BOJONEGORO,
jejakkasus.com - Meskipun setiap jam besuk (jenguk,red) tahanan, pihak
pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro melakukan
pemeriksaan berlapis, namun masih sering ditemukan alat komunikasi telepon
genggam (HP) di lingkungan Lapas.
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro,
Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering
menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan
milik para napi yang disembunyikan dari petugas.
"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok
tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang
lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..
Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh
dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi
yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan
sanksi tegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi
penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama
Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia
diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.
Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon
korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang
tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima
tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena
kasus asusila.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih
diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus
tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46)
yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media
transfer uang dari korban.
Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten
Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali
(ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta
subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No.
13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of
Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak
kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum,
APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam
berita lainnya.
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni
Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber
terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
Portal berita www.jejakkasus.info
Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid),
3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO
HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info-
Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi
informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang
jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta
menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun,
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur.
Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi
dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus,
Klik di sini,www.jejakkasus.info
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan milik para napi yang disembunyikan dari petugas.
"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..
Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan sanksi tegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.
Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46) yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media transfer uang dari korban.
Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali (ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment