Wednesday, November 5, 2014

Kasus Malpraktek Dr Ongko Prabowo Kedamean Gresik' Mandul, Ini Tugas Jokowi Presiden Rakyat

Ketika Jejak Kasus melaporkan Dr Ongko Prabowo dugaan melakukan malpraktek, pihak Polsek Kedamean dan Polres Gresik dan Pemkab Gresik sampai tertanggal hari ini Rabo 05 Nopember 2014, belum sanksi, padahal kasus tersebut sudah puluhan tahun praktek tanpa ijin, atau tanpa mengantongi ijin praktik. lantas' dengan tindakan demikian, apakah Masyarakat percaya hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prosedural?, Gombal, dan ini Tugas Jokowi Presiden Rakyat untuk menindaklajuti hukum mandul di Gresik.
Gresik, www.jejakkasus.info- Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi Jejak Kasus Radar Bangsa, secara fakta Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, sudah bertahun- tahun melakukan kegiatan dugaan malpraktek. Lokasi RS Sumber Sehat yang berlokasi di Jl Raya Kademangan No. 20 Kabupaten Gresik ini diduga telah puluhan tahun juga menyembunyikan kebobrokan Dr Ongko Prabowo berkedok RS dimata publik.

Kegiatan Malpraktek yang membahayakan nyawa manusia khususnya penderita atau pasien, terbongkar adanya Tim Satuan Khusus Jejak Kasus Radar Bangsa mendapat laporan warga, namun sungguh Ironis sekali, pelaku sampai saat inipun belum mendapat sangsi pidana oleh penegak hokum khususnya Polres Gresik, bahkan di ketahui saat ini tiba tiba muncul papan Bor di depan  Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sambari isinya penerbitan surat Ijin Dr Ongko Prabowo untuk melakukan kegiatan RS, SK dengan No 445/ 133/ HK/ 437/2/2012.

Padahal cukup jelas kegiatan malpraktek yang di lakukan oleh Dr Ongko Prabowo di kediamannya atau tempat malprakteknya Rumah Sakit (RS) Sumber Sehat, melawan hukum dan melanggar ketentuan UU No 36 tahun 2009 (tentang Kesehatan), yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 191, menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun & denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

0 comments: