Sunday, September 28, 2014

Cinta Sejati

Cinta: Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
a). Perasaan terhadap keluarga
b). Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
c). Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
d). Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
e). Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
f). Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
g). Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
h). Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
i). Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge. Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
·         Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·         Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·         Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·         Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge. Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
·         Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·         Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·         Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·         Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
·         Arti Cinta
        Arti Cinta sejati memang penuh makna, ciri ciri cinta sejati dalam kehidupan juga sangat banyak yang bisa kita temui di kehidupan kita. Cinta memang memberikan sejuta makna pada kehidupan seseorang. Ada berbagai jenis cinta yang ada di dunia, namun untuk menemukan cinta yang benar benar sejati memang cukup sulit, namun bukan berarti anda tidak dapat menemukannya dalam kehidupan nyata. Banyak cara yang dapat diketahui seseorang untuk mengenali ciri ciri orang jatuh cinta pada dirinya, namun hanya sedikit yang memahami mana yang terbaik. Meski aku tau tidak akan kutemukan Cinta sejati dari seorang wanita, selain cintanya ibuku. Kalaupun ada yang bilang punya cinta sejati, itu Gombal. www.jejakkasus.info. Bang Pria Sakti: 082141523999. 

‘’Kapolda NTT’’ Perintahkan Kasus Calsis Polwan Hamil Dituntaskan

KUPANG, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus Calsis Polwan Hamil’ ‘’Kapolda NTT’’ mintak kepada Jajarannya supaya dituntaskan, Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah (Irwasda Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Jhon Efri mengatakan, dalam penanganan kasus penerimaan 2 (dua) calon siswi (casis) Polwan tersebut hamil, kemudian oknum dokter Rumah Sakit Bhayangkara, yakni Dr. IRM, telah melarikan uang orang tua Calon Siswi (Casis) sebesar Rp.832.000.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta) rupiah, masih terus berjalan.
Kombes Pol Jhon Efri menyampaikan itu saat wartawan sewaktu Tasyukuran di hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lalu Lintas di Markas Polda NTT.
Dalam penanganan kasus calon siswi Polwan dan Dr. IRM telah ditangani oleh 2 (dua) tim. 1 oleh penyidik Ditreskrim Umum Polda NTT. Mengenai aspek disiplin sebagai anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) ditangani oleh bagian bidang Propam Polda NTT.
"Dan penanganan kasus Casis tersebut tetap berjalan," terangnya.
Penyelidikan 2 (dua) kasus Casis tersebut di lakukan sesuai perintah Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Endang Sunjaya, supaya 2 kasus terkait penerimaan casis bintara Polri di tahun anggaran 2014 segera dituntaskan, tegas Efri.
Untuk pengusutan dugaan kasus sindikat penerimaan Casis supaya dibentuk tim, Kapolda NTT sudah memerintahkan membentuk tim. Kata Efri.
Bukan hanya kasus casis, Kapolda NTT juga meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan berbagai tunggakan kasus yang menjadi perhatian publik. Namun penyelesaian penanganan kasus itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu sekejap.
"Untuk penyelesaian atau penanganan kasus harus dilakukan secara bertahap. Soal cerita penyelesaiannya seperti apa nanti teman-teman wartawan tunggu waktunya saja," kata Efri. (Ik1)

Saturday, September 27, 2014

Diduga Kepala Personalia PT. Java Paper Mojokerto Lakukan Sodomi Kepada Karyawan

Berita Sodomi Pelecehan Seksual, www.jejakkasus.info- Mojokerto, Mojokerto kembali di hebohkan oleh berita tidak senonoh. Di dalam suatu perusahaan ternama wilayah hokum mojokerto, jawa timur, seorang oknum kepala personalian diduga telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh alias kurang ajar terhadap karyawannya.
kasus Sodomi yang telah di lakukan oleh seorang kepala personalia sebuah perusahaan, yakni PT. JAVA PAPER, terhadap lima karyawannya. Menurut keterangan dari salah satu karyawan tersebut menyatakan bahwa, hal tersebut disebabkan karena masalah hutang piutang, dengan sangat terpaksa mereka tidak berdaya di sodomi, alasannya karena punya hutang, dan masih ingin bekerja di tempat tersebut.

Beberapa karyawan karena merasa rishi dan tidak kuat menahan perasaan yang menyiksa dirinya, lantaran di sodomi oleh (AH) kepala personalia perusahaan  PT. Java Paper Mojokerto, akhirnya mengadukan ke anggota Jejak Kasus, hingga kasus tersebut sampai di meja Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, dengan bukti bukti pernyataan di atas materai 6000. Hingga berita ini di turunkan pasalnya pihak dugaan pelaku sukar di temui. Bersambung, bagian 2. (Pria Sakti). 

Tidak Sedikit Napi TKW Indonesia Hamil di Luar Nikah

Berita TKI Dubai, www.jejakkasus.info- Dubai, (22/9) – Keterangan dari  tenaga kerja wanita (TKW)  tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. Dan hamil di luar nikah. Seperti yang ada di salah satu pemasyarakatan wilayah Dubai, tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. didalam kunjungan rutin staf KJRI Dubai (21/9/2014) ke salah satu lembaga pemasyarakatan wanita di pinggiran kota Dubai, ditemukan 24 napi TKW Indonesia yang bergaun panjang pink. Ada yang dihukum cuma beberapa bulan hingga ada yang 6 tahun. Kasusnyanya pun macam-macam, mulai lari dari majikan, berzina hingga urusan barang haram seperti narkoba.

Yang membuat jantung bisa berhenti berdetak, sebanyak 30 persen dari 24 TKW yang menghuni hotel prodeo itu menggendong anak kecil, hasil hubungan gelap. Ada yang masih "merah" tapi ada juga yang sudah pintar berlari.

Mereka masuk bui karena setelah sang lelaki minggat tidak diketahui rimbanya. Karena punya anak tanpa nikah, maka si ibu dijerat dengan hukuman berzina. Di Dubai, mereka diancam hukuman beberapa bulan penjara sedangkan di Abu Dhabi bisa kena terancam rajam.

"Bapaknya anak ini orang Asia Selatan. Saya dibuang di pinggir jalan setelah ketahuan hamil. Saya pasrah saja. Habis mau bagaimana lagi," ujar salah seorang napi TKW muda sambil menimang anaknya dengan wajah tanpa penyesalan.

Menurut Wisnu Suryo, koordinator pelayanan WNI KBRI Abu Dhabi, kondisi napi TKW Indonesia di ibukota Uni Emirat Arab (UEA) jauh lebih menyeramkan. Dikatakan, 90 persen TKW terpidana akibat "pacaran" dengan lelaki asal negeri IPB (India, Pakistan, Banglades).

Seorang direktur penjara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, narapidana TKW asal Indonesia memang umumnya hanya terjerat dua kasus. Kalau tidak melarikan diri dari majikan, ya karena berhubungan gelap dengan pria yang bukan muhrimnya. Dua-duanya merupakan tindak pidana di UEA.

"Kalau boleh saya sarankan, segera dibuat kebijakan yang ketat di Indonesia terkait masalah ini. Sebab berzina bagi muslim merupakan perbuatan yang sangat tercela. Apalagi sebagian dari mereka punya keluarga di kampungnya," ujarnya.

Pada tahun 2011, jumlah napi TKW Indonesia di salah satu penjara wanita terbesar di Dubai tersebut mencapai puncaknya, kisaran 75 TKW. Seiring dengan dilarangnya pengiriman TKW ke UEA tahun lalu maka kini jumlahnya stabil, hanya 20-25 TKW saja. Di negeri para Emir itu terdapat lebih 10 penjara besar yang kemungkinan berpenghuni WNI.

Itulah sebabnya Konjen RI di Dubai, Imam Santoso, meminta kepada imigrasi di tanah air untuk segera saja menyetop semua TKW yang akan berangkat ke UEA. Sebab kalau tidak dilakukan, maka akan seperti mercon, meledak pada waktunya.

"Kami pasti akan membantu warga kita yang menghadapi masalah hukum. Tapi membiarkan TKW dengan kualitas rendah pergi kesini seperti menciptakan masalah dengan sengaja. Kami ini sudah seperti keranjang sampah saja," katanya dengan mimik serius.

Selain di hotel prodeo, Konsulat yang dipimpinnya saat ini juga lagi menampung dan mengurus 56 TKW bermasalah. Mereka bermasalah dengan gaji yang tidak dibayar majikan hingga tindakan kekerasan. Bahkan tim lawyer Konsulat selalu siap mendampingi di pengadilan.

"Kalau urusan TKW seperti ini (hamil diluar nikah), mereka justru menjadi beban masyarakat, bukan lagi sebagai penghasil devisa," ujar sang Konjen.

Dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, dalam tiga tahun terakhir sudah ribuan bayi TKW dipulangkan ke Indonesia tanpa diketahui siapa bapaknya. Tidak sedikit, para TKW tersebut justru bangga punya anak keturunan warga asing.Sumber detik.com (JK1).

Terkait Kasus Suryadharma Ali Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh’ KPK Panggil 2 Mantan Dirjen

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, lalu. Dan kedua Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat (26/9/2014). 
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. 
KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 
Kasus penyalahgunaan wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak 33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. 
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (JK1).

Kasus TKD Desa Temu Warga Siap Mendagrikan

Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD), yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa (TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan, dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu? 
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.

Maraknya Penculikan Anak di Jawa timur

Berita Jatim, www.jejakkkasus.info, Tentang isu yang tersebar via BBM, Messenger, Whatsap dan lain sebagainya ternyata bukan isapan jempol. Ini benar - benar terjadi dan sasarannya adalah anak - anak, Kemarin siang, salah satu anak seorang kawan (Pers TNI AD) nyaris menjadi korban penculikan di sekolahannya siang hari. Pelakunya adalah seorang wanita yang menyaru sebagai tante atau salah satu keluarga korban. Beruntung aksi ini berhasil di gagalkan dan pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sejenis Avansa Silver (dijemput timnya).
Pelaku dan kelompoknya tergolong nekat berani melakukan aksinya hingga masuk ke dalam komplek asrama militer. Apalagi lokasi sekolah (TK) berada di tempat yang jauh dari akses umum dan berhadap - hadapan dengan rumah anggota setempat. Kemungkinan besar pelaku sudah melakukan survei dan pengamatan lokasi, sedangkan kendaraan yang di gunakan kemungkinan besar juga kendaraan sewa karena pelaku tidak mungkin berani ambil resiko menggunakan kendaraan pribadi yang mudah di deteksi.
Dengan adanya kejadian - kejadian seperti ini ada baiknya mulai sekarang pihak sekolah memperketat pengawasan murid, sekolah wajib punya nomor hape orang tua yang bersangkutan, data dan awasi tiap murid yang rumahnya berada jauh dari lokasi sekolah, pihak sekolah juga harus punya data keluarga murid untuk antisipasi jika ada yang mengaku sebagai keluarga, sekolahan harus pasang selebaran atau tulisan yang ditempelkan di dinding sekolah menginfokan jika saat ini marak penculikan. Untuk orang tua awasi dan hapalkan lokasi bermain anak - anaknya termasuk kenali teman dekat si anak. Ajarkan kepada anak untuk tidak mudah menerima pemberian orang yang tidak dikenal baik itu berupa minuman ataupun makanan. Ajarkan kepada si anak jika mau kemana - mana wajib ijin kepada orang tua.
Kelompok ini tergolong sadis, dua diantaranya sudah ada yang tertangkap beserta alat bukti sajam dan besi - besi panjang berbentuk jeruji ujungnya seperti alat pancing entah untuk apa. Saya dengar jika anak - anak yang diculik katanya akan diambil organ tubuhnya. sumber informasi dear: Korps Beruang Merah
Untung si cewek ga ketangkap, kalau kena bisa dijadikan ondel - ondel bergaya belonde seperti foto ini. Cakepkan???Seperti yang di beritakan oleh Surya Online’(Tribunnews.com Network)  juga menerima pesan singkat sejenis, cukup menakutkan. Bunyinya, ‘Barangkali ada yangg kehilangan anak, polisi menemukan 30 jasad anak tanpa kepala di Kecamatan Pungging Mojokerto dan sekarang berada di RSU Mojosari.
Tolong bantu sebarkan agar orang tua dan anak-anak lebih hati-hati. Hati-hati penculikan berkedok pakaian badut’. Ernawati, warga Desa/Kecamatan Jombang Kota, meminta polisi segera mengusut dan menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, karena membuat warga ketakutan, beredarnya isu penculikansejumlah anak itu membuat aktivitas masyarakat terganggu.(JK1).

Friday, September 26, 2014

Isu Berita Pengguna facebook akan Dikenakan Biaya' Hanya Kabar Bohong

Berita www.jejakkasus.info- Menyikap Berita tentang facebook, konon yang akan mengenakan biaya kepada para pengguna pada bulan November 2014 mendatang, ternyata hanyalah berita bohong, meskipun isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dunia facebook dunia.
Isu tersebut sebelumnya beredar ke media masa, yakni kabar bahwa terhitung mulai 1 November para pengguna Facebook tidak bisa menikmati layanan sosial media tersebut secara cuma-cuma. Pasalnya, Facebook bakal mengenakan biaya keanggota sebesar US$2,99 per bulannya atau setara Rp 32.890 dengan kurs Rp. 11.000 /US$. Pendiri & CEO Facebook Mark Zuckerberg mengaku cukup sulit untuk memutuskan hal ini. “Setelah berfikir panjang dan keras atas hal ini. Kami memutuskan untuk mengenakan biaya bulanan,” katanya dikutip dalam nationalreport.net, Selasa (23/9). jelasnya.
Akan tetapi dengan pertimbangan' facebook telah menjadi perusahaan publik dan penggunanya mencapai 1,3 miliar per Agustus tahun ini. Ini menjadi beban tersendiri. “Jika kami tidak mengenakan biaya ini, Facebook menanggung beban untuk tahun mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara CNN Paul Horner dalam wawancaranya dengan CNN kembali menegaskan bertambahnya ratusan ribu pengguna tiap harinya kian membebani Facebook. Sementara pemasukan dari iklan tak sebanding.
Meski demikian, Facebook pun memberikan pilihan layanan tak berbayar. “Kami tidak ingin pengguna kemudian menghapus keanggotaany karena tidak sanggup atau enggan membayar biaya bulanan,” ujar Horner.
Caranya mudah, cukup menuliskan permintaan dengan meng-update status di akun Facebook I AM POOR FACEBOOK PLEASE WAIVE MY MONTHLY FEE. Dengan disertai hastag #FacebookMonthlyFee.
Selanjutnya, posting ini akan diteruskan ke admin Facebook dan membabaskan dari segala biaya. Sebagai timbal baliknya, pengguna tidak bisa lagi mengakses layanan games yang tersedia di Facebook, Selain itu, pengguna juga punya pilihan mengakses Facebook tanpa biaya. Namun pengguna hanya dibatasi akses tanpa biaya selama satu jam dalam seminggu. Jika melewati batas itu, pengguna akan dikenai biaya US$0,49 per menit atau setara Rp 5.390 per menit.
Tetapi Hoax Slayer, situs yang mengungkap berita-berita palsu, menulis bahwa berita tersebut hanyalah kabar burung. Yang menyebarkannya pertama kali, seperti yang ditelusuri Hoax Slayer, adalah situs “National Report” yang memang berisi berita-berita satir.
Kabar tentang FB yang akan memungut bayaran sebenarnya sudah sering beredar beberapa tahun belakangan, tetapi tidak pernah terbukti.(Raja Facebook).

Rekutmen Polri Tidak Ada Sogok Menyogok

www.jejakkasus.info- Polda NTB berkomitmen untuk menindak segala bentuk praktek sogok-menyogok dalam rekrutmen Polri yang sedang berlangsung saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda NTB, AKBP Kumbul KS, SIK, SH saat ditemui Humas Polda NTB di ruangannya kemarin (28/3). Bid Propam Polda NTB akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung sehingga dapat meniadakan ruang gerak bagi para calo yang mencoba bermain dalam proses rekrutmen ini.
“Kita akan lakukan pengawasan secara ketat terhadap proses seleksi ini sehingga tidak ada lagi istilah calo dan peserta yang beranggapan bahwa masuk Polisi itu bayar” Ujar Kumbul. “Jika ada anggota Polri maupun PNS Polri yang t
Kumbul menghimbau kepada para peserta yang sedang mengikuti seleksi maupun yang berminat mengikuti seleksi penerimaan Polri, agar jangan percaya kepada orang-orang yang mengaku bisa meloloskan dengan memberikan sejumlah uang karena itu semua tidak benar.
Terkait permasalahan seperti ini, jika ada keluhan dari masyarakat tentang rekrutmen atau pelayanan Polri, Bid Propam Polda NTB membuka layanan “hotline” 24 jam melalui HP : 0878 6425 0007 atau e-mail : yanduan.propamntb@gmail.com. (Pria Sakti).

POLDA DAN KEJATI JABAR DI DESAK LIDIK DANA RUTILAHU BERAROMA KORUPSI DI DESA HAURGEULIS

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info- Pihak penegak hukum khususnya polda dan kejati Jawa Barat di desak supaya dapat melidik dana rutilahu di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Pasalnya aksi sunat menyunat nampaknya sudah merajalela di desa Haurgeulis, karena dana rutilahu saja sampai tega di sunatnya. Di desa Haurgeulis yang menerima bantuan program rutilahu, ada sekitar 51 kepala keluarga ( KK ) pemerintah pusat membuat program rutilahu bertujuan agar masyarakat yang menerima dana rutilahu supaya dapat membangun rumah hunian secara layak, namun rupanya program ini sering kali di jadikan ajang sunat menyunat, di sinyalir di lakukan oleh oknum kuwu.
Sumber Jejak Kasus, mengungkapkan. Penerima manfaat program rutilahu tidak menerima berupa uang, tetapi hanya menerima berupa alat – alat material diantaranya : ½ bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10  sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan uang untuk upah yang kerja sebesar  Rp. 150.000;. Ucapnya
Sementara itu kuwu Haurgeulis Hj.Sopiah, ketika hendak di konfirmasi oleh tim Radar Bangsa, tidak ada di kantornya dan yang lebih parahnya lagi sekdesnyapun tidak bersedia untuk di konfirmasi.

Dari hasil investigasi tim Radar Bangsa di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu. Data yang terhimpun di temukan adanya dugaan kuat dana rutilahu di sunat oleh oknum, dalam hal ini para penegak hukum yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat agar segera turun kelapangan demi untuk penegakan hukum yang berlaku di bumi pertiwi ini. ( JAYAS )

UPTD PERTANIAN DAN PETERNAKAN KECAMATAN GABUS WETAN JARANG NGANTOR

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info-Kedudukan untuk menjabat menjadi seorang UPTD Pertanian dan Peternakan merupakan dambaan bagi setiap pegawai negeri sipil ( PNS ), akan tetapi lain hal pula yang dilakukan oleh H.Ali selaku UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan jarang masuk kantor.

UPTD dinas Pertanian dan Peternakan jarang di tempat, jika ada urusan berkas untuk ditandatangani, kami harus lebih dahulu menghubungi, lalu menjumpai di rumahnya atau ditempat yang telah di tentukan, ujar salah satu kelompok tani yang identitasnya tidak mau di publikasikan, Dari hasil investigasi Radar Bangsa di lapangan memang UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan. H.Ali tidak ada di kantor. Sungguh sangat di sayangkan pemerintah membangun kantor guna lebih leluasanya segala sesuatu urusan terhadap pekerjaan, namun tidak digunakan, perbuatan UPTD ini telah melanggar peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ).


Saat Radar Bangsa hendak mengkonfirmasi UPTD Pertanian dan Peternakan. H.Ali untuk mengklarifikasi tentang jarang berada di kantor. Dalam usaha ini tidak berhasil di jumpai dan di hubungi melalui handphonenya pun tidak di angkatnya. ( Jayas / Dudung )

Galian C Desa Watonngare Kecamatan Kalitidu Melanggar Amdal

Pol PP ’ Polres Bojonegoro Jangan Bersikap Tidak Tau
Bojonegoro, www.jejakkasus.info, Menindak lanjutkan pemberitaan edisi lalu, hasil investigasi Jejak Kasus, Bahwa di Desa Wantonngare Kecamatan Kalitidu, Kepala Desa Mukti Ali selaku penanggung jawab tertinggi di Desa, saat di konfirmasi di lokasi tidak ada di tempat, di sambung melalui Ponselnya 0823356967xx tidak ada tanggapan, lanjut Jejak Kasus konfirmasi kepada warga setempat inesial (WR), terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), debu di sepanjang jalan Desa sangat mengganggu, bahkan jika hal tersebut di biarkan, Efek dari AMDAL beberapa tahun kedepan dapat mengancam nyawa seseorang, Red Pria Sakti. Hingga berita di turunkan.
Nampak Mobil hitam Jejak Kasus parker di tepi jalan Desa Watonngare saat konfirmasi di warkop, deburan Debu yang di lintasi mobil truk yang memuat batu serta tanah hasil penambangan galian C Desa Watonngare mengusik nafas manusia setempat.
Kejadian Hal tersebut Kepala Pol PP Kecamatan Kalitidu dan Kabupaten tutup mata, kemudian bagaimana Kepolisian Wilayah Hukum Polres Bojonegoro? Menyikapi hal tersebut. 
Pasalnya kegiatan tambang Galian C / Pasir' yang tidak mengantongi ijin Lingkungan, Sanksi Pidananya, telah diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pria S, Direktur Eksekutif Jejak Kasus), 
www.jejakkasus.info . Kontak: 082141523999

Koperasi Gelap Milik Meri Susanti Tanpa Ijin Melanggar (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Mojokerto, www.jejakkasus.info, Dalam sistem hukum positif Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap, milik saudari Meri Susanti wilayah hukum kepolisian Polresta Mojokerto, telah banyak mempunyai Nasabah dengan jaminan antara lain Sertifikat Rumah, Surat Keputusan (SK) Guru, dll.
Saat di konfirmasi’ saudari Meri Susanti selaku pemilik Koperasi, mengakui pihaknya telah melayani simpan pinjam kepada nasabah, bahkan juru penagih dari pihak Meri susanti yang bernama Mulyono yang beralamatkan Malabar 7 no. 1 Kedundung Mojokerto’ mengakui dirinya sebagai penagih.
Melebar Jejak Kasus menginvestigasi Nasabah, antara lain Bu Mariati mengakui, telah meminjam uang kepada saudara Meri Susanti dengan Jaminan SK Guru dengan bunga 20%, ( dua puluh persen ). Bahkan masih banyak nasabah yang akan di konfirmasi, selanjutnya ikuti Investigasi Jejak Kasus, Sangsi Pidana: Koperasi Tanpa Ijin- berbunyi dalam payung hukum, pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.

Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA'

Manfaat Membaca Kitab Suci Algur'an

Al Qur'an adalah kalam Allah Yang Maha Kuasa, Pencipta segala sesuatu dari ketiadaan. Dialah Tuhan yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Dalam sebuah ayat, Allah menyatakan dalam Al Qur'an "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (Al Qur'an, 4:82) Tidak hanya kitab ini bebas dari segala pertentangan, akan tetapi setiap penggal informasi yang dikandung Al Qur'an semakin mengungkapkan keajaiban kitab suci ini hari demi hari.
Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup. 

Dalam salah satu ayat, Allah menyeru kita: "Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (Al Qur'an, 6:155)
Dalam beberapa ayat-Nya yang lain, Allah menegaskan: "Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (Al Qur'an, 18:29) "Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya." (Al Qur'an, 80:11-12
Berikut ini sepenggalan manfaat mempelajari, membaca dan mengamalkan Al Quran, diantaranya adalah :

1. Dari tiap ayat Al Quran yang dibaca mengandung 10 kebaikan di dalamnya
2. Al Quran sebagai pedoman hidup manusia untuk menuntun kepada jalan kebaikan, kebenaran dan keselamatan
3. Al Quran sebagai penyejuk hati bagi siapa saja yang membacanya
4. Al Quran mampu memotivasi diri dan pemberi semangat
5. Al Quran sebagai sebuah peringatan besar dan teguran akan sifat dan perilaku manusia
6. Al Quran sebagai pelebur segala emosi dan amarah yang mampu mendamaikan dan memberi ketenangan yang tidak dapat dilukiskan atau digambarkan seperti halnya yang terjadi pada Sayyid Quthb Rahimakumullah
7. Al Quran sebagai sarana komunikasi diri dengan Allah SWT
8. Al Quran sebagai pengingat akan kebesaran Allah SWT
9. Dalam sebuah janjiNya, Allah SWT berjanji akan memberikan segala kebutuhan dan mencukupi segala kehidupan manusia di dunia dan di akhirat serta mengangkat derajat manusia meski di dunia hidup penuh dengan segala kekurangan10. Al Quran akan menjadi pelindung diri bagi siapa saja yang membacanya dari tiap ayat yang dibacanya
11. Al Quran bagi siapa saja yang memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari akan semakin bertambah ilmunya
12. Siapa saja yang mempelajari dan memahami Al Quran bagaikan menyelami luasnya samudera kehidupan dan menikmati anugerah kehidupan yang dirasakannya serta mengambil segala hikmah dan manfaat dari Al Quran
13. Seseorang yang rajin membaca Al Quran memiliki jiwa yang sejuk, penuh dengan kesabaran, hati yang jernih, jiwa dan pikiran yang lapang, dan wajah yang bercahaya
14. Menjadikan seorang yang kreatif, penuh motivasi dan inovatif
15. Membuat manusia semakin dekat dengan Sang Maha Pencipta Dunia dengan segala isinya
16. Membuat seseorang menjadi bersyukur dengan segala nikmatNya
17. Terhindar dari segala kecemasan, kekhawatiran, rasa pesimis, kesedihan, selalu penuh dengan harapan dan kegembiraan
18. Selalu mendapat jalan kemudahan, kebaikan dan petunjuk serta mengingatkan diri dari hal-hal yang dilarangNya
19. Bagi seseorang yang membaca dan mengamalkannya, merasakan senantiasa dalam setiap langkahnya selalu dilindungi oleh Allah SWT
20. Sebagai pelebur dosa, yang mengingatkan manusia akan dosa-dosa dan mencegah dirinya kembali dalam dosa
21. Memperkuat keimanan, ketaqwaan dan penjagaan diri
22. Memudahkan segala rizki
23. Sebagai pintu keberkahan bagi siapa saja yang membacanya
24. Dijadikan sebagai manusia yang terbaik
Dari `Utsman bin `Affan, dari Nabi bersabda : “Sebaik-baik kalian yaitu orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya.” H.R. Bukhari.

25. Akan dikumpulkan bersama para Malaikat Allah
Dari `Aisyah Radhiyallahu `Anha berkata, Rasulullah bersabda : “Orang yang membaca Al Qur`an dan ia mahir dalam membacanya maka ia akan dikumpulkan bersama para Malaikat yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al Qur`an dan ia masih terbata-bata dan merasa berat (belum fasih) dalam membacanya, maka ia akan mendapat dua ganjaran.” Muttafaqun `Alaihi (Keuntungan dan kebaikan).

26. Sebagai syafa`at dan penyelamat di Hari Kiamat
Dari Abu Umamah Al Bahili t berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda : “Bacalah Al Qur`an !, maka sesungguhnya ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai syafaat bagi ahlinya (yaitu orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya).” H.R. Muslim.

27. mendapatkan segala kenikmatan yang tiada batasnya
Dari Ibnu `Umar, dari Nabi bersabda : “Tidak boleh seorang menginginkan apa yang dimiliki orang lain kecuali dalam dua hal; (Pertama) seorang yang diberi oleh Allah kepandaian tentang Al Qur`an maka dia mengimplementasikan (melaksanakan)nya sepanjang hari dan malam. Dan seorang yang diberi oleh Allah kekayaan harta maka dia infaqkan sepanjang hari dan malam.” Muttafaqun `Alaihi.

28. Sebagai ladang pahala
Dari Abdullah bin Mas`ud t berkata, Rasulullah e : “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan “Alif lam mim” itu satu huruf, tetapi “Alif” itu satu huruf, “Lam” itu satu huruf dan “Mim” itu satu huruf.” H.R. At Tirmidzi dan berkata : “Hadits hasan shahih”.

29. Untuk Kedua orang tuanya mendapatkan mahkota dan kenikmatan surga
Dari Muadz bin Anas t, bahwa Rasulullah e bersabda : “Barangsiapa yang membaca Al Qur`an dan mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya, Allah akan mengenakan mahkota kepada kedua orangtuanya pada Hari Kiamat kelak. (Dimana) cahayanya lebih terang dari pada cahaya matahari di dunia. Maka kamu tidak akan menduga bahwa ganjaran itu disebabkan dengan amalan yang seperti ini. ” H.R. Abu Daud.

30. Mendapatkan kenikmatan Syurga dan di penuhinya segala apa yang diinginkan
Mungkin ketika di dunia hidup dalam serba keterbatasan dan kekurangan, karena rajin membaca serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, menjadikannya sebagai pribadi yang tangguh, taat dan menjalankan perintah dan laranganNya. Niscaya akan mendapatkan kenikmatan luar biasa yang tidak pernah di dapat ketika di dunia.

Masih banyak manfaat dan keutamaan lainnya dari membaca Al Quran yang bila kita mengilhami dan terus mempelajarinya tak akan mampu menghitung berapa banyak manfaat dan anugerah serta nikmat yang telah diberikan-Nya. www.jejakkasus.info