Sunday, September 28, 2014

Terkait Suap Kajari Praya, KPK Tetapkan BWS (Swasta) Tersangka

www.jejakkasus.info- Jakarta, 12 September 2014. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BWS (swasta) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BWS diduga bersama-sama atau turut serta melakukan terkait perbuatan LAR (swasta), yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah dengan terlapor Sugiharta alias Aliong di Kabupaten Lombok Tengah. 
                                        
Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SUB (Kepala Kejaksaan Negeri Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan LAR sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan keduanya pada Desember 2013 di sebuah hotel di Lombok Tengah. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar sebesar US$ 16.400 dan dalam pecahan rupiah sebesar 23 juta rupiah. Keduanya juga telah divonis Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan vonis masing-masing 10 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan untuk SUB dan pidana 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan untuk LAR.
 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

0 comments: