Sunday, September 28, 2014

KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Alih Fungsi Hutan Riau

www.jejakkasus.info- Jakarta, 26 September 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AM (Gubernur Riau) dan GM (swasta) sebagai tersangka.

Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka GM ditahan Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, Tersangka AM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (25/9). Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI 

0 comments: