Sunday, July 5, 2015

Pelaku Utama 363 dan 480 KUHP Polsek Prambon Lakukan Pembiaran.

Sidoarjo, www.jejakkasus.com : Terkait kasus pencurian 363 KUHP di wilayah hukum Polsek Prambon, tepatnya di Pos Lima PT Pakerin Pabrik Kertas Jalan raya Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Pria Sakti Pimpinan NGO HADIS, konfirmasi ke kapolsek melalui ponsel nya, namun sampai hari selasa 30 juni 2015 belum ada penyikapan secara serius, hal ini terbukti pelaku utama 363 dan pelaku 480 KUHP belum ada tindakan tegas.
Pelaku 363 KUHP, tersebut ada lima orang, atas nama mey dan 2: kusnan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Namun pelaku Utama nya belum ada tindakan dan bebas berkeliaran di luar.
Saat di konfirmasi, ada berapa pelaku pencurian yang bersama bapak, keterangan Mei pelaku ada 5, yang 3 masih berkeliaran. sementara kardus sebanyak dua truk kardus yang di curinya di jual ke Pabrik PT. STAR PAPER SUPPLY Desa Manduro MANGGUNG GAJAH KM. 6 NO. 100. NGORO MOJOKERTO.
Tambahnya Pria Sakti Pimpinan NGO HADIS: Patut hukumnya ada pemrosesan pabrik tersebut, dan di duga sebagai 480 KUHP. bersambung. ( Pria Sakti/ilyas jejak kasus ).

0 comments: