Wednesday, September 24, 2014

Menyikapi Kinerja Pol Airud Polda Jatim Tanggal 5 Juni 2013 Telah Menangkap 20 Ton Penyelundupan Pupuk'

Pada tanggal 5 Juni 2013 Pol Airud Polda Jatim lakukan Penangkapan Penyelundupan Pupuk Subsidi sekitar 20 ribu ton siap kirim ke pulau Kalimantan' Harusnya Pelaku dijerat pasal 60 ayat 1 huruf (e) UU No 19/1992 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta, serta jo pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (d) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp.2 miliar. Masyarakat menyayangkan kinerja Kepolisian Polda Jatim' pelaku tetap beraktifitas sampai sekarang. 

Penggeledahan Kantor Dispertahut Ponorogo'' Oleh Kejari Jalan di Tempat' Ada Apa?

Terkait Penggeledahan di Kantor Dispertahut Ponorogo'' Oleh Kejari pada hari Rabu (7/5) 2014 terkesan Jalan di Tempat' Jejak Kasus terus memonitoring sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi  massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial. Dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasannya. Sebagai fungsi hiburan pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita barat (hard news ) dan artikel-artikel yang berbobot. Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com .

WWW.JEJAKKASUS.INFO, PONOROGO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Bidang Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Ponorogo, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hutan tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar.

FPI tolak Ahok Menjadi gubernur Alasannya Bukan Islam & Bacotnya Busuk



WWW.JEJAKKASUS.INFO, JAKARTA- Aksi Ratusan kader Front Pembela Islam (FPI) bersiap melakukan aksi penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Mereka berkumpul di markas FPI Jalan Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam pantauan para media pada hari rabu (24/9), Para Kader Front Pembela Islam (FPI) siang tadi nampak mulai berdatangan dengan mengenakan baju putih-putih kebesarannya. Mereka pun mempersiapkan beberapa spanduk bertuliskan 'Umat Islam Jakarta Tidak Butuh Ahok yang Bacotnya Busuk'. (red_radarbangsa@yahoo.com). 
Dalam aksinya Ketua FPI Tanah Abang Suharto menyatakan penolakan kepada Ahok memiliki 3 dasar. Hal itu yang melandasi perjuangan mereka untuk tegas menolak dan menentang kepemimpinan Ahok hari ini.

"Kita tidak asal menentang, kita punya landasan. Pertama agama Ahok yang bukan Islam, kedua perilaku Ahok yang arogan, kasar, dan tidak bermoral, dan ketiga penolakan umat Islam Jakarta terhadap kepemimpinan Ahok," kata Suharto di public.

Kemudian FPI melanjutkan aksinya berjalan menuju DPRD DKI JAKARTA.
"Kita akan berjalan kaki ke sana. Ini biar jalanan tidak tambah macet," katanya.(Ik).

Simak juga Berita Hukum dan Kriminal lainnya di harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info, dan www.buseristana.com

Kasus Indosat Mega (IM2), Operator Internet Ancam Setop Operasi, APJII Rencana Naik Kasasi

WWW.JEJAKKASUS.INFO, Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kepada para penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) akan berhenti beroperasi jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin Indosat Mega Media (IM2) melanggar hukum. 

"Jika jawaban MA fatwanya berlaku sama (dengan kasus IM2), maka 71 juta orang Indonesia terancam tidak bisa lagi menggunakan Internet," kata Semuel di gedung Indosat, Selasa, 23 September 2014. (Baca: 
APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi)
IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus anak perusahaan Indosat yang dinyatakan bersalah karena telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, menurut Semuel, hampir semua ISP melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan IM2, yakni menggunakan jatah jaringan frekuensi 3G dengan membayar kepada provider yang telah lebih dulu mendapat izin dari pemerintah. 

APJII pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan dan penolakan kasasi oleh MA sehingga pengelola IM2 dinyatakan bersalah. Menurut Semuel, selama ini ISP tak perlu mempunyai izin dari pemerintah. Mereka cukup menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain seperti Indosat, XL, atau Telkomsel sebagai pemilik jaringan frekuensi berizin dari pemerintah. "ISP juga sudah membayar," ujarnya. 

Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)' Keluarga Anas Urbangrum Mintak Anas Di Vonis Bebas’

Mana Bisa Anas Di Vonis Bebas’ Sementara Anas Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Gratifikasi Uang Negara, Sementa Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah bersalah dalam dugaan tindak menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

www.jejakkasus.info, JAKARTA-Terkait menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keluarga terdakwa Anas Urbaningrum’’ Telah mengatakan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjatuhkan Vonis dengan seadil-adilnya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama proses persidangan berlangsung.

Monday, September 22, 2014

Pur Warga Tambakrejo Magetan Dipolisikan' Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur

WWW.JEJAKKASUS.INFO, MAGETAN- Satuan anggota Polsek Plaosan, Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Menurut keterangan Kapolres Magetan AKBP Ricky Haznul SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT SH, korban masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Sedangkan pelakunya berinisial Pur (43), warga Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Magetan," jelas Suwadi.

Hasil pemeriksaan perkara pencabulan tersebut, lanjut Suwadi, diketahui sewaktu pelaku dengan korban sedang berhubungan intim laiknya suami istri kepergok oleh warga dan selanjutnya diamankan di balai desa Nitikan Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Korban mau diajak hubungan suami istri oleh pelaku lantaran tergiur janji dari pelaku. Korban dijanjikan akan diberi handphone.

"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian," lanjut AKP Suwadi BT SH, kepada pada awak media.

Akibat perbuatannya, terang Suwadi, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar)

Kepung DPRD Ngawi, Ribuan Pendemo Tolak RUU Pilkada

WWW.JEJAKKASUS.INFO, NGAWI- Massa yang terdiri dari perwakilan pedagang kaki lima (PKL) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Asosiasi Kepala Desa (AKD), mengepung gedung DPRD Kabupaten Ngawi. Konsentrasi massa yang berjumlah ribuan tersebut membentangkan spanduk yang menyuarakan menalok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diannggap menciderai aspirasi rakyat.

Pada dasarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi apapun alasanya, RUU Pilkada ini penuh dengan kedzoliman elit politik di Senayan," terang Siswadi, Kordinator aksi AKD.
Setelah lama berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, dan seluruh anggota legislatif dari PDIP, Partai Nasdem, PKB serta Partai Hanura, dari hasil pertemuan yang berlangsung singkat tersebut setidaknya aksi massa mendapat dukunganan 23 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang diberangkatkan melalui partai yang pro penolakan RUU Pilkada.

"Kita sebagai wakil rakyat tetap memperjuangkan aspirasi saudara semua, dimana RUU Pilkada ini memang harus kita tolak. Jadi aspirasi ini secepatnya kita sampaikan ke DPR pusat," jelas Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, ditegaskannya, jika RUU Pilkada dipaksakan akan mencederai rakyat sebagaimana yang diatur UUD 1945. "Pada hakekatnya prinsip demokrasi mengakomodasi kedaulatan rakyat, presidensil, pemilihan demokrasi, dan otonomi daerah sendiri," tandasnya.

Kasus Ratna Fitri Hapsari (Jaksa PN Sidoarjo) Segera di Ungkap Jejak Kasus

Terhadap Barang Sitaan Negara, Di Larang Keras Jaksa Lakukan Penyimpangan
Kasus Ratna Fitri Hapsari (Jaksa) segera di Ungkap, sesuai dengan UU KUHAP PENGELOLAAN BARANG SITAAN NEGARA OLEH RUPBASAN, barang sitaan yang harusnya di musnakan atau di lelang dan hasilnya di kembalikan untuk Negara' oleh Jaksa Muda Ratna Fitri Hapsari, barang tersebut diam diam di tebus oleh pelaku tindak pidana, BBM Solar Subsidi, ( www.jejakkasus.info )
A. Barang Sitaan dan Rupbasan
Setelah melakukan penyitaan atas benda yang dilakukan dalam tindak
pidana, maka benda tesebut harus diamankan oleh penyidik dengan menepakan
dalam suatu tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan negara. Benda sitaan
negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang
karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan
barang bukti dalam proses peradilan. Bara
ng sitaan adalah barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya dieksekusi dengan cara:
1. Dimusnahkan.
2. Dibakar sampai habis.
3. Ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
4. Ditanam di dalam tanah.
5. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Dilelang untuk Negara.
7. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
8. Disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain

Jaksa Dikejutkan Dengan Kekayaan Eks Kadishub DKI

Jakarta, Berita www.jejakkasus.info, Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung tengah menelusuri kekayaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan BKTB Tahun Anggaran 2013.

Dari hasil penelusuran sementara penyidik dan berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Udar cukup fantastis. 

"Ternyata Udar cukup kaya. Berdasarkan keterangan PPATK dan LHKPN. Kekayaan melimpah. Tapi belum dapat berapa jumlahnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Tubagus Spontana, di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Namun, Tony belum dapat mengungkapkan jumlahnya. Sebab, menurut dia, jaksa masih menelusuri kekayaan Udar. Selain harta tidak bergerak, rekening Udar juga tengah diselidiki dengan dibantu oleh PPATK.

"Semuanya. Baik rekening maupun harta kekayaan tidak bergerak. Semuanya akan diselidiki oleh penyidik bersama PPATK," Tutur Tony.

Udar sendiri berstatus tersangka sejak 9 Mei 2014 lalu atas dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Ia kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung pada Rabu 17 September 2014 lalu. (JKT).

Cium ciuman Didalam Rum Kafe Suka Suka

Berita Mesum Sidoarjo, Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info - Kafe Suka Suka Sidoarjo Sarang Mesum, Segera hadir di Masyarakat. 

Simak dan ikuti Harian Jejak Kasus Untuk hukuman pelaku tersangka akan di kenakan pasal 296 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara  
                                                                                                                        Galeri Purel Suka suka Sidoarjo berusia di bawa 17 tahun
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.                                                                          
Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial, dan dilakukan oleh manusia sejak masa yang tak terhingga.

3. Prostitusi Dalam KUHP, Dalam merespon prostitusi ini hukum diberbagai Negara berbeda-beda, ada yang mengkategorikan sebagai delik (tindak pidana), ada pula yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang bersikap diam dengan pengecualian, Pangkal hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut sebagai hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-ungan lainnya.

Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah'. Sedangkan pasal 506 menyatakan 'barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dari situlah kita dapat tahu bahwa hukum pidana kita hanya mengkategorikan prostitusi sebagai suatu delik terhadap pihak perantaranya. Dengan realitas seperti itu aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian hanya mempunyai ruang gerak untuk melakukan tindakan hukum terhadap perantara, bilamana terdapat perantara, untuk menyingkap hal itu Kepolisian harus proaktif dengan menggunakan personilnya untuk melakukan penyelidikan melalui tugas-tugas intelejen yang telah merupakan lembaga tersendiri di bagian tubuh POLRI.

4. Prostitusi Dalam Hukum Pidana Khusus
Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tent`ng Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yaitu manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Adapun yang dikategorikan anak adalah mereka yang berumur di bawah delapan belas tahun.

Berkaitan dengan anak ini dalam pasal 287 KUHP terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa 'barang siapa yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahuinya atau sepetutnya harus diduga bahwa umurnya lima belas tahun, atau kalau tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. Namun dengan keluarnya antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, maka batas umur dalam pasal 287 KUHP harus ditafsir dengan didasarkan pada undang-undang yang baru, yaitu di bawah umur delapan belas tahun, penafsiran semacam ini masuk dalam kategori penafsiran sistematik.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.

Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA

Polisi Gadungan Ary Bastian


Ary Bastian ! Foto satu orang- mempunyai puluhan akun facebook, eronisnya Ngaku dinas Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.Jawa - BRIPDA di Polri dan ngaku dinas di kepolisian lainnya, Percaya akun ini asli?... Untuk mengetahui jelasnya, konfirmasi saja apakah akunnya asli atau palsu, tanyakan dinas di mana?... kalau dapat mengangkat telpon kantor polisi baik di polsek maupun di polres di mana dia bertugas, berarti asli, namun kalau banyak alas an dan ini dan itu, Polgad Alias Gadungan. Berikut ini akun akunnya: Ada Ary Bastian Lahir tanggal 12 April 1987Mengerti Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa Kirim pesan 1. Ary Bastian
Dit rescream bribtu di Polres Bandung JL.JawaPernah belajar di SMA N 33Tinggal di Kota Bandung. 2. Ary Bastian Pernah belajar di umu malangTinggal di Kota Bandung kirim pesan 3. Ary Nur Bastian 118 pengikut BRIPDA di PolriPernah belajar di SMA N 1 Jakarta pusat Status Berpacaran
Ikuti • Kirim pesan Selengkapnya Baca Artikel Jejak Kasus www.jejakkasus.info, Facebook: Polisi Tni Pelny Gadungan, Twitter @humasjejakkasus, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto Kode Pos 61351 Jatim. Telpon. 082141523999.

Juragan Saipah’ Gugat Samiono dan Misnan Ke PN Banyuwangi

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS: Advokat Nanang’ silahkan anda membelah kliennya anda, Namun bila mana sudah tau klien anda salah, kemudian di persidangan anda bermain dengan Jaksa dan keputusan di menangkan oleh klien yang salah?, tembusan Kepada Presiden RI

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kesabaran? Ada batasnya’ begitulah tutur  Juragan Saipah  Dkk Warga Dusun Kendal Desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi Saat mengadukan Permasalahan Tanah Sengketa Miliknya  Kepada Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa,.
Juragan Saipah Dkk, merupakan Ahli Waris secara sah dan tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada Samiono/ Misnan’ Anehnya Dapat Muncul Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan dan berkertas segel Lama’ Satulagi Cap Jempol Palsu Saudara Satri Jaekah merpakan Saudara tertua Juragan Saipah.
Akhirnya Juragan Saipah yang saat itu marah besar' hingga memintak bantuan pendamping kepada Tim Jejak Kasus untuk mengawal  Kasus Perdata tanah kering miliknya, hingga berkenjutan ke Pejaksaan Negeri (PN) Banyuwangi, Kasus Penyerobotan Tanah yang di lakukan Samiono.
Hal tersebut tidak membuat juragan Saipah patah semangat untuk hidup, yang beliau lakukan ialah’ Ikhtiar dan ikhtiar selebihnya bertawakal kepada ALLAH’ Atau selebihnya setelah berusaha dan berserah diri, sudah menjadi urusan ALLAH’ Ungkapnya.
Terkait tanah Hak Milik Juragan Saipah yang telah di kuasai oleh Saudara  Samiono/ Misnan dan tersinyalir Kuat di bantu oleh oknum Perangkat Desa Singojuruh’ juragan Saipah Optimis Mereka Semua Bakal Terpidana Karena Ulah Busuknya, Bersambung, (Pria Sakti)
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Depkolektor Adira Finance Banyuwangi Bergaya Preman, Dapat Melanggar Pasal 368 KUHAP

Berita Banyuwangi, www.jejakkasus.info, Maraknya sifat arogan Depkolektor Fanance yang membuat Konsumen/nasabah tidak nyaman bahkan ketakutan. Faktanya dari beberapa kejadian yang di temukan di lapangan , nasabah salah satu Finance di Banyuwangi yang Kelakuan atau cara Depkolektornya kurang sopan saat mendatangi nasabah, juga ada Beberapa kejadian yang menyelesaikan masalahnya atau mengambil unit sepeda motor di tengah jalan dan tidak di rumahnya


Padahal sudah jelas dalam perjanjian kontrak atau awal pengambilan kredit sepeda motor, itu berjalan sesuai aturan dan bahkan dalam persetujuan yang jelas.
maka Masyarakat tidak perlu takut apa bila menemui perlakuan para kolektor yang arogan atau semaunya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menurut anda ada indikasi Perampasan yunit Laporkan saja pada Polsek di wilayah masing masing. Kenyataannya para Kolektor rata rata tidak sopan dan meresahkan.

Kejahatan yang dilakukan oleh pihak Depkolektor dapat di ancam dengan pidana 
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
1.    Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2.    Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3.    Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.(Gus Memed).

Mayat Fita Nafiara Warga Ngrapah Ditemukan Kaku di Tengah Sawah Desa Kritih

DEMAK, www.jejakkasus.info- Tragis, mayat perempuan terkapar di tengah sawah. Kejadian tersebut pada hari senin 22 September 2014, pagi td sekitar pukul 06.15 wib, saat itu warga Desa Kritih dikejutkan oleh sosok mayat tersebut.


Awalnya saudara H. Nasikin yang lagi kesawah melihat seorang cewek/ wanita yang tergeletak berpakaian rok terusan warna biru motip kembang terkentang ditengah sawah, setelah didekati oleh H. Naskin ternyata sosok wanita sudah kaku.

Melihat kejadian Tragis, kemudian H. Nasikin melaporkan ke Perangkat Desa dan menceritakan kejadian tersebut, lantas Perangkat Desa Klitih menghubungi Kepolisisn terdekat yakni Polsek Karang Tengah, setelah mendapat Lap dari Polsek Karang Tengah menghubungi Polres untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, korban dikretahui bernama Fita Nafiara Binti Subkan, 14 tahun setatus masih pelajar, warga dukuh Ngrapah Rt 3 Rw 4 Desa Sampang Kecamatan Karang Tengah, Saat itu posisi korban terlentang terikat tali kain, mengikat dileher korban. 

Ditempat Kejadian perkara tersebut juga ditemukan sepeda ontel milik korban di pinggir sawah serta sandal milik korban, namun Handpon milik korban hilang, setelah olah TKP, korban di larikan ke Rumah Sakit (RS) SUNAN KALI JAGA guna di otopsi .
Kronologis awal sebelum kejadian menimpah, Korban semalam sekitar pukul 22.00 wib. pamit kepada ibunya mau mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di rumah temannya, di tunggu sampai larut malam korban belum kembali pulang kerumah, hingga sang ibu korban (ibunya) mencari keberadaan korban di rumah teman temanya, namun tidak membawa hasil.

Betapa tersentak hati orang tua korban, mendengar berita atau informasi anaknya di kabarkan meninggal dunia, ditemukan oleh warga di tengah sawah Kritih. (By www.jejakkasus.info Humas Polres Demak).





Keterangan Polisi Polres Demak beserta jajarannya melakukan olah TKP di Desa Kliteh. 

Hukum Di Jombang Tidak Mampu Menjerat Pelaku Kasus KUR

Terkait kasus KUR Bank Jatim yang sampai saat ini belum ada pelaku yang di jadikan tersangka, antara M Kholil Kades Belut Jogoroto Pelaku Debitur dan Pembuat (SKU), DKK, Disinyalir Kuat Melibatkan MY, AND Staff Bagian Analis Kredit Dan Surve -+ 200 Staf Bank Jatim

Jombang,www.jejakkasus.info– Terkait Kasus Mafia KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, para Debitur yang di bobol oleh para Mafia berdasi, mulai tahun 2010 sampai detik ini kamis 11 September penegak hukum Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan Debitur, dan pembuat (SKU), selaku Korupsi uang Rakyat Bank Jatim.

Sejak di ketahuinya kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang mangkrak? Jejak Kasus pun turun lapangan dan mengKroscek kebenarannya, ternyata benar Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mangkrak, hasil investigasi tim jejak kasus menunjukkan bahwa pada proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh para debitur yang jumlahnya hampir 200 orang Staff Bank Jatim Cabang Jombang bagian Surve diduga kuat ada keterlibatan di dalam jaringan mafia permainan kotor uang Rakyat.

Hasil keterangan yang di gali oleh Jejak Kasus, Nara sumber yang juga sebagai debitur KUR, mengatakan’ saat ada Surve yang di lakukan oleh pihak Staff Bank Jatim, tidak pernah menampakkan batang hidungnya atau saat Cek Lokasi ( Ceklok ) Pihak Bank Jatim Cukup menyetujui berdasarkan apa pengajuan Calon Debitur, dan hanya membuat pertimbangan sederhana berupa selembar Surat Keterangan Usaha ( SKU ), yang di buat oleh Kepala Desa.
Lucunya lagi, kebanyakan Debitur yang lolos mendapatkan Kredit KUR, rata rata masih saudara sendiri oleh pihak Bank Jatim Cabang Jombang, juga relasi atau kerabat terdekat dari Staff Bank Jatim Cabang Jombang, Klop sudah!

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Angkat bicara’ Terkait Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang’ menurut Analisis atau pandangan Hukum, merupakan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dugaan di lakukan secara berjama’ah.

Kenapa Demikian? Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Jejak Kasus turun lapangan langsung investigasi mulai dari nara sumber Debitur, Kades Terkait, Pihak Staf Bank Jatim Cabang Jombang bahkan Bang Jatim Provinsi, Narasumber Debitur mengakui pihaknya hutang uang Bank Jatim tidak menggunakan Jaminan Tanah Hektaran sesuai pengajuan aturan pihak Bank, melainkan Fiktif, Jejak Kasus Cek Lokasi, Tanah Hektaran yang di jaminkan untuk hutang uang Rakyat hanya omong kosong, Fiktif tidak ada tanah, Namun kenapa pihak Bank Jatim Cabang Jombang meloloskan! Rekayasa!.

Sangat di sayangkan jika Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan para pelaku KUR, memaluhkan sekali, di mata masyarakat. Pantasnya para debitur yang penggerogotan Uang Rakyat/ Aset Negara, patut diduga melawan hokum, dan di berikan sangsi pidana dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara ). Atau tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Mereka terancam hukuman enam tahun penjara,
Lanjut pemberitaan, Kancab Bank Jatim jombang saudara Ngusman, saat dikonfirmasi tim Jejak Kasus selalu menghindar, tidak pernah ada di kantor/ rumah, dengan berbagai alasan, meskipun berkali kali di di hubungi melalui telfon tidak di angkat, di SMS tidak di balas, jadi patut diduga kebusukan para Debitur KUR, dan Ngusman di publikasikan, padahal Mafia.

Di karenakan proses pembobolan uang rakyat yakni Bank Jatim oleh Debitur telah melibatkan banyak golongan, termasuk Staff serta orang orang yang ada di dalam Bank Jatim Cabang Jombang, satu lagi pihak staff bagian Kredit Bank Jatim Cabang Jombang saudari Maya dan Andina yang telah meloloskan surve hingga lebih dari 10 Debitur, yang di duga kuat para debitur masih ada hubungan sanak famili sendiri, rata rata Debitur disetujui pencairannya’ Perdebitur minimal Rp.300.000,00 (tiga ratus juta) rupiah. Bersambung.

Parah! Hukum kok dibuat mainan.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, 
www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Minyak Goreng Oplosan dengan Ancaman Pidananya oleh Jejak Kasus

MARAKNYA Pengusaha nakal yang melakukan penyulingan minyak goreng bekas setelah dimasak/disuling dan dijual bebas di pasaran, sebenarnya melanggar ketentuan pasal 62 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

www.jejakkasus.info, Dalam UU Perlindungan Konsumen itu, telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) terhadap; pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. (pasal 18 ayat 1 huruf b) 

2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terhadap; pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU No 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" otomatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, disini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikkan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No 8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.

Selain melanggar ketentuan pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, minyak goreng bekas tersebut adalah Limbah B3 .

Adapun ketentuan pelanggaran baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan pidananya, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, diancam dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Akan lebih berat lagi apabila perbuatan tersebut diatas mengakibatkan orang luka berat atau mati, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Sedangkan kelalaian terhadap hal tersebut diatas, ancaman pidananya yakni; tekait dengan "dilampauinya baku mutu" harus dilihat pada ketentuan pasal terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan mengapa baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah dan mengapa baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan cukup diatur dengan diatur dengan Peraturan Menteri? .

Jika dilihat kembali pada ketentuan pidana yang mengatur tentang hal tersebut, masing masing kelompok berbeda pasal yang mengatur.

Untuk baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur pada pasal 98 dan pasal 99.

Untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan diatur pada pasal 100 ayat (1) dengan ancaman yang lebih ringan, maksimal pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), tanpa menyebutkan ancaman minimal, dan bahkan jika dilihat pada pasal berikutnya dinyatakan bahwa

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali."

Untuk untuk itu ada baiknya dicermati sekali lagi ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang perlindungan konsumen. Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus www.jejakkasus.info, Email. direskrimumjejakkasus@yahoo.com Kontak: 082141523999 

Masukan untuk Facebook

Seberapa Puaskah Anda dengan tanyangan/ ditampilkan di Kabar Berita Anda? Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
Tanggapan Anda bersifat pribadi dan tidak akan dibagikan. www.jejakkasus.info - salam kebersamaan 

Sangsi Pidana Berat Harus Di Terapkan Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono

Terkait maraknya tambang galian c ilegal di wilayah Hukum Nganjuk Jawa Timur, Sangsi Pidana Berat Harus Di Terapkan Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono
Terkait Penambang Galian C Ilegal Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Jatikalen Nganjuk


Berita Nganjuk, Jejak Kasus- Penambangan Galian C Ilegal Pelaku Harus di Berikan Sangsi Berat- Yakni Galian C yang kedalamannya sudah melebihi batas ketentuan Pemerintah, Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jati Kalen Kabupaten Nganjuk,Jawa Timur, pelaku penambangan liar semestinya dapat dipidana. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya, Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk (Kapolres Nganjuk dan Wakapolres Nganjuk, Kompol Aditya Puji Kurniawan ) Harus tegas, menindak pelaku Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. 


Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Kepada Kapolres Nganjuk, Mohon di atensi tulisan Kami, agar nama Kepolisian tidak di pandang masyarakat kecil sebelah mata.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Kapolsek Gondang di-Propamkan Buser Istana Lantaran Gerebek Mobil Tak Sesuai Prosedur

WWW.JEJAKKASUS.INFO, NGANJUK- Peristiwa penggerebekan polisi terhadap mobil rental jenis Avanza bernopol N 1841 GV di Dusun Desa Senggoar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berbuntut panjang. 

Kapolsek Gondang, AKP Sutono SH MH beserta jajarannya, dilaporkan ke Propam Polres Nganjuk, oleh K, korban penggerebekan, Kamis (11/9/2014), sekitar jam 19.00 WIB, atas tuduhan pencemaran nama baik dan perampasan hak.

Menurut K, dalam penggerebekan, Polsek Gondang tidak memenuhi prosedur seperti laporan pengaduan dari pengadu. Selain itu, tanpa surat perintah penangkapan penyitaan serta penahanan.

Parahnya lagi, lanjut K, Polsek Gondang beserta anggotanya menyiarkan ke masyarakat Gondang, jika ada maling mobil di wilayah kecamatan Gondang dan kecamatan Rejoso. "Atas penyiaran itu, warga menjadi resah dan menduga-duga. Warga pun sempat berduyun-duyun mencari saya yang disiarkan oleh anggota Polsek adalah maling," tandas K.

Dia mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dikendarainya bermasalah. "Tiba-tiba saya digerebek disini, dan disiarkan saya adalah maling. Saya nggak tahu jika mobil ini bermasalah. Saya tegaskan, mobil ini saya pakai bukan hasil kejahatan. Saya hanya me-rental mobil ini di sebuah rentalan mobil milik Dian di Krian, Sidoarjo," jelasnya.

Menurut sumber di Polres Nganjuk, kasus ini masih dikembangkan oleh Propam Polres Nganjuk.

"Jelas, saya merasa didlolimi oleh Polsek Gondang. Makanya saya melapor ke Propam Polres Nganjuk. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, saya akan laporkan di Polda Jatim," tegas K. Berita Jejak Kasus Penanggung Jawab: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014