Mojokerto, jejakkasus.com- Setelah di angkat
pemberitaan dugaan kasus pungli prona di Mojokerto, data yang telah
diungkap investigasi Tim Pria Sakti Jejak Kasus dan NGO HDIS
membuktikan, beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Mojokerto antara
lain, Kecamatan Kemlagi, yakni desa Mojowates Rejo mendapat 470 bidang,
Mojowiryo 187 bidang, Mojodowo 187 bidang, Japanan 187 bidang terdapat
pungutan sekitar Rp. 600.000, Dan di Kecamatan Jetis, Desa Ngabar
mendapat 187 bidang, di kecamatan Gondang, desa Padi mendapat 187
bidang, sementara kecamatan Trawas desa Penanggunngan mendapat 250 di
duga kuat di pungut biaya rata rata sebesar Rp. 550 Ribu sampai 800
Ribu, padahal sudah di jelaskan Program Prona Gratis Biaya dari Pusat,
meski ada biaya untuk toleransi sebagai admin patok dan materai, atau
kopi dan rokok, namun jika pungutan biaya mencapai di atas merupakan
katagori Pungli atau Korupsi, ucap Pimpinan NGO HDIS Pria. Prona Di
Kemlagi Mojokerto, Sebanyak 1031 bidang dipungut Rp-600 – Rp. 800 Ribu.
Pria Sakti selaku pimpinan NGO HDIS menerangkan, Prona adalah
singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona adalah salah satu
bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses
administrasi pertanahan yang meliputi : adjudikasi, pendaftaran tanah
sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan
diselenggarakan secara massal.
Prona dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara prona bertugas memproses
pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program
Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama
kali. Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap
lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan
menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang
bersifat strategis.
Tujuan prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali
dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka
percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan
desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah
penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah
pengembangan ekonomi rakyat.
Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai
dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan prona, seluruhnya
dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI.
Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti
perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi
tanggung jawab peserta prona.
Peserta prona berkewajiban untuk:menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
KRITERIA SUBYEK PRONA
Subyek atau peserta prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah
sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan
menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta prona yaitu
pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan,
pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain
pekerja dengan penghasilan tetap.
Pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan
per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan
oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari
perusahaan,
veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I
(III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan
Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai
dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan
pangkat terakhir.
Pria Sakti selaku Pimpinan Pusat Jejak Kasus, dalam menyikapi dugaan
pungutan program prona yang tidak wajar, dika hal ini benar adanya
pungli, oknum pejabat pemerintahan desa yang terlibat patut di duga
melawan dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat (
1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah
memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas
dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1
dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Pria Sakti )