Sunday, July 5, 2015

Imelda Kesuma Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara’ Ternyata Punya Akun Facebook

Malang, jejakkasus.com – Berbagai macam manusia mencari pekerjaan atau buka usaha, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang di lakukan oleh Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang PT.  Parco Laut, yang memperkerjakan wanita di bawa umur sebagai tenaga kerja wanita TKW ke luar negeri, terkuak tim jejak kasus. Untuk memperlancar bisnis memperkerjakan TKW, ternyata dalam lidik jejak kasus, Imelda punya akun Facebook, yakni Imelda Kesuma.
Tentang statusnnya di akun facebook Imelda Kesuma, Bekerja di Euromonitor International Pernah belajar di STPT Trisakti
Pernah belajar di: Trisakti Institute of Tourism Jakarta dan SMA XAVERIUS I- PALEMBANG Tinggal di Kota Palembang Dari Kota Palembang
Baca berita minggu lalu, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang PT CITRA KARYA SEJATI
Malang” Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara
Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang Malang” patut di duga mekukan tindak pidana Trafficking serta dugaan pemalsuan Dokumentasi Negara.
Pokok permasalahan, banyak TKW yang di proses masih di bawa umur (under age), serta memproses calon TKW dengan data palsu, seperti usia.
dalam hal ini patut di duga Imelda selaku Kepala Kantor Cabang PT.  Parco Laut malang melanggar ketentuan UU  Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), serta memalsukan data negara, Tim Jejak Kasus hari selasa 23 juni 2015, mendatangi kantor cabang Malang, tempat pemrosesan TKW, di PT Cipta Karya Sejati Jalan Raya Sawojajar, 44 tidak menemukan Imelda Kesuma.
Hingga tim jejak kasus mendapatkan alamat penampungan calon TKW, BLK- LN PT Parco Laut yang beralamat kan, jalan teluk cendrawasih no 43 Malang. di sana tidak jumpa kancab imelda, setelah jejak kasus meninggalkan message nomor kantor jejak kasus, selang beberapa kemudian ada telpon masuk dari kacacb (kepala Cabang) yakni Imelda.
Belum sempat sempat memberikan staetmen, berita di angkat di harian jejak kasus www.jejakkasus.com dan www jejakkasus.info .
Analisa Hukum: Dugaan pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sesuai pasal tersebut tersangka yang terbukti melakukan pidana pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000. Bersambung, bagaimana staetmen ibu Meri melalui ponselnya dari Kota Palembang, selaku orang tua kandung Imelda.  (Pria sakti/Ilyas)

0 comments: