Sunday, July 5, 2015

39 Calon TKW Di Bawah Umur Diamankan Polda Jatim, Imelda Kesuma Kancab PT CKS Malang Belum Diberi Sangsi Tegas

Malang,jejeakkasus.com- Diduga Imelda Kesuma Selaku Kepala Kantor Cabang Malang penampungan TKW, banyak uang, atas dugaan beberapa oknum anggota polisi polda jatim yang di ketahui telah pengamanan sekitar 39 TKW Di kantor kejadian pada tanggal 8 Mei 2015, di Jalan Teluk Cendrawasih no 43 Malang. Data yang diungkap jejak kasus bahwa selain ada sekitar 39 TKW DI amankan oknum anggota Polda Jatim, proses pemberangkatan calon TKW mulai dari KTP, dan lainnya diduga dipalsukan.
Baca Kepala KanCab PT CITRA KARYA SEJATI Malang” imelda Kesuma Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara.
Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang Malang” patut di duga mekukan tindak pidana Trafficking serta dugaan pemalsuan Dokumentasi Negara.
Pokok permasalahan, banyak TKW yang di proses masih di bawa umur (under age), serta memproses calon TKW dengan data palsu, seperti usia.
Dalam hal ini patut di duga Imelda selaku Kepala Kantor Cabang PT Parco Laut Malang melanggar ketentuan UU  Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), serta memalsukan data negara, Tim Jejak Kasus hari selasa 23 juni 2015, mendatangi kantor cabang malang, tempat pemrosesan TKW, di PT Cipta Karya Sejati Jalan raya sawojajar, 44 tidak menemukan imelda kesuma.
Hingga tim jejak kasus mendapatkan alamat penampungan calon TKW, BLK- LN PT Parco Laut yang beralamat kan, jalan teluk cendrawasih no 43 Malang. di sana tidak jumpa kancab imelda, setelah jejak kasus meninggalkan message nomor kantor jejak kasus, selang beberapa kemudian ada telpon masuk dari kepala kancab yakni Imelda.
Belum sempat sempat memberikan staetmen, berita di angkat di harian jejak kasus www.jejakkasus.com dan www jejakkasus.info .
Analisa Hukum: Dugaan pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sesuai pasal tersebut tersangka yang terbukti melakukan pidana pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000. (Pria Sakti/Ilyas)

0 comments: