www.jejakkasus.info, “Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah terciptanya kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di hadapan seratusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Sosialisasi dan penandatanganan komitmen Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (23/9), di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A. Yani, Pontianak.
Provinsi yang dipimpin Gubernur Cornelis ini menjadi provinsi ke-11 yang menandatangani PPG. sebelumnya, sebanyak 10 provinsi telah bekerja sama dengan KPK dalam mengendalikan gratifikasi, antara lain, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, Gorontalo dan Banten. Tak hanya itu, komitmen PPG juga telah diterapkan pada 84 institusi pemerintah lain setingkat kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Ia menambahkan, penerapan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. “Pemerintahan yang bersih dan berintegritasakan mewujudkan kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis mengungkapkan, pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan di lingkungannya, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang telah ada sebelumnya.
“Kami mengapresiasi langkah KPK, dan berharap ini akan memantapkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus kami bangun,” katanya.
(Humas)
Informasi dan Pengetahuan Terkait:
0 comments:
Post a Comment