Saturday, July 4, 2015

Terkait Penipuan Bisnis Listrik Bodong ‘’Mariyoso’’ DPO Polda Jatim Nomor Polisi DPO/01/1/2014



Selengkapnya baca: Ketua Cabang LDII Mojokerto ‘’Abah Johan’’ Dilaporkan KKIRH Ke DPRD Mojokerto
Mojokerto, jejakkasus.com– Merasa di tipu, di kibulin oleh Ketua Cabang LDII Mojokerto, di laporkan oleh Komunitas Korban Investasi dan Rekayasa Hukum KKIRH ke Ketua DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 4 bulan mei 2015.
Berupa bisnis pembayaran tunggakan rekening listrikPLN Bodong, melalui Fatwa atau himbauannya, Ketua LDII Abah Johan menghalalkan dan mendukung bisnis bisnis PLN Mariyoso’’, alias Mbah Gombel, bagi warga LDII fatwa kiyai sifatnya wajib di taati, dan mengikat.
Maka dengan waktu singkat telah mengeruk hasil uang jama ahnya DLDII dan uang selain warga LDII senilai Rp 4,5 triliun, sedangkan uang uang yang nmengalir ke Maryoso alias mbah gombel sebesar Rp 789 Milyar, sebagian besar uang mengalir di nikmati oleh kaum Elit LDII, ucap KKIRH.
Warga jama ah LDII yang tidak setuju dengan bisnis PLN Maryoso, di hukumi tidak taat/ murtad dan halal di bunuh, tambahnya M Yudha Ketua PAC LDII Desa Mentikan Mojokerto, direkayasa akan di penjara delapan tahun.
KKIRH mendorong Ketua DPRD kota mojokerto serta jajarannya kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa timur bisa menangkap serta mengungkap DPO Mariyoso dan Kawan kawan denngan nomor Polisi: DPO/43/lll/2007, Reskrim Polres Mojokerto, Nomor Polisi:  DPO/01/1/2014, Direskrimsus Polda Jatim, terkait kasus besar PLN Bodong, bersambung. (Pria Sakti Perkasa : Telpon: 082141523999, PIN: 238A0F89).

0 comments: