Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.
Dalam melaksanaan Prona ini mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai panitia ,namun kriteria yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga yang menjadi dalangnya.
Dengan dalih telah di adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal jumlah pemohon sertifikat di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah, atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga demi mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan uang itu.
Saat Team jejak kasus radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor.
Lanjut Tem Jejak Kasus konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona kepada warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.
Di lain tempat yakni Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya dibiarkan tetap berjalan,
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi tangan, dan indikasi garong duit warga yang dilakukan kades pandi cs nya ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang lain.
Saat dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan blangko juga kami berikan cuma-cuma,
Jadi tolong segera laporkan kepada saya kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Di sinyalir melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi
Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL