Sunday, September 28, 2014

Renungan seorang ibu yang telah mendidik dan memberikan kasih sayang terhadap anak

RENUNGAN: ORANG TUA KITA BUKAN BARANG RONGSOKAN
Di Jepang, dulu pernah ada tradisi membuang orang yang sudah tua ke hutan. Mereka yang dibuang adalah orangtua yang sudah tidak berdaya, sehingga tidak memberatkan kehidupan anak-anaknya.
Pada suatu hari, ada seorang pemuda yang berniat membuang ibunya ke hutan. Karena si Ibu telah lumpuh dan agak pikun. Si pemuda tampak bergegas menyusuri hutan sambil menggendong ibunya. Si Ibu yang kelihatan tak berdaya, berusaha menggapai setiap ranting pohon yang bisa diraihnya lalu mematahkannya dan menaburkannya di sepanjang jalan yang mereka lalui.Sesampai di dalam hutan yang sangat lebat, si anak menurunkan Ibu tersebut dan mengucapkan kata perpisahan sambil berusaha menahan sedih karena ternyata dia tidak menyangka tega melakukan perbuatan ini terhadap Ibunya.
Justru si Ibu yang tampak tegar. Dalam senyumnya, dia berkata, 'Anakku, Ibu sangat menyayangimu. Sejak kau kecil sampai dewasa, Ibu selalu merawatmu dengan segenap cintaku. Bahkan sampai hari ini, rasa sayangku tidak berkurang sedikitpun. Tadi Ibu sudah menandai sepanjang jalan yang kita lalui dengan ranting-rantingkayu. Ibu takut kau tersesat. Ikutilah tanda itu agar kau selamat sampai di rumah".
Setelah mendengar kata-kata tersebut, si anak menangis dengan sangat keras. Kemudian langsung memeluk ibunya dan kembali menggendongnya untuk membawa si Ibu pulang ke rumah. Pemuda tersebut akhirnya merawat Ibu yang sangat mengasihinya sampai Ibunya meninggal.                            
Sudahkah Mitra Humas menyayangi orang tuanya? dengan cara apa? ayo Mitra Humas berikan yang terbaik untuk beliau-beliau yang telah dengan tulus iklas membesarkan kita. Jangan kecewakan mereka dengan melakukan perbuatan dan perkataan yang melukai perasaanya. Sumber: dari Polda Kalimantan Timur

Obrolan Polgad Berhasil Uang Tipu Wanita TKW

Terkait Suap Kajari Praya, KPK Tetapkan BWS (Swasta) Tersangka

www.jejakkasus.info- Jakarta, 12 September 2014. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BWS (swasta) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BWS diduga bersama-sama atau turut serta melakukan terkait perbuatan LAR (swasta), yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah dengan terlapor Sugiharta alias Aliong di Kabupaten Lombok Tengah. 
                                        
Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SUB (Kepala Kejaksaan Negeri Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan LAR sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan keduanya pada Desember 2013 di sebuah hotel di Lombok Tengah. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar sebesar US$ 16.400 dan dalam pecahan rupiah sebesar 23 juta rupiah. Keduanya juga telah divonis Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan vonis masing-masing 10 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan untuk SUB dan pidana 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan untuk LAR.
 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Undang - Undang Pendukung peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK

Di Kalbar, Jangkauan PPG Kian Lebar

ilustrasi : Gratifikasiilustrasi : Gratifikasi
www.jejakkasus.info, “Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah terciptanya kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di hadapan seratusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Sosialisasi dan penandatanganan komitmen Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (23/9), di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A. Yani, Pontianak.
Provinsi yang dipimpin Gubernur Cornelis ini menjadi provinsi ke-11 yang menandatangani PPG. sebelumnya, sebanyak 10 provinsi telah bekerja sama dengan KPK dalam mengendalikan gratifikasi, antara lain, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, Gorontalo dan Banten. Tak hanya itu, komitmen PPG juga telah diterapkan pada 84 institusi pemerintah lain setingkat kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Ia menambahkan, penerapan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. “Pemerintahan yang bersih dan berintegritasakan mewujudkan kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis mengungkapkan, pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan di lingkungannya, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang telah ada sebelumnya.
“Kami mengapresiasi langkah KPK, dan berharap ini akan memantapkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus kami bangun,” katanya.

(Humas)

Informasi dan Pengetahuan Terkait:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Alih Fungsi Hutan Riau

www.jejakkasus.info- Jakarta, 26 September 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AM (Gubernur Riau) dan GM (swasta) sebagai tersangka.

Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka GM ditahan Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, Tersangka AM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (25/9). Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI 

KPK Ingatkan Tim Transisi Soal Komitmen Presiden Terpilih

www.jejakkasus.info- Berita KPK, www.jejakkasus.info- 7 (Tujuh) orang tim datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9). Sekitar 90 menit, kedua pihak berdiskusi tentang beragam topik, mulai dari kondisi bangsa hingga pemetaan persoalan bangsa, seperti tata kelola minerba, potensi kerugian negara di berbagai sektor, potensi gratifikasi dan sebagainya. Tak lupa, KPK juga mengingatkan soal komitmen presiden terpilih.
Sebagai pengingat, sebelumnya, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani halaman 25 pada Buku Puith KPK, awal Juli lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta. Pada halaman itu, tertera tujuh poin yang harus dilakukan ketika terpilih. Pembubuhan tanda tangan itu, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk komitmen presiden yang terpilih.
Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto mengingatkan ketujuh poin itu antara lain; Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC).
Empat, mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; Lima, mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; Enam, tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN; serta Tujuh, Menutup munculnya faktor nepotisme dan kolusi dalam proses pelaksanaan kepemerintahan.
“Perlu perhatian dan dukungan pemerintah. Ini harapan kami,” kata Roni.
Ketua Kantor Staf Rumah Transisi, Rini Soewandi mengatakan keadaan negara saat ini memang begitu sulit. Meski begitu, timnya terus bekerja dan tetap optimis bisa mengurai persoalan demi persoalan yang membeli bangsa. “Persoalan bangsa seperti benang kusut. Kita harapkan suata saat nanti sudah zero corruption,” katanya. Selain Rini, enam anggota tim lainnya antara lain Teten Masduki, Anis Baswedan, Andi Widjajanto, Eko Sandjojo, dan Akbar Faisal.
Diskusi juga menyinggung soal seleksi calon menteri yang kini tengah menjadi perbincangan hangat. Salah seorang anggota tim, Andi, menyebutkan bahwa tim transisi kini memiliki kriteria yang masih digodok. “Kami menyebutnya Kriteria Integritas yang terdiri dari tiga poin,” kata Andi. Kletiga poin itu antara lain, mendukung rezim antikorupsi; kepedulian Hak Azasi Manusia; dan sensitivitas gender.
Anis Baswedan menambahkan, pihaknya mengakui keunggulan sistem rekrutmen yang dilakukan KPK pada setiap pegawainya. “Kalau bibitnya bagus, akan tumbuh dengan baik. KPK itu unik, karena persoalan SDM sudah selesai,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina menekankan, tes integritas diperlukan dalam memilih para menteri kelak. Tes integritas juga dilengkapi dengan background check atau penelusuran asal-usul seseorang. “Tapi, tes ini terus dilakukan sepanjang yang bersangkutan menjabat, agar celah korupsi bisa diminimalisasi,” katanya.
Penasihat KPK, Soewarsono, yang juga hadir juga memberikan masukan. Menurut dia, presiden terpilih harus tetap mengedepankan tiga hal, yaitu kesederhanaan, kerakyatan dan antikorupsi. “Menolak mobil baru, memangkas anggaran rapat dan perjalanan dinas, itu luar biasa,” katanya.sumber kpk. (JK1).

Cinta Sejati

Cinta: Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
a). Perasaan terhadap keluarga
b). Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
c). Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
d). Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
e). Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
f). Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
g). Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
h). Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
i). Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge. Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
·         Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·         Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·         Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·         Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
Penggunaan istilah cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untukeros, philia, agape dan storge. Namun perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
·         Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros.
·         Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia.
·         Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape.
·         Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge.
·         Arti Cinta
        Arti Cinta sejati memang penuh makna, ciri ciri cinta sejati dalam kehidupan juga sangat banyak yang bisa kita temui di kehidupan kita. Cinta memang memberikan sejuta makna pada kehidupan seseorang. Ada berbagai jenis cinta yang ada di dunia, namun untuk menemukan cinta yang benar benar sejati memang cukup sulit, namun bukan berarti anda tidak dapat menemukannya dalam kehidupan nyata. Banyak cara yang dapat diketahui seseorang untuk mengenali ciri ciri orang jatuh cinta pada dirinya, namun hanya sedikit yang memahami mana yang terbaik. Meski aku tau tidak akan kutemukan Cinta sejati dari seorang wanita, selain cintanya ibuku. Kalaupun ada yang bilang punya cinta sejati, itu Gombal. www.jejakkasus.info. Bang Pria Sakti: 082141523999. 

‘’Kapolda NTT’’ Perintahkan Kasus Calsis Polwan Hamil Dituntaskan

KUPANG, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus Calsis Polwan Hamil’ ‘’Kapolda NTT’’ mintak kepada Jajarannya supaya dituntaskan, Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah (Irwasda Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Jhon Efri mengatakan, dalam penanganan kasus penerimaan 2 (dua) calon siswi (casis) Polwan tersebut hamil, kemudian oknum dokter Rumah Sakit Bhayangkara, yakni Dr. IRM, telah melarikan uang orang tua Calon Siswi (Casis) sebesar Rp.832.000.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta) rupiah, masih terus berjalan.
Kombes Pol Jhon Efri menyampaikan itu saat wartawan sewaktu Tasyukuran di hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lalu Lintas di Markas Polda NTT.
Dalam penanganan kasus calon siswi Polwan dan Dr. IRM telah ditangani oleh 2 (dua) tim. 1 oleh penyidik Ditreskrim Umum Polda NTT. Mengenai aspek disiplin sebagai anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) ditangani oleh bagian bidang Propam Polda NTT.
"Dan penanganan kasus Casis tersebut tetap berjalan," terangnya.
Penyelidikan 2 (dua) kasus Casis tersebut di lakukan sesuai perintah Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Endang Sunjaya, supaya 2 kasus terkait penerimaan casis bintara Polri di tahun anggaran 2014 segera dituntaskan, tegas Efri.
Untuk pengusutan dugaan kasus sindikat penerimaan Casis supaya dibentuk tim, Kapolda NTT sudah memerintahkan membentuk tim. Kata Efri.
Bukan hanya kasus casis, Kapolda NTT juga meminta seluruh jajaran untuk menuntaskan berbagai tunggakan kasus yang menjadi perhatian publik. Namun penyelesaian penanganan kasus itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu sekejap.
"Untuk penyelesaian atau penanganan kasus harus dilakukan secara bertahap. Soal cerita penyelesaiannya seperti apa nanti teman-teman wartawan tunggu waktunya saja," kata Efri. (Ik1)

Saturday, September 27, 2014

Diduga Kepala Personalia PT. Java Paper Mojokerto Lakukan Sodomi Kepada Karyawan

Berita Sodomi Pelecehan Seksual, www.jejakkasus.info- Mojokerto, Mojokerto kembali di hebohkan oleh berita tidak senonoh. Di dalam suatu perusahaan ternama wilayah hokum mojokerto, jawa timur, seorang oknum kepala personalian diduga telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh alias kurang ajar terhadap karyawannya.
kasus Sodomi yang telah di lakukan oleh seorang kepala personalia sebuah perusahaan, yakni PT. JAVA PAPER, terhadap lima karyawannya. Menurut keterangan dari salah satu karyawan tersebut menyatakan bahwa, hal tersebut disebabkan karena masalah hutang piutang, dengan sangat terpaksa mereka tidak berdaya di sodomi, alasannya karena punya hutang, dan masih ingin bekerja di tempat tersebut.

Beberapa karyawan karena merasa rishi dan tidak kuat menahan perasaan yang menyiksa dirinya, lantaran di sodomi oleh (AH) kepala personalia perusahaan  PT. Java Paper Mojokerto, akhirnya mengadukan ke anggota Jejak Kasus, hingga kasus tersebut sampai di meja Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, dengan bukti bukti pernyataan di atas materai 6000. Hingga berita ini di turunkan pasalnya pihak dugaan pelaku sukar di temui. Bersambung, bagian 2. (Pria Sakti). 

Tidak Sedikit Napi TKW Indonesia Hamil di Luar Nikah

Berita TKI Dubai, www.jejakkasus.info- Dubai, (22/9) – Keterangan dari  tenaga kerja wanita (TKW)  tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. Dan hamil di luar nikah. Seperti yang ada di salah satu pemasyarakatan wilayah Dubai, tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap. didalam kunjungan rutin staf KJRI Dubai (21/9/2014) ke salah satu lembaga pemasyarakatan wanita di pinggiran kota Dubai, ditemukan 24 napi TKW Indonesia yang bergaun panjang pink. Ada yang dihukum cuma beberapa bulan hingga ada yang 6 tahun. Kasusnyanya pun macam-macam, mulai lari dari majikan, berzina hingga urusan barang haram seperti narkoba.

Yang membuat jantung bisa berhenti berdetak, sebanyak 30 persen dari 24 TKW yang menghuni hotel prodeo itu menggendong anak kecil, hasil hubungan gelap. Ada yang masih "merah" tapi ada juga yang sudah pintar berlari.

Mereka masuk bui karena setelah sang lelaki minggat tidak diketahui rimbanya. Karena punya anak tanpa nikah, maka si ibu dijerat dengan hukuman berzina. Di Dubai, mereka diancam hukuman beberapa bulan penjara sedangkan di Abu Dhabi bisa kena terancam rajam.

"Bapaknya anak ini orang Asia Selatan. Saya dibuang di pinggir jalan setelah ketahuan hamil. Saya pasrah saja. Habis mau bagaimana lagi," ujar salah seorang napi TKW muda sambil menimang anaknya dengan wajah tanpa penyesalan.

Menurut Wisnu Suryo, koordinator pelayanan WNI KBRI Abu Dhabi, kondisi napi TKW Indonesia di ibukota Uni Emirat Arab (UEA) jauh lebih menyeramkan. Dikatakan, 90 persen TKW terpidana akibat "pacaran" dengan lelaki asal negeri IPB (India, Pakistan, Banglades).

Seorang direktur penjara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, narapidana TKW asal Indonesia memang umumnya hanya terjerat dua kasus. Kalau tidak melarikan diri dari majikan, ya karena berhubungan gelap dengan pria yang bukan muhrimnya. Dua-duanya merupakan tindak pidana di UEA.

"Kalau boleh saya sarankan, segera dibuat kebijakan yang ketat di Indonesia terkait masalah ini. Sebab berzina bagi muslim merupakan perbuatan yang sangat tercela. Apalagi sebagian dari mereka punya keluarga di kampungnya," ujarnya.

Pada tahun 2011, jumlah napi TKW Indonesia di salah satu penjara wanita terbesar di Dubai tersebut mencapai puncaknya, kisaran 75 TKW. Seiring dengan dilarangnya pengiriman TKW ke UEA tahun lalu maka kini jumlahnya stabil, hanya 20-25 TKW saja. Di negeri para Emir itu terdapat lebih 10 penjara besar yang kemungkinan berpenghuni WNI.

Itulah sebabnya Konjen RI di Dubai, Imam Santoso, meminta kepada imigrasi di tanah air untuk segera saja menyetop semua TKW yang akan berangkat ke UEA. Sebab kalau tidak dilakukan, maka akan seperti mercon, meledak pada waktunya.

"Kami pasti akan membantu warga kita yang menghadapi masalah hukum. Tapi membiarkan TKW dengan kualitas rendah pergi kesini seperti menciptakan masalah dengan sengaja. Kami ini sudah seperti keranjang sampah saja," katanya dengan mimik serius.

Selain di hotel prodeo, Konsulat yang dipimpinnya saat ini juga lagi menampung dan mengurus 56 TKW bermasalah. Mereka bermasalah dengan gaji yang tidak dibayar majikan hingga tindakan kekerasan. Bahkan tim lawyer Konsulat selalu siap mendampingi di pengadilan.

"Kalau urusan TKW seperti ini (hamil diluar nikah), mereka justru menjadi beban masyarakat, bukan lagi sebagai penghasil devisa," ujar sang Konjen.

Dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, dalam tiga tahun terakhir sudah ribuan bayi TKW dipulangkan ke Indonesia tanpa diketahui siapa bapaknya. Tidak sedikit, para TKW tersebut justru bangga punya anak keturunan warga asing.Sumber detik.com (JK1).

Terkait Kasus Suryadharma Ali Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh’ KPK Panggil 2 Mantan Dirjen

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, lalu. Dan kedua Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat (26/9/2014). 
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. 
KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 
Kasus penyalahgunaan wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak 33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. 
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (JK1).

Kasus TKD Desa Temu Warga Siap Mendagrikan

Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD), yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa (TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan, dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu? 
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.