAKKASUS.INFO, Apa yang di maksud dengan Suremasi Hukum? Supremasi hukum adalah: jaminan terciptanya Keadilan. Keadilan yang adik dan diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki
kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. A. NEGARA HUKUM: Negara hukum adalah negara yang menempatkan
hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan
kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan
perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.
NEGARA HUKUM INDONESIA 1. Landasan yuridis negara hukum
indonesia: Landasan yuridis negara Indonesia sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: "Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusyaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa" bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi.
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa" bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi.
Pasal 18B ayat (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang".
2. Persamaan dalam Hukum? Adanya persamaan kedudukan setiap orang
dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normative dan dilaksanakan
secara empiric, dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan
diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan
tindakan yang terlarang.
3. Asas Legalitas, dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan
berlakunya asas legalitas
dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan: Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan
organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara
vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
5. Organ-Organ Eksekutif Independen: Dalam rangka membatasi
kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan
pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara,
organisasi kepolisian dan kejaksaan.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang
bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas
dan tidak memihak ini mutlak harus ada
dalam setiap Negara Hukum.
dalam setiap Negara Hukum.
7. Peradilan Tata Usaha Negara: Meskipun peradilan tata usaha
negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya
secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan
tersendiri.
8. Peradilan Tata Negara: Disamping adanya pengadilan tata usaha
negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap
warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan
mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Adanya perlindungan
konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan
penegakannya melalui proses yang adil.
10. Bersifat Demokratis: Dianut dan dipraktekkannya prinsip
demokrasi atau kedaulatan rakyat yang
menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara, Hukum
adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum
itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi
(democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan
negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
12. Transparansi dan Kontrol Sosial: Adanya transparansi dan
kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan
hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme
kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat
secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan
kebenaran.
Apakah Indonesia sudah mencerminkan negara hukum? Menurut saya,
Indonesia mampu dikatakan negara hukum, hanya saja pengaplikasiannya
menyedihkan dalam kehidupan bernegara yang sebenarnya dilihat dari beberapa oknum
hukum yang tidak bertanggung jawab pada kewajibannya dan menjadikan penegakan hukum
sebagai ajang memperbanyak uang, dan hal ini yang menyebabkan perbedaan hukum
antara orang kaya dan miskin, orang kaya mampu 'membeli' hukum sedangkan yang
miskin akan 'dimakan' kerasnya hukum, inilah suatu hal yang memprihatinkan
dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menyuap Hakim: Pasal 6 ayat (1) huruf a UUPTPK : Setiap orang
yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau
pidana denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak
Rp 750 juta.
Rp 750 juta.
11. Menyuap Advokat: Pasal 6 ayat (1) huruf b UUPTPK : setiap
orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang
menurutketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri siding pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 150 juta, dan
paling banyak Rp 750 juta.
12. Hakim dan Advokat menerima suap: Pasal 6 ayat (2) UUPTPK :
Bagi hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yg sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
13. Hakim menerima suap: Pasal 12 huruf (c) UUPTPK : Hakim yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya atau patut diduga bahwahadiah
atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili,dipidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
atau atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
14. Advokat menerima suap: Pasal 12 huruf d UUPTPK: Seseorang yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri siding pengadilan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau atau pidana
denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
15. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan
penggelapan. Pasal 8 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan
karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan
tersebut, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling
sedikit Rp 150 jt, dan paling banyak Rp 750 juta. 16. Pegawai negeri memalsukan
buku untuk pemeriksaan administrasi
Pasal 9 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja memalsu buku- buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi, dipidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.
17. Pegawai negeri merusakkan bukti: Pasal 10 huruf a UUPTPK :
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya,
dipidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 350 juta.
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 350 juta.
18. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti: Pasal
10 huruf b UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan ,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, surat, atau daftar tersebut,
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
atau atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 350 juta.
19. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti: Pasal
10 huruf c UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan , merusakkan,
atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut,
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
atau atau
pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 juta.
pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 juta.
20. Pegawai negeri dan penyelenggara negara memeras: Pasal 12
huruf e UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan
menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp
200 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp
200 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
21. Pegawai negeri atau penyelenggara negara memeras: 12 huruf g
UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah
merupakan utang kepada dirinya, pada hal
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 M
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 M
22. Pegawai negeri atau penyelenggara negara memeras pegawai
negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 huruf f UUPTPK : Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara nega yang
lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara Negara lain
atau kas umum tersebut mempunyai utangkepadanya, pada hal diketahui bahwa hal
tersebut bukan merupakan utang,dipidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 M.
23. Pemborong berbuat curang, Pasal 7 ayat (1) huruf a UUPTPK :
Pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau menjual bahan
bangunan yang ada pada waktu
menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 350 juta.
menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 350 juta.
24. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang, Pasal 7 ayat
(1) huruf b UUPTPK : setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud huruf a, dipidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 juta.
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 juta.
25. Rekanan TNI/POLRI berbuat curang, Pasal 7 ayat (1) huruf c
:Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan
curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang,
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 juta.
26. Pengawas rekanan TNI / POLRI berbuat curang, Pasal 7 ayat
(1) huruf d UUPTPK : Setiap orang yang bertugas mengawasi barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf c, dipidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, n paling banyak Rp 350 juta.
27. Penerima barang TNI / POLRI membiarkan perbuatan curang, Pasal
2 ayat (2) UUPTPK : Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau
orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan / atau POLRI dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna dmaksudkan dalam ayat (1).
ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna dmaksudkan dalam ayat (1).
28. Pegawai negeri atau penyelenggara negara menyerobot tanah
negara sehingga merugikan orang lain, Pasal 12 huruf a UUPTPK : Pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan
tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, pada hal diketahuinya
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya. dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta,
dan paling banyak Rp 1 M.
29. Pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam
pengadaan yang diurusnya Pasal 12 huruf i UUPTPK: Pegawai negeri atau
penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut
serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi,
dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 M.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI
PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak
Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita
Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/
APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk
mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak
Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus
0 comments:
Post a Comment